Dark
Light
Dark
Light

Hukum Akikah untuk Bayi yang Keguguran

Hukum Akikah untuk Bayi yang Keguguran

Arina.id - Akikah merupakan ungkapan syukur atas karunia anak dari Allah. Pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi, orang tua dianjurkan untuk memberi nama yang baik, mencukur rambut bayi, dan menyembelih hewan (akikah) sebagai bentuk syukur. Anjuran ini selaras dengan sabda Rasulullah SAW:

كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحَلَّقُ وَيُسَمَّى

Artinya: “Setiap anak digadaikan dengan akikahnya, disembelih untuknya di hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur (rambutnya) serta diberikan nama.” (H.R. Ahmad) 

Meskipun akikah umumnya dilakukan setelah kelahiran bayi, muncul pertanyaan apakah kesunahan ini tetap berlaku jika janin tersebut mengalami keguguran? Berdasarkan beberapa kitab fiqih, terdapat perincian hukum mengenai akikah bagi janin yang gugur sebelum lahir.

Menurut fatwa Syekh Ibn Hajar Al-Haitami (wafat 974 H) yang dirilis dalam himpunan fatwanya, akikah tidak diwajibkan jika janin gugur sebelum berusia empat bulan (17 minggu) atau sebelum memiliki bentuk manusia yang jelas. Alasannya, akikah hanya berlaku untuk kelahiran anak yang telah mencapai usia dan bentuk manusia yang nyata.

Selain itu, janin yang gugur dalam kondisi demikian tidak akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak:

أَنَّ الْعَقِيْقَةَ إِنَّمَا تُسَنُّ عَنْ سِقْطٍ نُفِخَتْ فِيْهِ الرُّوْحُ كَمَا جَرَيْتُ عَلَيْهِ في شَرْحَيِ الْإِرْشَادِ وَالْعُبَابِ تَبْعًا لِلزَّرْكَشِيِّ وَأَمَّا مَا لَمْ تُنْفَخْ فِيْهِ الرُّوْحُ فَهُوَ جَمَادٌ لَا يُبْعَثُ وَلَا يُنْتَفَعُ بِهِ فِي الْآخِرَةِ فَلَا تُسَنُّ لَهُ عَقِيْقَةٌ بِخِلَافِ مَا نُفِخَتْ فِيْهِ فَإِنَّهُ حَيٌّ يُبْعَثُ فِي الْآخِرَةِ وَيُنْتَفَعُ بِشَفَاعَتِهِ 

Artinya: “Sesungguhnya akikah itu hanyalah disunahkan untuk janin gugur yang telah ditiupkan ruh padanya. Demikian ini sebagaimana yang tertera dalam Syarh Al-Irsyad dan Al-‘Ubab, mengikuti pendapat Imam Az-Zarkasyi. Adapun janin yang belum ditiupkan ruh padanya, maka ia layaknya benda mati yang tidak akan dibangkitkan dan tidak dapat memberikan manfaat di akhirat. Oleh karena itu, tidak disunahkan akikah baginya. Berbeda halnya dengan janin yang telah ditiupkan ruh padanya, karena ia merupakan makhluk hidup yang akan dibangkitkan di akhirat kelak dan syafaatnya dapat memberikan manfaat.” (Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 4, h. 240-241)

Namun menurut pandangan ulama lain ,akikah tetap dianjurkan meskipun mengalami keguguran, asalkan usia kandungan telah mencapai masa peniupan ruh (120 hari atau 4 bulan). Anjuran ini didasari pemahaman bahwasanya akikah juga merupakan amal kebaikan, doa, dan bentuk syukur atas anugerah anak, sekalipun anak tersebut tidak sempat lahir secara fisik.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Sa’id bin Muhammad Baisyan (wafat 1270 H) dalam kitabnya:

وَيُسَنُّ (حَلْقُ شَعْرِهِ) أَيْ: شَعْرِ رَأْسِهِ (بَعْدَ الذَّبْحِ) كَمَا فِي الْحَاجِّ وَلَوْ أُنْثَى، وَأَنْ يَكُوْنَ يَوْمَ السَّابِعِ كَالتَّسْمِيَةِ، وَلَوْ سِقْطًا بَلَغَ أَوَانَ النَّفْخِ .. فَيَعُقُّ عَنْهُ، وَيُسَمَّى؛ احْتِيَاطًا

Artinya: “Disunahkan menyukur gundul rambut kepala bayi setelah menyembelih sebagaimana orang haji, meskipun anak perempuan. Dan (sunah) dilakukan pada hari ketujuh kelahiran sebagaimana memberi nama, meskipun berupa bayi keguguran yang sudah mencapai masa ditiupkan ruh, maka (sunah) diakikahi dan diberi nama, untuk berhati-hati.” (Busyra Al-Karim Bi Syarh Masail At-Ta’lim, [Jeddah: Dar Al-Minhaj], h. 706)

Alhasil, dalam tinjauan fiqih mazhab Syafi’i terdapat dua perincian hukum berkenaan dengan permasalahan mengakikahi anak yang keguguran. Pertama, jika keguguran terjadi sebelum peniupan ruh (yaitu sebelum usia 4 bulan atau 120 hari), maka tidak disunahkan untuk melakukan akikah. Kedua, jika keguguran terjadi setelah peniupan ruh (yaitu setelah usia 4 bulan atau 120 hari), maka tetap disunahkan untuk melakukan akikah.

Adapun mengenai jumlah hewan untuk akikah, jika janin yang gugur dan sudah ditiupkan ruh (usia 4 bulan atau 120 hari) serta dapat diketahui jenis kelaminnya melalui pemeriksaan medis seperti USG (Ultrasonografi) maka:

  1. Untuk janin laki-laki, akikahnya adalah dua ekor kambing
  2. Untuk janin perempuan, akikahnya adalah satu ekor kambing
  3. Apabila jenis kelamin janin yang gugur belum diketahui, disarankan untuk mengakikahi dengan dua ekor kambing sebagai bentuk ikhtiyath (kehati-hatian), mengingat ada kemungkinan janin tersebut berjenis kelamin laki-laki. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo