Dark
Light
Dark
Light

Perbedaan Pendapat Ulama soal Upah Jasa Badal Haji

Perbedaan Pendapat Ulama soal Upah Jasa Badal Haji

Arina.id - Badal Haji adalah pelaksanaan ibadah haji yang diwakilkan oleh seseorang kepada orang lain karena adanya uzur syar’i, seperti sakit permanen, usia lanjut, atau telah meninggal dunia. Orang yang melaksanakan haji atas nama orang lain disebut sebagai mubasyir (pelaksana), sementara orang yang mewakilkannya disebut musta’jir (pemberi mandat).

Dalam praktik di lapangan, pihak keluarga atau ahli waris dari orang yang ingin dibadalkan akan mencari pelaksana badal haji, baik secara langsung maupun melalui lembaga tertentu. Kesepakatan dilakukan terkait biaya, jadwal, dan manasik yang akan dilaksanakan. Pelaksana badal haji dipilih dengan syarat mampu menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji sesuai syariat Islam, sehingga ibadah dapat dilakukan dengan benar dan sah.

Pada saat pelaksanaan, pelaksana badal haji mengucapkan niat haji atas nama orang yang dibadalkan sejak ihram di miqat. Ia kemudian menjalankan seluruh rangkaian manasik haji hingga tuntas. Setelah selesai, beberapa lembaga penyedia jasa badal haji biasanya memberikan bukti dokumentasi berupa foto, video, atau sertifikat sebagai tanda bahwa ibadah tersebut telah dilaksanakan. Hal ini menjadi bukti bahwa pelaksanaan badal haji berlangsung sesuai kesepakatan.

Hukum Upah Badal Haji

Dalam praktiknya, pihak pelaksana akan mendapatkan upah dari pihak yang mewakilkannya. Besarannya ditentukan sesuai kesepakatan di awal. Pertanyaannya, apakah menerima upah atas jasa badal haji diperbolehkan? 

Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat. Sebagian membolehkan, sementara sebagian lain melarangnya. Kelompok yang membolehkan dari ulama mazhab Syafi’i dan Maliki, sedangkan kelompok yang tidak membolehkan dari kalangan Hanafi dan Hambali. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Huthaibah dalam Syarh Kitabul Jami’ li Ahkamil Hajji wal ‘Umrati waz Ziyarah berikut:

فَهُنَا الْعُلَمَاءُ اخْتَلَفُوا فِي مَسْأَلَةِ الْأُجْرَةِ: هَلْ يَجُوزُ لِإِنْسَانٍ أَنْ يَأْخُذَ الْأُجْرَةَ عَلَى أَنْ يَحُجَّ عَنْ آخَرَ أَوْ لَا يَجُوزُ ذَلِكَ؟ فَمِمَّنْ قَالَ بِجَوَازِ أَخْذِ الْأُجْرَةِ عَلَى الْحَجِّ وَعَلَى الْعُمْرَةِ وَنَحْوِ ذَلِكَ الْإِمَامُ مَالِكٌ وَالْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ وَاخْتَارَهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ، وَمِمَّنْ مَنَعَ مِنْ ذَلِكَ الْإِمَامُ أَبُو حَنِيفَةَ وَالْإِمَامُ أَحْمَدُ وَإِسْحَاقُ بْنُ رَاهَوَيْه، وَالْإِمَامُ أَحْمَدُ لَهُ وَجْهَانِ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ، وَلِذَلِكَ يَقُولُ ابْنُ قُدَامَةَ: فِي الِاسْتِئْجَارِ عَلَى الْحَجِّ وَالْأَذَانِ وَتَعْلِيمِ الْقُرْآنِ وَالْفِقْهِ وَنَحْوِهِ مِمَّا يَتَعَدَّى نَفْعُهُ وَيَخْتَصُّ فَاعِلُهُ أَنْ يَكُونَ مِنْ أَهْلِ الْقُرْبَةِ رِوَايَتَانِ: إِحْدَاهُمَا: لَا يَجُوزُ، وَالْأُخْرَى: يَجُوزُ

Artinya, “Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat mengenai masalah upah: Apakah diperbolehkan seseorang menerima upah atas pelaksanaan ibadah haji untuk orang lain, ataukah hal tersebut tidak diperbolehkan? Di antara ulama yang membolehkan menerima upah atas haji, umrah, dan semacamnya adalah Imam Malik, Imam Syafi’i, dan pendapat ini juga dipilih oleh Ibn al-Mundzir. Sementara yang melarangnya adalah Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah.”

“Adapun Imam Ahmad memiliki dua pendapat dalam masalah ini. Karena itu, Ibn Qudamah mengatakan: dalam hal penyewaan untuk haji, azan, pengajaran Al-Qur’an, fikih, dan hal-hal sejenis yang manfaatnya meluas namun pelakunya tetap merupakan orang yang mendekatkan diri kepada Allah, ada dua riwayat: salah satunya menyatakan tidak boleh, dan yang lainnya menyatakan boleh.” (Ibnu Huthaibah, tanpa tahun: juz, 7, h. 8)

Menurut Ibnu Huthaibah, ada beberapa dalil yang menjadi dasar larangan menerima upah jasa badal haji. Salah satunya berdasarkan analogi larangan menerima upah dari aktivitas pembelajaran Al-Qur’an sebagaimana disebutkan pada hadits berikut:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللهِ

Artinya, “Dari Ibnu Abbas ra.: Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya sesuatu yang paling berhak kalian ambil upah darinya adalah Kitab Allah (Al-Qur’an).” (HR Bukhari)

Dalam hadits lain juga disebutkan:

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، رَجُلٌ أَهْدَى إِلَيَّ قَوْسًا مِمَّنْ كُنْتُ أُعَلِّمُهُ الْكِتَابَ وَالْقُرْآنَ وَلَيْسَتْ بِمَالٍ، فَأَرْمِي عَلَيْهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ؟ قَالَ: "إِنْ كُنْتَ تُحِبُّ أَنْ تُطَوَّقَ طَوْقًا مِنْ نَارٍ فَاقْبَلْهَا". رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَابْنُ مَاجَه

Artinya, “Dari ‘Ubadah bin Shamit, ia berkata: Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, seseorang menghadiahkan kepadaku sebuah busur (panah) karena aku telah mengajarkannya kitab (Al-Qur’an) dan itu bukan berupa harta (bernilai tinggi). Apakah aku boleh menggunakannya untuk berjihad di jalan Allah?” Beliau menjawab: “Jika engkau suka untuk dikalungi dengan kalung dari api neraka, maka terimalah hadiah itu.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Dalam pandangan ulama mazhab Hanafi dan Hambali, menerima imbalan materi dari aktivitas ibadah (qurbah) hukumnya tidak boleh, seperti seorang guru yang mengajarkan Al-Qur’an, upah dari mengumandangkan azan, dan sebagainya. Hal ini juga berlaku dalam masalah badal haji. 

Sanggahan

Dalam pandangan Ibnu Hutaibah, ulama yang melarang upah badal haji dengan menganalogikannya pada hadits-hadits larangan menerima upah mengajar Al-Qur’an dan azan adalah tidak tepat. Dalam konteks ibadah haji, tidak ada satu pun hadits Nabi yang secara eksplisit melarang pengadaan upah sebagaimana hadits larangan upah dari aktivitas pengajaran Al-Qur’an. Meskipun diketahui bahawa hadits larangan upah guru Al-Qur’an juga masih multitafsir, dalam arti ada juga ulama yang membolehkan upah dari jasa pengajaran Al-Qur’an. Ibnu Hutaibah menjelaskan:

فَفِي مَسْأَلَةِ الْحَجِّ لَمْ يَأْتِ نَصٌّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَنْعِ مِنْ أَخْذِ الْأَجْرِ عَلَيْهِ، إِنَّمَا الَّذِي جَاءَ فِي مَسْأَلَةِ الْقُرْآنِ وَفِيهِ مَا ذَكَرْنَا، وَفِي مَسْأَلَةِ الْأَذَانِ، وَفِي الْأَذَانِ الْكَثِيرُونَ يُؤَذِّنُونَ بِلَا أَجْرٍ، وَالْأَمْرُ لَا يَقِفُ عَلَى هَذَا الَّذِي يَقُولُ: آخُذُ أُجْرَةً عَلَيْهِ، فَعَلَى ذَلِكَ غَيْرُهُ مِنَ الْأَشْيَاءِ كَالْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ، وَتَعْلِيمِ الْقُرْآنِ، وَتَعْلِيمِ الْفِقْهِ، وَتَعْلِيمِ الْحَدِيثِ وَغَيْرِهِ، الرَّاجِحُ أَنَّهُ يَجُوزُ أَنْ يُعَلِّمَ وَأَنْ يَأْخُذَ أَجْرًا عَلَيْهِ إِنْ كَانَ يَعِيشُ عَلَى ذَلِكَ

Artinya, “Dalam masalah haji, tidak ada nash dari Nabi ﷺ yang melarang mengambil upah atasnya. Yang ada justru terkait dengan Al-Qur’an, sebagaimana yang telah disebutkan, dan juga terkait dengan azan. Banyak orang yang mengumandangkan adzan tanpa upah, dan perkara ini tidak terbatas pada orang yang mengatakan: “Saya mengambil upah untuk itu.” Oleh karena itu, perkara lainnya seperti haji, umrah, mengajarkan Al-Qur’an, mengajarkan fikih, mengajarkan hadis, dan lainnya—pendapat yang kuat menyatakan bahwa diperbolehkan untuk mengajarkan dan mengambil upah atasnya jika itu menjadi sumber penghidupannya.” (Ibnu Huthaibah, tanpa tahun: juz, 7, h. 8)

Sebagai penutup, penulis tegaskan bahwa perbedaan pendapat ulama terkait upah jasa badal haji menunjukkan bahwa meskipun ada dasar hukum yang dijadikan acuan, penerimaan upah atas ibadah seperti haji masih menjadi perdebatan. Kendati ulama dari kalangan Syafi’i dan Maliki membolehkan, sebagian ulama dari mazhab Hanafi dan Hambali menganggapnya tidak sesuai dengan prinsip ibadah yang murni. Oleh karena itu, hukum mengenai upah jasa badal haji perlu dilihat dari perspektif syariat dan kondisi sosial-ekonomi.

Secara keseluruhan, meskipun ada perbedaan pendapat, keputusan akhir mengenai penerimaan upah dalam pelaksanaan badal haji harus mempertimbangkan aspek niat dan tujuan ibadah. Bagi mereka yang menjadikan jasa badal haji sebagai mata pencaharian, pendapat yang membolehkan lebih relevan. Dengan demikian, penting untuk memahami konteks lokal dan niat pelaksanaan badal haji agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip agama. Wallahu a’lam.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik


Editor: Aiz Luthfi
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo