Dark
Light
Dark
Light

Viral, Gua Safarwadi Tembus ke Makkah? Ini Hukum Ziarahi Petilasan Wali

Viral, Gua Safarwadi Tembus ke Makkah? Ini Hukum Ziarahi Petilasan Wali

Arina.id - Gua Safarwadi belakangan ini viral di media sosial. Gua yang terletak di Pamijahan, Tasikmalaya, Jawa Barat ini dikatakan memiliki jalur mistis yang dapat menghubungkan langsung ke Makkah. Kepercayaan tersebut menarik perhatian banyak orang. Akibatnya, banyak peziarah yang datang mengunjungi gua tersebut untuk mengenang perjalanan spiritual Syeikh Abdul Muhyi, seorang ulama yang menyebarkan tarekat Syattariyah di Tanah Pasundan. 

Di samping dikenal sebagai tempat wisata religi, gua ini juga diyakini sebagai lokasi bertapa Syekh Abdul Muhyi dulu. Gua yang memiliki panjang 284 meter itu berada dekat dengan kompleks pemakaman Syekh Abdul Muhyi dan para sahabatnya di area wisata religi Pamijahan.

Saat memasuki gua, pengunjung akan melewati celah batu yang berbentuk lancip dan terdapat aliran air yang selalu mengalir di dalamnya. Beberapa bagian dalam gua dikatakan memiliki lorong gaib yang diyakini dapat menghubungkan berbagai daerah seperti Cirebon, Banten, Surabaya, hingga Makkah.

Kendati ada kepercayaan mistis demikian, pertanyaannya adalah bagaimana hukum menziarahi tempat petilasan wali atau orang saleh untuk tujuan ngalap barakah?

Berdasarkan ketentuan fiqih ulama mazhab Syafi’i, mengunjungi kuburan para wali hukumnya adalah disunahkan serta dianjurkan baik bagi laki-laki maupun perempuan. Penjelasan ini sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Khatib Asy-Syirbini (wafat 977 H) dalam kitabnya:

 يُنْدَبُ لَهُنَّ زِيَارَةُ قَبْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّهَا مِنْ أَعْظَمِ الْقُرُبَاتِ، وَيَنْبَغِي أَنْ يُلْحَقَ بِذَلِكَ بَقِيَّةُ الْأَنْبِيَاءِ وَالصَّالِحِينَ 

Artinya: “Disunahkan bagi perempuan menziarahi makam Rasulullah SAW karena hal itu merupakan sarana terbesar untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan sepatutnya, makam-makam para Nabi dan orang-orang saleh disamakan dengan makam Rasulullah SAW.” (Al-Iqna’ Fi Halli Alfadz Abi Syuja, [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 208)

Senada dengan pernyataan yang dikemukakan oleh ulama kalangan Syafi’iyah tersebut, salah satu ulama mazhab Maliki Syekh Ibn Al-Hajj Al-Maliki (wafat 737 H) menerangkan bahwa menziarahi makam orang-orang saleh dianjurkan guna memperoleh keberkahan dan pelajaran. Sebab, berkah orang-orang saleh senantiasa mengalir kendati mereka telah wafat:

إنَّ زِيَارَةَ قُبُورِ الصَّالِحِينَ مَحْبُوبَةٌ لِأَجْلِ التَّبَرُّكِ مَعَ الِاعْتِبَارِ، فَإِنَّ بَرَكَةَ الصَّالِحِينَ جَارِيَةٌ بَعْدَ مَمَاتِهِمْ كَمَا كَانَتْ فِي حَيَاتِهِمْ 

Artinya: “Sesungguhnya menziarahi makam orang-orang saleh dianjurkan, guna memperoleh keberkahan dan pelajaran. Sebab, berkah orang-orang saleh senantiasa masih mengalir setelah mereka wafat, sebagaimana ketika mereka masih hidup.” (Al-Madkhal li Ibn Al-Hajj, [Beirut: Dar At-Turats], vol. 1, h. 255)

Syekh Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki (wafat 1425 H) dalam karyanya menegaskan bahwa mengunjungi tempat tersebut adalah sunah, dengan alasan bahwa praktik ini banyak dilakukan oleh para sahabat pilihan, dan tindakan itu sudah cukup untuk melegitimasi praktik tersebut:

يَنْبَغِي أَنْ نَعْلَمَ أَنَّ التَّبَرُّكَ لَيْسَ هُوَ إِلَّا تَوَسُّلًا إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِذَلِكَ الْمُتَبَرَّكِ بِهِ سَوَاءٌ أَكَانَ أَثَرًا أَوْ مَكَانًا أَوْ شَحْصًا... وَالْحَاصِلُ مِنْ هَذِهِ الْأَثَارِ وَالْأَحَادِيْثِ هُوَ أَنَّ التَّبَرُّكَ بِهِ وَبِأَثَارِهِ وَبِكُلِ مَا هُوَ مَنْسُوْبٌ إِلَيْهِ سُنَّةٌ مَرْفُوْعَةٌ وَطَرِيْقَةٌ مَحْمُوْدَةٌ مَشْرُوْعَةٌ وَيَكْفِي في إِثْبَاتِ ذَلِكَ فِعْلُ خِيَارِ الصَّحَابَةِ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ أَجْمَعِيْنَ

Artinya: “Sebaiknya kita tahu bahwa tabarruk (mengais keberkahan) tidak lain adalah sebagai perantara menuju Allah SWT melalui sesuatu yang dijadikan objek tabarruk, baik berupa petilasan, situs, atau sosok tokoh... Kesimpulan dari beberapa atsar dan hadis ini adalah bahwa tabarruk dengan sesuatu, petilasannya, atau setiap barang yang dinisbahkan padanya itu sebuah kesunahan.” (Mafahim Yajibu An Tushahiha [Surabaya: Haiah Ash-Shofwah Al-Malikiyyah], h. 232)

Dengan demikian, berdasarkan referensi yang telah diulas ini dapat disimpulkan bahwa hukum mengunjungi petilasan para wali atau orang saleh untuk tujuan ngalap barakah adalah sunah. Selama diyakini bahwa bertabarruk (mengais keberkahan) merupakan sarana atau perantara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui objek yang dijadikan tabarruk. Namun, perlu ditekankan di sini bahwa tidak diperkenankan untuk mengkultuskan ritus bersejarah atau meyakini bahwa objek tersebut memiliki kekuatan dan keberkahan secara mutlak. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo