Dark
Light
Dark
Light

Hukum Diperbolehkannya Ziarah Kubur bagi Perempuan Muslimah

Hukum Diperbolehkannya Ziarah Kubur bagi Perempuan Muslimah

Arina.id - Ziarah kubur adalah tradisi yang telah lama ada dalam budaya Islam, termasuk di Nusantara. Di hari-hari tertentu, khususnya di hari Jumat atau Kamis sore, masyarakat Nusantara banyak yang berkunjung ke makam keluarganya untuk menziarahi makam keluarga, khususnya kedua orang tua mereka. Di bulan-bulan tertentu, khususnya bulan Sya’ban, mereka bahkan melakukan semacam perjalanan religius mengunjungi makam para wali dan orang saleh untuk berziarah kubur. Bukan hanya dilakukan oleh lelaki, kegiatan ini pun banyak dilakukan oleh perempuan.

Padahal, dalam khazanah keilmuan Islam, khususnya di bidang akidah dan hukum, ada semacam perbedaan pendapat mengenai apakah perempuan Muslimah diperbolehkan untuk berziarah. Sebagian ulama melarang, sementara yang lain membolehkannya dengan syarat tertentu.

Larangan Meratapi Kematian

Kontroversi seputar boleh atau tidaknya perempuan melakukan ziarah kubur dalam Islam berawal dari larangan tegas meratapi kematian. Terdapat hadits yang menyebutkan hal tersebut, yakni:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ لَعَنَ الْخَامِشَةَ وَجْهَهَا وَالشَّاقَّةَ جَيْبَهَا وَالدَّاعِيَةَ بِالْوَيْلِ وَالثُّبُوْرِ.

Artinya: “Rasulullah SAW melaknat perempuan yang mencakar mukanya, merobek-robek bajunya serta berteriak dan berkata, “Celaka dan binasalah aku .”( HR. Ibnu Majah, 1/505; Shahihul Jami’, 5068.)

Pada redaksi hadits ini, jelas menggunakan kata “wanita”. Meskipun substansi yang dilarang ialah meratapnya, namun karena dalam sejarahnya yang sering melakukan hal tersebut adalah perempuan, maka mereka disebutkan secara spesifik. Dalam kajian akidah, ratapan tersebut terindikasi menunjukkan ketidakrelaan akan takdir Allah, sehingga hal itu tidak diperbolehkan karena dianggap merusak rukun iman keenam yakni mengimani ketentuan dan takdir Allah.

Bukan hanya membahayakan bagi pelakunya, ratapan kematian juga merugikan bagi mayit yang ditinggalkan. Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda:

اَلْمَيِّتُ يُعَذَّبُ فِي قَبْرِهِ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ.

Artinya: “Seorang mayit disiksa di dalam kuburnya dengan ratapan yang ditujukan kepadanya.” (HR. Muslim)

Ratapan kematian tersebut biasanya dilakukan di depan kuburan, sehingga inilah yang menjadi alasan mengapa ada ulama yang melarang perempuan ziarah kubur.

Hukum Ziarah bagi Perempuan

Secara umum, hukum ziarah kubur adalah diperbolehkan dengan catatan kegiatan ini bisa menghantarkan kita pada semangat mengingat kematian dan kehidupan di akhirat kelak. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد في زيارة قبر أمه فزورها فإنها تذكر الآخرة 

Artinya: "Aku pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah..! karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat." (HR. Tirmidzi)

Meskipun demikian, khusus bagi kaum perempuan, dalam keterangan yang terdapat pada kitab I’anah al-Thalibin dijelaskan bahwa mereka dimakruhkan melakukan ziarah kubur mengingat lemahnya hati dan jiwa mereka:

(قوله فتكره) أي الزيارة لأنها مظنة لطلب بكائهن ورفع أصواتهن لما فيهن من رقة القلب وكثرة الجزع 

Artinya: “Dimakruhkan bagi wanita berziarah kubur karena hal tersebut cenderung membantu pada kondisi yang melemahkan hati dan jiwa”.

Dari berbagai penjelasan ini, maka bisa kita pahami bahwa sebenarnya tidak masalah bagi seorang perempuan untuk melakukan ziarah kubur, asalkan dengan kegiatan itu dia bisa mengingat kematian, tidak meratapi kematian hingga tidak menerima akan takdir Allah dan harus menguatkan hati serta jiwa. Jika ketiga persyaratan tersebut tidak mampu dipenuhi oleh seorang perempuan, maka sebaiknya ia jangan berziarah kubur.

Adab Ziarah Kubur bagi Muslimah

Sebaliknya, jika seorang perempuan muslimah merasa bahwa ia mampu memenuhi beragam persyaratan yang telah disebutkan, maka diperbolehkan baginya untuk ziarah kubur dengan tetap menjaga adab sebagai berikut:

  1. Menjaga aurat dan berpakaian sopan – Hindari pakaian ketat atau mencolok.
  2. Tidak meratap atau menangis berlebihan – Menangis boleh, tetapi harus tetap terkendali.
  3. Menghindari perbuatan syirik – Berziarah dengan tujuan mendoakan, bukan meminta kepada arwah.
  4. Membaca doa dan dzikir – Mengirimkan doa bagi yang telah meninggal sebagai bentuk penghormatan.

Kesimpulannya, perempuan Muslimah tidak mutlak dilarang untuk berziarah kubur. Jika dilakukan dengan niat baik, menjaga adab, dan mengikuti tuntunan Islam, maka hal ini diperbolehkan. Ziarah kubur tidak hanya sebagai bentuk penghormatan kepada yang telah meninggal, tetapi juga sebagai pengingat akan kematian dan akhirat. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslimah untuk memahami hukum dan tata cara yang benar dalam berziarah agar tetap sesuai dengan ajaran Islam. Wallahu a'lam bish shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo