Dark
Light
Dark
Light

Bolehkah Perempuan Menyatakan Perasaan pada Laki-Laki? Begini menurut Islam

Bolehkah Perempuan Menyatakan Perasaan pada Laki-Laki? Begini menurut Islam

Arina.id – Sebagaimana pria pada umumnya, seorang perempuan pun bisa merasa tertarik atau jatuh cinta kepada seorang laki-laki. Hal ini terkadang menimbulkan pertanyaan apakah dalam Islam diperbolehkan seorang perempuan menyatakan perasaannya kepada laki-laki yang ia sukai? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu merujuk pada sumber-sumber hukum Islam dan pandangan para ulama.

Islam adalah agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk dalam hal hubungan antara laki-laki dan perempuan. Dalam Islam, pernikahan adalah institusi yang sangat dihormati dan dianggap sebagai ibadah. Oleh karena itu, segala sesuatu yang berkaitan dengan pernikahan harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah seorang perempuan boleh mengungkapkan keinginannya untuk menikah dengan seorang laki-laki.

Menurut Islam, diperbolehkan bagi seorang perempuan untuk menyatakan keinginannya menikah dengan seorang laki-laki, asalkan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan syariat. Hal ini dapat dilakukan melalui perantara, seperti wali dan keluarga, atau dengan menyampaikan langsung kepada laki-laki tersebut dengan cara yang sopan dan terhormat. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk mencapai pernikahan yang sah dan diridhai oleh Allah. 

عَنْ ثَابِتٍ الْبُنَانِيِّ قَالَ: كُنْتُ عِنْدَ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ وَعِنْدَهُ ابْنَةٌ لَهُ، فَقَالَ أَنَسٌ: جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ تَعْرِضُ عَلَيْهِ نَفْسَهَا، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَلَكَ بِي حَاجَةٌ؟ فَقَالَتِ ابْنَةُ أَنَسٍ: مَا أَقَلَّ حَيَاءَهَا، وَاسَوْأَتَاه! وَاسَوْأَتَاه! فَقَالَ: هِيَ خَيْرٌ مِنْكِ، رَغِبَتْ فِي النَّبِيِّ ﷺ فَعَرَضَتْ عَلَيْهِ نَفْسَهَا.

Artinya, “Dari Tsābit al-Bunānī, ia berkata: Aku pernah berada di sisi Anas bin Malik, dan di situ ada seorang putrinya. Anas berkata: Seorang perempuan pernah datang kepada Rasulullah ﷺ dan menawarkan dirinya kepadanya. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah engkau menginginkanku?” Putri Anas pun berkomentar, “Betapa sedikit rasa malunya! Sungguh memalukan, sungguh memalukan!” Lalu Anas berkata, “Perempuan itu lebih baik darimu. Ia tertarik kepada Nabi ﷺ, maka ia menawarkan dirinya kepada beliau.”

Berkaitan dengan hadits di atas, Syekh Badruddin al-‘Aini dalam Syarah Sahih Bukhari menjelaskan:

قَوْلُ أَنَسٍ لِابْنَتِهِ "هِيَ خَيْرٌ مِنْكِ" دَلِيلٌ عَلَى جَوَازِ عَرْضِ الْمَرْأَةِ نَفْسَهَا عَلَى الرَّجُلِ الصَّالِحِ، وَتَعْرِيفِهِ رَغْبَتَهَا فِيهِ لِصَلَاحِهِ وَفَضْلِهِ، أَوْ لِعِلْمِهِ وَشَرَفِهِ، أَوْ لِخَصْلَةٍ مِنْ خِصَالِ الدِّينِ، وَأَنَّهُ لَا عَارَ عَلَيْهَا فِي ذَلِكَ، بَلْ يَدُلُّ عَلَى فَضْلِهَا، وَبِنْتُ أَنَسٍ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – نَظَرَتْ إِلَى ظَاهِرِ الصُّورَةِ، وَلَمْ تُدْرِكْ هَذَا الْمَعْنَى حَتَّى قَالَ أَنَسٌ: "هِيَ خَيْرٌ مِنْكِ"، وَأَمَّا الَّتِي تَعْرِضُ نَفْسَهَا عَلَى الرَّجُلِ لِأَجْلِ غَرَضٍ مِنَ الْأَغْرَاضِ الدُّنْيَوِيَّةِ، فَأَقْبَحُ مَا يَكُونُ مِنَ الْأَمْرِ وَأَفْضَحُهُ

Artinya, “Ucapan Anas kepada putrinya, “Dia lebih baik darimu”, menjadi dalil bahwa dibolehkan bagi seorang perempuan menawarkan dirinya kepada laki-laki saleh, serta menyampaikan keinginannya kepadanya karena melihat kesalehan, keutamaan, ilmunya, kehormatan, atau salah satu sifat keagamaannya. Dan hal itu bukanlah aib baginya, justru menunjukkan kemuliaan dirinya.”

"Adapun putri Anas – raḍiyallāhu ‘anhā – hanya melihat dari sisi lahiriah dan tidak memahami makna tersebut, hingga Anas berkata, “Dia lebih baik darimu.” Namun, perempuan yang menawarkan diri kepada laki-laki hanya demi tujuan duniawi semata, maka perbuatan itu termasuk yang paling buruk dan paling memalukan. (Al-‘Aini, tanpa tahun: juz 20, h. 113).

Dari paparan Badruddin al-‘Aini ini dapat dipahami bahwa tindakan seorang perempuan yang menyatakan keinginan menikah dengan laki-laki saleh bukan hanya diperbolehkan, tetapi bisa menjadi tanda keutamaan dirinya. Al-‘Aini menegaskan bahwa jika motivasinya adalah karena keagamaan, seperti kesalehan, ilmu, atau akhlak mulia laki-laki tersebut, maka tindakan tersebut tidak tercela. Bahkan, justru menunjukkan keberanian dan kelurusan niat dalam mencari pasangan yang diridhai Allah.

Selain itu, dapat dipahami pula bahwa penilaian terhadap perempuan yang menawarkan dirinya harus dilihat dari niat dan tujuan yang melatarinya, bukan dari bentuk lahiriahnya saja. Putri Anas bin Malik keliru karena hanya menilai dari sisi malu secara sosial. Namun, Anas menegaskan bahwa perempuan tersebut lebih mulia, karena didorong niat tulus mencari keberkahan melalui pernikahan dengan Nabi. Sebaliknya, jika motivasi bersifat duniawi, maka sangat tercela.

Dalam Sahih Bukhari, Imam Bukhari bahkan menghimpun hadits-hadits yang menjadi dasar kebolehan seorang perempuan menyatakan perasaannya kepada laki-laki baik yang dicintainya dan membuat bab khusus berjudul Babu 'Ardhul Mar'ah Nafsaha 'Alar Rajulish Shalih (Pembahasan Perempuan yang Menyampaikan Perasaannya kepada Laki-laki Salih untuk Dinikahi). Atas hal ini, Ibnul Munir menyampaikan:

مِنْ لَطَائِفِ الْبُخَارِيِّ أَنَّهُ لَمَّا عَلِمَ الْخُصُوصِيَّةَ فِي قِصَّةِ الْوَاهِبَةِ، اسْتَنْبَطَ مِنَ الْحَدِيثِ مَا لَا خُصُوصِيَّةَ فِيهِ، وَهُوَ جَوَازُ عَرْضِ الْمَرْأَةِ نَفْسَهَا عَلَى الرَّجُلِ الصَّالِحِ رَغْبَةً فِي صَلَاحِهِ، فَيَجُوزُ لَهَا ذَلِكَ، وَإِذَا رَغِبَ فِيهَا تَزَوَّجَهَا بِشَرْطِهِ.

Artinya, “Salah satu keistimewaan pemahaman Imam al-Bukhari adalah bahwa meskipun beliau mengetahui adanya kekhususan dalam kisah wanita yang menghibahkan dirinya (kepada Nabi ﷺ), beliau tetap menyimpulkan hukum umum dari hadis tersebut, yaitu bolehnya seorang perempuan menawarkan dirinya kepada laki-laki saleh karena tertarik pada kesalehannya. Maka hal itu dibolehkan, dan jika laki-laki itu pun tertarik, ia boleh menikahinya dengan syarat-syarat yang berlaku.” (Al-‘Asqalani, tanpa tahun: juz 6, h. 80)

Sebagai penutup, penting disadari bahwa Islam memuliakan niat baik dan kelurusan tujuan dalam mencari pasangan hidup. Menyatakan perasaan bukanlah aib jika dilakukan dengan adab dan dorongan keimanan. Perempuan yang menginginkan kebaikan dunia dan akhirat melalui pernikahan dengan laki-laki saleh justru menunjukkan kematangan spiritual. Maka, selama dalam koridor syariat, langkah itu sah, mulia, dan layak dihormati. Wallahu a’lam.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik


Editor: Aiz Luthfi
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo