Arina.id - Saat bulan Ramadan tiba, suasana mushala dan masjid berubah drastis. Jika sebelumnya sepi, kini menjadi ramai oleh jamaah yang ingin meraih keberkahan. Tak hanya mereka yang rutin beribadah, tetapi juga banyak wajah baru yang jarang bahkan tak pernah melangkahkah kakinya, mulai menampakkan kembali dirinya ke masjid dengan semangat baru.
Fenomena ini tentu patut disyukuri, karena bisa menjadi awal yang baik untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah. Antusiasme umat Islam melaksanakan ibadah di masjid terutama sholat Tarawih, tak hanya dilakukan orang dewasa, anak-anak juga turut serta meramaikan suasana. Ada yang ikut sholat bersama orang tuanya, ada pula yang sibuk bermain di sekitar shaf jamaah.
Kehadiran mereka pun sering kali menimbulkan pro dan kontra. Sebagian merasa terganggu, sementara yang lain justru menganggapnya sebagai bagian dari pendidikan agama sejak dini. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum membawa anak ke masjid saat tarawih?
Pada dasarnya dalam Islam, hukum membawa anak kecil ke masjid untuk melaksanakan ibadah diperbolehkan, bahkan hal tersebut sangat dianjurkan. Hal ini dikarenakan Rasulullah sendiri pernah mencontohkannya.
Dalam sebuah hadits riwayat Imam An Nasa’i, Nomor 1140 diceritakan, bahwa beliau pernah keluar untuk melaksanakan sholat Isya sambil menggendong cucunya, Hasan (dalam beberapa riwayat masih diperdebatkan apakah Hasan atau Husain). Ketika memulai sholat, Rasulullah meletakkan cucunya di sampingnya.
Meski pada dasarnya membawa anak kecil ke masjid diperbolehkan, menurut ulama kalangan Madzhab Syafi’i, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan. Di antarannya adalah memastikan anak tidak mengotori masjid, tidak mengganggu jamaah, dan tidak membuka auratnya.
الشَّافِعِيَّةُ قَالُوا: يَجُوزُ إِدْخَالُ الصَّبِيِّ الَّذِي لَا يُمَيِّزُ وَالْمَجَانِينَ الْمَسْجِدَ إِنْ أُمِنَ تَلْوِيثُهُ وَإِلْحَاقُ ضَرَرٍ بِمَنْ فِيهِ وَكَشْفُ عَوْرَتِهِ. وَأَمَّا الصَّبِيُّ الْمُمَيِّزُ فَيَجُوزُ إِدْخَالُهُ فِيهِ إِنْ لَمْ يَتَّخِذْهُ مَلْعَبًا، وَإِلَّا حَرُمَ.
Artinya: ”Ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa hukumnya boleh membawa anak kecil yang belum tamyiz serta orang gila ke dalam masjid, asalkan dipastikan mereka tidak mengotori masjid, tidak menimbulkan gangguan bagi jamaah, dan tidak membuka auratnya. Adapun anak kecil yang sudah bisa membedakan baik dan buruk (mumayyiz), diperbolehkan masuk ke masjid selama ia tidak menjadikannya sebagai tempat bermain. Namun, jika ia memperlakukan masjid sebagai tempat bermain, maka hukumnya menjadi haram.” (Al Fiqhu ‘ala Madzâhib Al Arba’ah, [Beirut; Darul Kutub Al Ilmiyah, 2006] juz 1 hal. 150)
Lebih lanjut, Syekh Ali Jum’ah mewanti-wanti para orang tua yang ingin membawa anaknya ke masjid agar terlebih dahulu mendidik mereka tentang adab dan etika di dalam masjid. Pendidikan ini harus diberikan dengan lembut dan tanpa cenderung menghakimi, agar anak tidak mengalami trauma atau enggan pergi ke masjid.
Sebab, meskipun mengajak anak beribadah di masjid memiliki dampak positif bagi pendidikan spiritual mereka, tetap perlu diperhatikan aspek sosial dan moral, mengingat masjid adalah tempat ibadah bersama yang melibatkan orang lain.
مَعَ الحِرْصِ عَلَى تَعْلِيمِهِمُ الْأَدَبَ، وَنَهْيِهِمْ عَنْ التَّشْوِيشِ عَلَى الْمُصَلِّينَ أَوِ الْعَبَثِ فِي الْمَسْجِدِ، عَلَى أَنْ يَكُونَ ذَلِكَ بِرِفْقٍ وَرَحْمَةٍ، وَأَنْ يُتَعَامَلَ مَعَ الطِّفْلِ بِمُنْتَهَى الْحِلْمِ وَسِعَةِ الصَّدْرِ مِنْ غَيْرِ تَخْوِيفٍ أَوْ تَرْهِيبٍ لَهُ؛ فَإِنَّ رُدُودَ الْأَفْعَالِ الْعَنِيفَةَ الَّتِي قَدْ يَلْقَاهَا الطِّفْلُ مِنْ بَعْضِ الْمُصَلِّينَ رُبَّمَا تُوَلِّدُ عِنْدَهُ صَدْمَةً أَوْ خَوْفًا وَرُعْبًا مِنْ هَذَا الْمَكَانِ، وَالْأَصْلُ أَنْ يَتَرَبَّى الطِّفْلُ عَلَى أَنَّ الْمَسْجِدَ مَلِيءٌ بِالرَّحَمَاتِ وَالنَّفَحَاتِ وَالْبَرَكَاتِ، فَيَكْبُرُ عَلَى حُبِّ هَذَا الْمَكَانِ وَيَتَعَلَّقُ قَلْبُهُ بِبَيْتِ اللَّهِ تَعَالَى
Artinya: “Penting untuk mengajarkan anak adab di masjid, melarang mereka membuat keributan atau bermain di dalamnya, namun dengan penuh kelembutan dan kasih sayang. Anak harus diperlakukan dengan sabar dan lapang dada, tanpa menakut-nakuti atau memberi kesan menakutkan. Sebab, reaksi keras dari sebagian jamaah bisa menyebabkan anak mengalami trauma, ketakutan, atau bahkan merasa cemas terhadap masjid. Padahal, seharusnya anak tumbuh dengan keyakinan bahwa masjid adalah tempat yang penuh rahmat, keberkahan, dan ketenangan, sehingga ia akan mencintai rumah Allah dan hatinya selalu terikat dengannya.” (Fatwa Dar Al-Ifta’, Nomor 203)
Dengan demikian, berdasarkan ulasan ini, dapat disimpulkan bahwa hukum membawa anak untuk ikut serta dalam sholat Tarawih di masjid adalah diperbolehkan. Dengan catatan, anak tersebut tidak mengotori masjid dengan najis serta tidak membuat kegaduhan yang dapat mengganggu kekhusyukan jamaah lain yang beribadah.
Seyogyanya, orang tua terlebih dahulu mendidik anak agar bersikap sopan dan beretika saat berada di masjid, tentu dengan teguran yang lembut dan penuh kasih sayang. Jika anak sudah siap dan dapat dipastikan tidak membuat kegaduhan, maka tidak ada masalah untuk membawanya ke masjid. Wallahu a’lam bish shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin


