Arina.id - Keguguran adalah penghentian kehamilan secara alami sebelum usia kehamilan mencapai dua puluh minggu. Melansir Alodokter, sebagian besar keguguran terjadi pada trimester pertama, bahkan seringkali sebelum wanita mengetahui bahwa dirinya hamil.
Penyebab paling umum dari keguguran adalah kelainan kromosom yang menghambat perkembangan janin secara normal, atau bahkan mungkin terjadi kehamilan kosong (blighted ovum).
Kelainan kromosom ini bisa terjadi secara tiba-tiba atau disebabkan oleh kelainan genetik yang diwariskan dari orang tua. Masalah pada plasenta juga dapat menjadi penyebab keguguran. Secara singkat, keguguran atau yang dikenal dengan sebutan spontaneous abortion adalah kondisi terhentinya kehamilan sebelum embrio atau janin cukup berkembang untuk bertahan hidup.
Lalu, apakah perempuan yang mengalami keguguran diwajibkan untuk mandi?
Berdasarkan berbagai literatur fiqih, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah perempuan yang mengalami keguguran wajib mandi atau tidak. Adapun perincian hukumnya adalah, apabila diketahui bahwa yang keluar dari rahimnya merupakan bentuk awal dari manusia (janin) dan sudah menjadi daging, maka hukumnya wajib mandi.
Penjelasan ini disampaikan oleh Syekh Sulaiman bin Umar Al-Bujairami (wafat 1221 H) dalam anotasinya:
وَالثَّالِثَةُ: (الوِلَادَةُ) وَلَوْ عَلَقَةً أَوْ مُضْغَةً وَلَوْ بِلَا بَلَلٍ؛ لِأَنَّهُ مَنِيٌّ مُنْعَقِدٌ وَلِأَنَّهُ لَا يَخْلُوْ عَنْ بَلَلٍ غَالِبٍ قَوْلُهُ: (وَلَوْ عَلَقَةً أَوْ مُضْغَةً) أَيْ أَخْبَرَ القَوَابِلُ بِأَنَّهَا أَصْلُ آدَمِيٍّ وَلَوْ وَاحِدَةً مِنْهُنَّ عَلَى المُعْتَمَدِ كَمَا أَفَادَهُ شَيْخُنَا
Artinya: “Dan yang ketiga: (kelahiran), meskipun berupa segumpal darah atau sepotong daging, meskipun tanpa adanya basah, sebab ia merupakan mani yang telah terkumpul dan karena biasanya tidak lepas dari basah. Perkataan: Meskipun berupa segumpal darah atau sepotong daging, maksudnya adalah dukun bayi atau bidan (perempuan yang berpengalaman dalam hal kelahiran) memberi tahu bahwa itu adalah asal mula manusia, meskipun hanya satu dari bagian tersebut berdasarkan pendapat yang dijadikan pegangan seperti keterangan yang disampaikan oleh guru kami.” (Tuhfah Al-Habib Ala Syarh Al-Khatib [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 232)
Begitupula, hukumnya wajib mandi apabila memang mendapatkan informasi dari qawabil (dukun bayi) bahwa darah tersebut adalah bakal janin (embrio). Ketentuan demikian diamini Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1316 H) dalam kitabnya:
وَخَامِسُهَا: (الْوِلاَدَةُ) أَيْ وَلَوْ لِأَحَدِ التَّوْأَمَيْنِ فَيَجِبُ الْغُسْلُ بِوِلاَدَةِ أَحَدِهِمَا وَيَصِحُّ قَبْلَ وِلاَدَةِ اْلآخَرِ ثُمَّ إِذَا وَلَدَتْهُ وَجَبَ الْغُسْلُ أَيْضًا وَمِثْلُ الْوِلاَدَةِ إِلْقَاءُ الْعَلَقَةِ وَالْمُضْغَةِ فَلَا بُدَّ مِنْ إِخْبَارِ الْقَوَابِلِ بِأَنَّ كُلًّا مِنْهُمَا أَصْلُ آدَمِيٍّ وَيَكْفِيْ وَاحِدَةٌ مِنْهُنَّ
Artinya: “Dan yang kelima: (kelahiran), yaitu meskipun hanya untuk salah satu dari kembarannya, maka wajib mandi setelah kelahiran salah satu di antara keduanya, dan sah dilakukan sebelum kelahiran yang lainnya. Kemudian, setelah yang satu dilahirkan, mandi juga wajib dilakukan. Dan seperti halnya dengan kelahiran, yaitu keguguran segumpal darah atau sepotong daging, maka harus ada informasi dari dukun bayi bahwa keduanya ialah asal mula manusia, dan sudah dianggap cukup dengan salah satu di antara mereka.” (Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Naja [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], h. 50)
Sedangkan, jika yang keluar itu berupa segumpal darah, maka ada dua pendapat. Pertama dan merupakan yang lebih sahih atau ashah menyatakan bahwa perempuan yang keguguran wajib mandi. Sedangkan menurut pendapat kedua, perempuan yang keguguran tidak wajib mandi. Hal ini sejalan dengan pernyataan yang disampaikan oleh Imam Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya:
وَلَوْ أَلْقَتْ عَلَقَةً أَوْ مُضْغَةً فَفِي وُجُوْبِ الْغُسْلِ الْوَجْهَانِ الْأَصَحُّ الْوُجُوْبُ ذَكَرَهُ الْمُتَوَلِّي وَآخَرُوْنَ وَقَطَعَ الْقَاضِيْ حُسَيْنٌ وَالْبَغَوِيُّ بِالْوُجُوْبِ فِيْ الْمُضْغَةِ وَخَصَّ الْوَجْهَيْنِ بِالْعَلَقَةِ
Artinya: “Andai kata seorang perempuan keguguran berupa segumpal darah atau sepotong daging, maka terkait kewajiban mandi atas dirinya terdapat dua pendapat dan menurut pendapat yang ashah (paling sahih) perempuan tersebut wajib mandi. Demikian tutur Imam Al-Mutawalli dan yang lainnya. Sedangkan, Imam Qadhi Husain dan Imam Al-Baghawi memastikan kewajiban mandi atas perempuan yang keguguran berupa segumpal daging, dan mengkhususkan perbedaan pendapat di atas kepada perempuan yang kegugurannya berupa segumpal darah.” (Al-Majmu’ Ala Syarh Al-Muhadzab, [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 150)
Dari uraian ini, dapat disimpulkan bahwa menurut khazanah fiqih mazhab Syafi’i, terjadi silang pendapat di kalangan ulama mengenai perempuan yang mengalami keguguran apakah ia wajib mandi atau tidak, dengan perincian hukum sebagai berikut:
- Jika yang keluar dari rahimnya berupa janin yang sudah berbentuk daging, maka hukumnya wajib mandi. Begitupula wajib mandi apabila mendapat informasi dari qawabil (dukun bayi) bahwa darah tersebut merupakan embrio.
- Jika yang keluar adalah segumpal darah, maka terdapat dua pendapat. Menurut pendapat pertama, yang lebih sahih menyatakan bahwa perempuan yang keguguran wajib mandi. Sedangkan, menurut pendapat kedua perempuan yang keguguran tersebut tidak wajib untuk mandi.
Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


