Dark
Light
Dark
Light

Hukum Membuat Konten Framing Negatif menurut Islam

Hukum Membuat Konten Framing Negatif menurut Islam

Arina.id - Pusara para syuhada santri korban tragedi robohnya bangunan musala Pesantren Al-Khozini Sidoarjo belum sepenuhnya kering. Dunia pesantren kini diuji kembali dengan tayangan provokatif dan insinuatif dari program siaran Expose Uncensored di Trans7 pada (13/10/2025), yang menuai kecaman dari mayoritas masyarakat pesantren di seluruh Indonesia. Akibatnya, terjadi aksi pemboikotan dengan tagar #BoikotTrans7 yang menggema di media sosial dan menjadi trending topic nasional.

Framing negatif yang dinarasikan oleh siaran tersebut sangat menyakiti hati masyarakat pesantren, khususnya santri dan keluarga besar Pesantren Lirboyo Kediri. Pasalnya, visualisasi siaran tersebut menampilkan sosok KH. Anwar Manshur, pengasuh Pesantren Lirboyo, dengan voice over (VO) yang sangat merendahkan marwah beliau secara khusus dan martabat pesantren secara umum.

Merespons aksi pemboikotan yang menggema di dunia maya, Direktur Produksi Trans7, Andi Chairil, segera melakukan klarifikasi dan permintaan maaf pada (14/10/2025). Namun, bola panas kemarahan masyarakat pesantren tersebut berujung pada aksi demonstrasi di kantor Trans7 dan Transmart di berbagai daerah, menuntut adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian dan pemerintah.

Perlu diketahui bahwa framing dalam bahasa komunikasi media merupakan seni memengaruhi penilaian dengan cara memanipulasi penyajian informasi melalui penggunaan gambar, kata, dan konteks yang didramatisasi untuk mengendalikan dan mengubah opini publik.

Framing lebih identik digunakan sebagai bentuk tindakan negatif dalam memanipulasi informasi yang cenderung mengandung fitnah, penyajian informasi yang tidak sesuai fakta, konten provokatif, dan informasi menyesatkan demi tujuan tertentu. Di antaranya adalah untuk mengendalikan opini publik terhadap suatu topik informasi.

Framing negatif sendiri merupakan tindak pidana yang bisa dijerat dengan berbagai pasal pidana, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1). Juga dapat dijerat dengan KUHP Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.

Framing negatif dengan narasi yang provokatif, manipulatif, dan tidak sesuai fakta merupakan sebuah fitnah yang diharamkan oleh syariat Islam. Allah memperingatkan atas tindakan fitnah dalam Al-Qur’an surat Al-Buruj ayat 10 sebagai berikut:

اِنَّ الَّذِيْنَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوْبُوْا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيْقِۗ

Artinya: "Sesungguhnya, orang-orang yang menimpakan cobaan (siksa) terhadap mukmin laki-laki dan perempuan, lalu mereka tidak bertobat, mereka akan mendapat azab Jahanam dan mereka akan mendapat azab (neraka) yang membakar."

Abu Sa’id Muhammad al-Khadimi mendefinisikan fitnah dalam Bariqah Mahmudyah fi Syarhi Thariqati Muhammadiyah [Mathba’ah al-Halabi, vol. 3, hal. 123] sebagai berikut:

الْفِتْنَةُ وَهِيَ إيقَاعُ النَّاسِ فِي الِاضْطِرَابِ أَوْ الِاخْتِلَالِ وَالِاخْتِلَافِ وَالْمِحْنَةِ وَالْبَلَاءِ بِلَا فَائِدَةٍ دِينِيَّةٍ وَهُوَ حَرَامٌ لِأَنَّهُ فَسَادٌ فِي الْأَرْضِ وَإِضْرَارٌ بِالْمُسْلِمِينَ وَزَيْغٌ وَإِلْحَادٌ فِي الدِّينِ

Artinya: "Fitnah adalah memengaruhi seseorang untuk jatuh dalam keraguan atau keguncangan, perselisihan, musibah, dan bencana tanpa adanya kepentingan dalam urusan agama. Tindakan ini haram karena merupakan bentuk kerusakan di bumi, membahayakan masyarakat muslim, serta merupakan penyimpangan dari ajaran agama."

Framing negatif dengan tuduhan yang tidak berdasar atau dengan narasi bohong merupakan tindakan dosa yang disebut buhtan, sebagaimana dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 58 berikut:

وَالَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوْا فَقَدِ احْتَمَلُوْا بُهْتَانًا وَّاِثْمًا

Artinya: "Orang-orang yang menyakiti mukminin dan mukminat tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, sungguh mereka telah menanggung kebohongan dan dosa yang nyata."

Wahbah bin Musthafa al-Zuhaili dalam Tafsir al-Munir [Beirut: Darul Fikr, 1991, vol. 22, hal. 101] menafsirkan ayat tersebut sebagai berikut:

والذين يؤذون أهل الإيمان من الرجال والنساء بوجه من وجوه الأذى من قول أو فعل، وسواء أكان الإيذاء للعرض، أو الشرف أو المال، بأن ينسبوا إليهم ما هم برآء منه، لم يعملوه ولم يفعلوه، فهو إيذاء بغير حق

Artinya: "Orang-orang yang menyakiti masyarakat mukmin, baik pria maupun wanita, dengan berbagai bentuk penyiksaan, baik secara verbal maupun nonverbal—entah penghinaan terhadap kehormatan, kemuliaan, atau harta benda—dengan menyandarkan kepada mereka sesuatu yang tidak mereka lakukan dan tidak mereka ketahui, maka hal itu merupakan tindakan menyakiti yang sama sekali tidak dibenarkan."

Visualisasi suatu fenomena atau tradisi yang disertai dengan narasi negatif yang tidak sesuai dengan fakta alamiah, serta dibingkai dengan narasi yang provokatif, insinuatif, dan manipulatif, bukan hanya merupakan tindakan penyebaran kebohongan dan kebencian. Hal tersebut juga merupakan penyebaran fitnah dan penghinaan terhadap orang lain. Hal tersebut sangat diharamkan dan termasuk perbuatan yang menimbulkan kerusakan di muka bumi.

Tidak seharusnya seorang pegiat media sosial yang ingin mendapatkan perhatian terhadap suatu fenomena yang sedang dibicarakan warganet melakukan framing negatif dan tindak insinuatif demi meramaikan kontennya. Selain tindakan ini sangat tidak terpuji, juga dapat menyebabkan kegaduhan dan gelombang kemarahan hingga menimbulkan penolakan dari berbagai pihak. Wallahu a'lam.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo