Arina.id - Pasangan artis Zaskia Sungkar dan Irwansyah telah mengadopsi bayi perempuan yang diberi nama Humaira. Momen kebahagiaan mereka diunggah dalam Insta-storynya beberapa waktu yang lalu. Zaskia juga menjalani program induksi laktasi untuk bisa menyusui bayi yang dia adopsi, sebab dia sudah tidak lagi hamil setelah melahirkan anaknya yang pertama, Muhammad Ukkasya di tahun 2021 lalu.
Sebagaimana diketahui, induksi laktasi adalah metode untuk merangsang produksi ASI pada wanita yang tidak mengalami kehamilan. Karena ASI yang dikeluarkan tidak dalam kondidi hamil, lalu pertanyaannya adalah apakah Zaskia dan Irwan bisa menjadi orang tua persusuan bagi Humaira, bayi yang mereka adopsi tersebut ?
Pada dasarnya persusuan bisa menghubungkan kemahraman antara ibu menyusui (murdhi’ah) dan bayi yang disusui (radhi’), sebagaimana sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Abbas no. 2502 berikut:
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ: حَدَّثَنَا هَمَّامٌ: حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فِي بِنْتِ حَمْزَةَ: (لَا تَحِلُّ لِي، يَحْرُمُ مِنِ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنِ النَّسَبِ، هِيَ بِنْتُ أَخِي مِنَ الرَّضَاعَةِ
Artinya: “Dari Ibnu Abbas, Nabi bersabda tentang putri Hamzah: “Dia tidak boleh aku nikahi, persusuan (radha’) bisa menjadikan mahram sebagaimana nasab, dia adalah putri saudaraku sepersusuan”.
Hamzah bin Abdul Muthalib adalah paman Nabi dan juga saudara sepersusuan, sebab Hamzah dan Nabi pernah disusui oleh Tsuwaibah al-Aslamiyah, budak perempuan Abu Lahab, sebagaimana catatan Badruddin al-Aini dalam Umdatul Qari [Darul Fikr, 13/204].
Seandainya Hamzah bukan saudara sepersusuan Nabi, maka putrinya halal dinikah oleh beliau, sebab statusnya adalah sepupu dan sepupu bukanlah mahram. Namun, beliau secara jelas mengatakan bahwa putri Hamzah adalah keponakannya dari saudara sepersusuan.
Pengetahuan umum di kalangan masyarakat Muslim tentang ketentuan persusuan yang menyebabkan kemahraman adalah bahwa bayi harus berusia di bawah usia dua tahun dan menerima lima kali susuan. Selain ketentuan bagi bayinya, terdapat pula ketentuan bagi ibu yang menyusui.
Ibnu Qasim al-Ghazi mencatat ketentuan ibu menyusui tersebut sebagai berikut:
وإنما يثبت الرضاع بلبن امرأة حية بلغت تسع سنين قمريةً بكرا كانت أو ثيبا، خليةً كانت أو مزوجة
Artinya: “Kemahraman Radha’ bisa ditetapkan dengan ASI perempuan yang masih hidup, yang berusia lebih dari sembilan tahun dalam hitungan Hijriyah, baik perawan atau janda, baik single atau bersuami.” (Al-Qaulul Mukhtar fi Syarh Ghayatil Ihtishar, [Beirut: Dar Ibnu Hazm, 2005], hal. 258.).
Catatan al-Ghazi tersebut secara jelas menunjukkan bahwa ketentuan ASI tidak hanya dari wanita bersuami yang dalam kondisi pasca-hamil saja. ASI yang keluar dari wanita yang masih gadis atau janda bisa memenuhi syarat kemahraman, dan tentunya tidak harus dari ASI pasca-hamil, sebab ASI dari seorang gadis bisa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ketentuan bahwa ASI tidak harus dari wanita yang baru melahirkan merupakan sebuah konsensus ulama lintas mazhab, kecuali mazhab Hanabilah yang mensyaratkan harus menggunakan ASI hamil, sebagaimana catatan Muhammad al-Manhaji al-Asyuthi berikut:
وَاتَّفَقُوا على أَن الرَّضَاع الْمحرم إِذا كَانَ من لبن أُنْثَى سَوَاء كَانَت بكرا أَو ثَيِّبًا مَوْطُوءَة أَو غير مَوْطُوءَة إِلَّا أَحْمد فَإِنَّهُ يَقُول إِنَّمَا يحصل التَّحْرِيم بِلَبن امْرَأَة ثار لَهَا لبن من الْحمل
Artinya: “Ulama sepakat bahwa radha’ yang bisa memahramkan adalah menggunakan ASI wanita, baik gadis atau janda, baik sudah melakukan hubungan suami istri atau belum pernah, hanya saja Imam Ahmad mengatakan bahwa kemahraman itu harus menggunakan ASI wanita yang muncul sebab kehamilan.” (Jawahirul Uqud wa Mu’inul Qudhat wal Muwaqqi’in wal Syuhud, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1996], juz 2, hal. 163.).
Walhasil, atas dasar catatan di atas bisa disimpulkan bahwa indukti laktasi atau menyusui bayi adopsi tanpa hamil sebagaimana yang dilakukan oleh Zaskia Sungkar memenuhi ketentuan ASI yang bisa memahramkan bayi yang disusui. Dengan demikian, Humaira, bayi yang di adopsi Zaskia sah menjadi anak sepersusuannya.
Hal ini mengacu pada keterangan mayoritas ulama yang menyatakan bahwa kriteria ASI yang sah digunakan harus berasal dari wanita yang masih hidup, dan tidak harus dari wanita hamil. Ketentuan tersebut berbeda dengan mazhab Hanabilah yang mengharuskan ASI berasal dari wanita hamil.
Editor: Aiz Luthfi


