Dark
Light
Dark
Light

Kontroversi Pendapat Onani Tak Batalkan Puasa

Kontroversi Pendapat Onani Tak Batalkan Puasa

Arina.id - Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas berpendapat bahwa onani di siang hari di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Hal ini pernah disampaikannya pada sebuah video yang tersebar di dunnia maya. Meski video lawas dan beliau sendiri telah wafat, akan tetapi kontroversi ini selalu menarik dan jadi pembahasan saat momentum bulan Ramadan.

Video itu dipotong pada bagian keterangannya tentang pendapat Syekh Albani, al-Shan’ani, dan Ibnu Hazm yang mengatakan onani tidak membatalkan puasa meskipun tetap berdosa. Padahal sebelumnya dia telah menjelaskan bahwa pendapat ini khilaf dan menurut mayoritas ulama tetap membatalkan.

Meskipun ia tidak secara terang-terangan condong kepada pendapat Albani, apa yang dia sampaikan bisa menjadi bias dan rawan disalahgunakan oleh masyarakat Muslim. Pendapat seperti ini seharusnya tidak menjadi konsumsi publik terutama masyarakat awam.

Banyak para tokoh salafi yang membelanya seperti almarhum Ustadz Maher at-Tuwailibi yang mengatakan bahwa sebenarnya dalam madzhab Hanafi juga berpendapat onani tidak membatalkan puasa. Pembelaan Ustadz Maher tidak sepenuhnya salah. Sebab Ensiklopedi Fiqih Kuwait juga mencatat demikian.

Hanya saja pendapat itu adalah secuil dari kalangan hanafiyah yang tidak sesuai mayoritas madzhabnya sendiri. Seperti pendapat Abu Bakar bin al-Iskaf dan Abu Qasim:

الاستمناء باليد يبطل الصوم عند المالكية، والشافعية، والحنابلة، وعامة الحنفية على ذلك لأن الإيلاج من غير إنزال مفطر، فالإنزال بشهوة أولى. وقال أبو بكر بن الإسكاف، وأبو القاسم من الحنفية: لا يبطل به الصوم، لعدم الجماع صورة ومعنى

Artinya: "Onani bisa membatalkan puasa menurut malikiyah, syafi’iyah, hanabilah, dan mayoritas hanafiyah, sebab seks tanpa ejakulasi bisa membatalkan puasa, sedangkan ejakulasi dengan syahwat tentunya lebih membatalkan. Abu Bakar bin al-Iskaf dan Abu Qasim dari hanafiyah mengatakan tidak batal karena onani tidak memiliki unsur jimak baik bentuk dan makna." (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah Kwait, juz 4, hal. 97.).

Namun, perlu diketahui bahwa terdapat catatan penting dalam madzhab Hanafi mengenai ketentuan hukum tidak batal ini, sebagaimana catatan syekh Ibnu Abidin berikut:

مَطْلَبٌ فِي حُكْمِ الِاسْتِمْنَاءِ بِالْكَفِّ (قَوْلُهُ: وَكَذَا الِاسْتِمْنَاءُ بِالْكَفِّ) أَيْ فِي كَوْنِهِ لَا يُفْسِدُ لَكِنَّ هَذَا إذَا لَمْ يُنْزِلْ أَمَّا إذَا أَنْزَلَ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ كَمَا سَيُصَرِّحُ بِهِ وَهُوَ الْمُخْتَارُ كَمَا يَأْتِي

Artinya: "Hukum onani, yakni terkait tidak membatalkan puasa yakni ketika tidak sampai ejakulasi, jika sampai ejakulasi maka wajib qadha (otomatis batal) seperti yang akan diterangkan, dan ini adalah pendapat yang terpilih. (Hasyiyah Raddul Muhtar ala Durril Mukhtar, [Beirut: Darul Fikr] juz 2, hal. 399.).

Jika fokus kepada pendapat al-Iskaf dan Abu Qasim ini, maka penulis menemukan bahwa kedua pendapat sangat lemah, bahkan tertolak dan dinilai salah. Sebagaimana catatan Ibnul Hammam al-Hanafi berikut:

قوله على ما قالوا عادته في مثله إفادة الضعف مع الخلاف. وعامة المشايخ على الإفطار.

Artinya: "Perkataan Burhanudin al-Marghinani “menurut yang mereka katakan” berarti menunjukkan pendapat itu (onani tidak membatalkan puasa) lemah dengan adanya khilaf, sedangkan mayoritas pakar hanafiyah mengatakan batal." (Fathul Qadir ala al-Hidayah, [Beirut: Darul Fikr], juz 2, hal. 330.).

Ibnu Nagm al-Mishri secara eksplisit menolak pendapat itu dan mengatakan itu adalah sebuah kesalahan menentukan hukum sebagaimana berikut:

وَاخْتَارَ أَبُو بَكْرٍ الْإِسْكَافُ أَنَّهُ لَا يَفْسُدُ وَصَحَّحَهُ فِي غَايَةِ الْبَيَانِ بِصِيغَةِ: وَالْأَصَحُّ عِنْدِي قَوْلُ أَبِي بَكْرٍ لِعَدَمِ الصُّورَةِ وَالْمَعْنَى، وَهُوَ مَرْدُودٌ؛ لِأَنَّ الْمُبَاشَرَةَ الْمَأْخُوذَةَ فِي مَعْنَى الْجِمَاعِ أَعَمُّ مِنْ كَوْنِهَا مُبَاشَرَةَ الْغَيْرِ أَوَّلًا بِأَنْ يُرَادَ مُبَاشَرَةٌ هِيَ سَبَبُ الْإِنْزَالِ سَوَاءٌ كَانَ مَا بُوشِرَ مِمَّا يُشْتَهَى عَادَةً أَوْ لَا وَلِهَذَا أَفْطَرَ بِالْإِنْزَالِ فِي فَرْجِ الْبَهِيمَةِ وَالْمَيْتَةِ وَلَيْسَا مِمَّا يُشْتَهَى عَادَةً وَأَمَّا مَا نُقِلَ عَنْ أَبِي بَكْرٍ مِنْ عَدَمِ الْإِفْطَارِ بِالْإِنْزَالِ فِي الْبَهِيمَةِ فَقَالَ الْفَقِيهُ أَبُو اللَّيْثِ: إنَّ هَذَا الْقَوْلَ زَلَّةٌ مِنْهُ

Artinya: "Abu Bakar al-Iskaf berpendapat onani tidak membatalkan puasa, dan ini disahihkan oleh al-Farabi dalam Ghayatul Bayan dengan redaksi “yang paling sahih menurutku (al-Farabi) adalah pendapat al-Iskaf karena tidak adanya seks bentuk dan makna”, pendapat ini (menurut Ibnu Nagm) adalah tertolak, sebab interaksi kutil yang difahami dari makna seks adalah lebih umum dari sekedar interaksi kulit dengan orang lain pertama kali, dalam arti interaksi kulit adalah penyebab dari ejakulasi meskipun terhadap sesuatu yang menarik syahwat atau tidak, oleh karena itu puasa batal sebab ejakulasi ketika seks dengan hewan dan jenazah sedangkan keduanya bukan sesuatu yang menarik syahwat pada umumnya. Pendapat yang dikutip dari al-Iskaf terkait tidak batal puasa sebab ejakulasi saat seks dengan hewan menurut Abu Laits al-Faqih adalah kesalahan dalam berpendapat yang dilakukan al-Iskaf." (al-Bahru al-Ra’iq Syarh Kanzu al-Daqa’iq, [Darul Kitab Islami], juz 2, hal. 293.).

Al-Albani secara jelas mengatakan sebagai berikut:

قلت: لا دليل على الإبطال بذلك وإلحاقه بالجماع غير ظاهر ولذلك قال الصنعاني: "الأظهر أنه لا قضاء ولا كفارة إلا على من جامع وإلحاق غير المجامع به بعيد". وإليه مال الشوكاني وهو مذهب ابن حزم فانظر "المحلى" 6 / 175 - 177 و205. ومما يرشدك إلى أن قياس الاستمناء على الجماع قياس مع الفارق أن بعض الذين قالوا به في الإفطار لم يقولوا به في الكفارة

Artinya: "Tidak ada dalil tentang onani membatalkan puasa. Onani disamakan dengan seks tidaklah jelas, oleh karena itu al-Shan’ani mengatakan “yang zahir adalah tidak ada qadha dan kafarat kecuali hanya untuk pelaku seks, dan menyamakan selain pelaku seks dengannya adalah jauh”, al-Syaukani condong ke pendapat itu dan itu adalah madhab Ibnu Hazm, lihatlah al-Muhalla juz 6, hal. 175-177, dan 205. Keterangan yang bisa menyadarkanmu bahwa onani diqiyaskan dengan seks adalah qiyas diferensial adalah sebagian yang menyamakan mengatakan onani tidak menyebabkan wajib bayar kafarat meskipun membatalkan puasa." (Tamamul Minnah fi Ta’liq ala Fiqhis Sunnah, [Darur Rayah], 418.).

Perlu diketahui bahwa dalil batalnya puasa sebab onani adalah terkait keluarnya mani/sperma dengan sengaja dengan dalil hadits qudsi riwayat Imam Bukhari no. 7492. Syaikh Abdul Aziz al-Rajihi menafsirkannya sebagai berikut:

وإذا قبَّل الصائم، أو باشر فخرج منه مني فسد صومُه، وعليه قضاء ذلك اليوم مع التوبة والاستغفار، ولا كفارة عليه؛ لأن الكفارة تجب بالجماع خاصة.
ودليل فساد الصوم بخروج المني: الحديث القدسي الذي يقول فيه الرب سبحانه: (الصَّوْمُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ؛ ‌يَدَعُ ‌شَهْوَتَهُ ‌وَأَكْلَهُ ‌وَشُرْبَهُ ‌مِنْ ‌أَجْلِي)

Artinya: "Jika orang berpuasa mencium, atau bercumbu kemudian keluar mani, maka puasanya batal dan dia wajib mengqadha dan bertaubat serta beristighfar, dan tidak wajib kafarat karena kafarat hanya wajib sebab seks. Dalil batalnya puasa sebab keluar mani adalah hadits qudsi berikut “puasa adalah milikku dan aku yang akan mengganjarnya, dia meninggalkan syahwatnya, makan dan minumnya karena aku”. (Taufiqur Rabbil Mun’im bi Syarh Sahihi Imam Muslim, [Markaz Abdul Aziz bin Abdullah al-Rajihi, 2018], juz 3, hal. 379.).


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo