Dark
Light
Dark
Light

Bolehkah Suami Tolak Permintaan Istri Demi Puasa Syawal?

Bolehkah Suami Tolak Permintaan Istri Demi Puasa Syawal?

Arina.id - Sering kali kita mendengar bahwa seorang istri perlu meminta izin kepada suaminya ketika hendak menjalankan puasa, terutama puasa sunnah. Hal ini dimaksudkan agar ketika suami sewaktu-waktu membutuhkan istrinya, seperti dalam hubungan suami-istri yang dapat membatalkan puasa, maka istri tetap bisa memenuhi kebutuhannya.

Namun, bagaimana jika kondisinya terbalik? Ketika justru istri yang membutuhkan suami, sementara sang suami ingin menjalankan puasa sunnah, seperti puasa Syawal. Apakah dalam situasi ini suami harus mengikuti keinginan istrinya? Dan jika ia tetap berpuasa, apakah benar puasanya bisa menjadi haram?

Dalam ajaran Islam, hubungan suami istri harus dilandasi prinsip mu’asyarah bil ma’ruf, yakni hidup bersama dengan cara yang baik. Prinsip ini mencakup sikap saling menghormati, penuh kasih sayang, memahami kewajiban masing-masing, serta memperlakukan pasangan dengan adil dan penuh pengertian.

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah pada Surah An-Nisa ayat 19:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya: "Dan pergaulilah mereka (istri-istrimu) dengan cara yang baik..."

Para ulama menjelaskan bahwa ayat tersebut juga menjadi dasar kewajiban suami untuk menunaikan hak-hak istrinya tanpa menunda. Hak tersebut meliputi kebutuhan lahir, seperti nafkah berupa makanan, pakaian, dan tempat tinggal, serta kebutuhan batin, seperti kasih sayang, perhatian, dan pemenuhan kebutuhan biologis.

Disebutkan pula bahwa menunda pemenuhan hak, padahal mampu melakukannya, termasuk bentuk ketidakadilan. Hal ini selaras dengan sabda Nabi saw. bahwa penundaan oleh orang yang mampu termasuk perbuatan zalim.

وَيَجِبُ عَلَيْهِ بَذْلُ مَا يَجِبُ مِنْ حَقِّهَا مِنْ غَيْرِ مَطْلٍ، لِلْآيَةِ السَّابِقَةِ، وَمِنَ الْعِشْرَةِ بِالْمَعْرُوفِ: بَذْلُ الْحَقِّ مِنْ غَيْرِ مَطْلٍ، وَلِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ».

Artinya: ”Seorang suami wajib memberikan hak istrinya tanpa menunda-nunda, hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam ayat sebelumnya (surah An-Nisa’ ayat 19). Termasuk dalam mu'asyarah bil ma'ruf adalah menunaikan hak tanpa penundaan. Sebagaimana sabda Nabi SAW: “Penundaan pembayaran oleh orang yang mampu adalah sebuah kezaliman.” (al Fiqh al Islami wa Adillatuhu, juz 9 hal. 6848)

Berdasarkan prinsip tersebut, dalam konteks puasa sunnah seperti puasa Syawal, seorang istri diperbolehkan meminta suaminya untuk tidak berpuasa apabila hal itu berdampak pada terabaikannya hak-haknya. Misalnya, ketika istri membutuhkan hubungan suami-istri, atau ketika puasa tersebut mengurangi kemampuan suami dalam bekerja sehingga berdampak pada pemenuhan nafkah.

Para ulama juga menjelaskan bahwa jika seorang istri merasa dirugikan oleh kebiasaan suaminya, termasuk terlalu sering berpuasa sunnah, maka ia berhak menyampaikan hal tersebut. Bahkan, dianjurkan bagi suami untuk menjaga kehormatan istrinya dan memenuhi kebutuhannya ketika diminta.

إِذَا تَأَذَّتِ الزَّوْجَةُ وَتَضَرَّرَتْ مِنْ أَفْعَالِ زَوْجِهَا أَوْ مِنْ كَثْرَةِ صِيَامِهِ لِلنَّوَافِلِ، فَعَلَيْهَا أَنْ تُخْبِرَهُ بِذَلِكَ، وَيُسْتَحَبُّ لِلزَّوْجِ أَنْ يُعِفَّ زَوْجَتَهُ عَنِ الْحَرَامِ، وَأَنْ يَقْضِيَ لَهَا حَاجَتَهَا مَتَى طَلَبَتْ

Artinya: ”Jika seorang istri merasa terganggu atau dirugikan oleh tindakan suaminya, termasuk karena terlalu sering berpuasa sunnah, maka ia boleh mengungkapkan perasaannya kepada suaminya. Dianjurkan bagi suami untuk menjaga istrinya dari perbuatan haram serta memenuhi kebutuhannya saat diminta.” (Dairah al Ifta’ al ‘Ammah, no. 3669) 

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa istri memiliki hak untuk meminta suami tidak menjalankan puasa sunnah apabila hal tersebut mengganggu haknya. Dalam kondisi seperti ini, suami seharusnya mengutamakan pemenuhan kewajibannya. Jika ia tetap bersikeras berpuasa hingga menyebabkan hak istri terabaikan, maka puasanya bisa bernilai terlarang karena mengabaikan kewajiban yang lebih utama. Wallāhu a‘lam bish shawāb.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo