Dark
Light
Dark
Light

Antara Guru dan Suami, Mana yang Harus Ditaati?

Antara Guru dan Suami, Mana yang Harus Ditaati?

Arina.id - Saat mengarungi kehidupan berumah tangga, pasangan suami-istri kerap dihadapkan dengan sejumlah problematika termasuk perihal kewajiban dan prioritas dalam menjalani peran sebagai seorang istri dan seorang murid. Satu sisi, ia berkewajiban untuk taat kepada suami sebagai pemimpin rumah tangga sementara itu di sisi lain ada tuntutan dari guru. 

Padahal, keduanya sama-sama memiliki kedudukan yang mulia dalam Islam. Lantas, bagaimana sikap seorang istri? manakah yang harus diutamakan antara perintah suami sebagai kepala keluarga atau tuntutan seorang guru?

Islam menempatkan suami sebagai sosok yang wajib dihormati dan ditaati sebagai pemimpin dan kepala keluarga. Hal ini berkaitan erat dengan tanggung jawab besar yang diemban suami terhadap istrinya. Salah satu ayat yang menguraikan betapa pentingnya perempuan untuk taat kepada suaminya ialah:

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

Artinya: “Perempuan-perempuan salihah adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka).” (Q.S. An-Nisa: 34)

Menurut pandangan Syekh Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H), ayat ini mengandung petunjuk dari Allah agar seorang istri tunduk dan taat kepada suami. Beliau berpendapat bahwa seorang perempuan tidak bisa disebut sebagai salihah jika ia tidak mematuhi suaminya dan tidak menjaga dirinya dengan baik:

وَهُنَّ القَانِتَاتُ الطَّائِعَاتُ رَبَّهُنَّ وَأَزْوَاجَهُنَّ، الحَافِظَاتُ حَالَ الغَيْبَةِ أَنفُسَهُنَّ وَعِفَّتَهُنَّ وَمَالَ أَزْوَاجَهُنَّ وَأَوْلَادَهُنَّ وَحَالَ الْخَلْوَةِ مَعَ الزَّوْجِ، وَفِي حُضُورِ الزَّوْجِ أَحْفَظُ

Artinya: “Dan mereka (para perempuan) yang selalu taat kepada Allah dan suami mereka, adalah yang menjaga diri, kehormatan, serta harta suami dan anak-anak mereka ketika suami tidak ada, serta menjaga diri mereka baik saat sedang sendirian maupun ketika bersama suami. Di hadapan suami, mereka lebih menjaga diri.” (At-Tafsir Al-Munir fi Al-Aqidah Wa Asy-Syariah [Damaskus: Dar Al-Fikr Al-Mu’ashir], vol. 5, h. 55)

Kewajiban untuk taat pada suami juga dijelaskan dalam berbagai hadits Nabi SAW yang berkenaan dengan kehidupan rumah tangga diantaranya:

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللَّهِ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

Artinya: “Seandainya Aku (Nabi Muhammad) ingin memerintah seseorang untuk bersujud kepada orang lain, maka akan ku perintahkan seorang perempuan (istri) bersujud kepada suaminya.” (H.R. At-Tirmidzi)

Terkait dengan hadits ini, Syekh Mulla Al-Qari (wafat 1014 H) dalam kitabnya menyatakan bahwa seorang istri wajib taat kepada suami lantaran banyaknya hak-hak suami terhadap istrinya dan ketidakmampuan istri untuk membalas segala bentuk kebaikannya:

لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا: أَيْ: لِكَثْرَةِ حُقُوقِهِ عَلَيْهَا وَعَجْزِهَا عَنِ الْقِيَامِ بِشُكْرِهَا وَفِي هَذَا غَايَةُ الْمُبَالَغَةِ لِوُجُوبِ إِطَاعَةِ الْمَرْأَةِ فِي حَقِّ زَوْجِهَا

Artinya: “(Seandainya aku memerintahkan perempuan untuk bersujud kepada suaminya), maksudnya: Karena banyaknya hak-hak suami terhadap istrinya dan ketidakmampuan mereka untuk membalas rasa terima kasih padanya. Dalam hal ini, terdapat penekanan yang sangat mengenai kewajiban seorang istri untuk taat dalam segi hak-hak suaminya.” (Mirqah Al-Mafatih Syarh Misykah Al-Mashabih [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 5, h. 2125)

Bentuk ketaatan istri kepada suami terbagi menjadi dua kondisi, yaitu ketika suami ada di sampingnya dan ketika suami tidak berada di dekatnya. Salah satu kewajiban istri ketika suami berada di dekatnya adalah selalu menaati perintah suami, menyerahkan diri, dan memenuhi hak-haknya. Sementara itu, kewajiban istri ketika suami tidak ada di sisinya adalah menjaga kehormatan diri, melindungi harta suami, dan menjaga tempat tinggalnya.

Akan tetapi, perlu di garis bawahi bahwa ketaatan kepada suami yang dimaksud syariat hanya berlaku dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariat. Jika perintah yang diberikan oleh suami mengandung unsur maksiat atau dosa, maka perintah tersebut tidak wajib untuk ditaati. Rasulullah SAW bersabda:

 لاَ طَاعَةَ فِيْ مَعْصِيَةٍ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِيْ الْمَعْرُوفِ 

Artinya: “Tidak ada kewajiban taat dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma'ruf (bukan maksiat).” (H.R. Bukhari)

Di samping taat kepada suami, syariat juga mengajarkan untuk menghormati guru sebab guru memiliki hak dan peranan penting dalam kehidupan. Para ulama bahkan mengatakan bahwa kontribusi guru dalam mengajarkan ilmu agama kepada muridnya, jauh lebih besar daripada peran orang tua terhadap anak-anak mereka.

Hal ini karena guru lah yang mengajarkan untuk mengenal Allah SWT dan harus kita muliakan. Cara memuliakan guru ialah dengan mematuhi setiap perintah yang diberikan oleh mereka. Seperti yang dicatat oleh Syekh Burhanuddin Az-Zarnuji (wafat 591 H), dalam salah satu karyanya ia mengungkapkan bahwa seorang pelajar tidak akan memperoleh ilmu jika ia tidak memuliakan ilmu itu sendiri, orang yang berilmu, dan juga para gurunya:

اِعْلَمْ بِأَنَّ طَالِبَ الْعِلْمِ لاَ يَنَالُ الْعِلْمَ وَلاَ يَنْتَفِعُ بِهِ اِلَّا بِتَعْظِيْمِ الْعِلْمِ وَأَهْلِهِ وَتَعْظِيْمِ الْأُسْتَاذِ وَتَوْقِيْرِهِ. قِيْلَ مَا وَصَلَ مَنْ وَصَلَ اِلَّا بِالْحُرْمَةِ، وَمَا سَقَطَ  مَنْ سَقَطَ اِلاَّ بِتَرْكِ الْحُرْمَةِ 

Artinya: “Perlu diketahui, bahwa seorang pelajar tidak akan memperoleh ilmu dan manfaatnya kecuali dengan menghormati ilmu, menghargai orang yang berilmu, serta memuliakan dan menghormati guru. Dikatakan, seseorang tidak akan sukses kecuali dengan penghormatan, dan kegagalan seseorang disebabkan oleh kurangnya penghormatan.” (Ta’lim Al-Muta’allim fi Thariq At-Ta’allum [Beirut: Dar Ibn Katsir], h. 55)

Namun, ketika seorang istri dihadapkan pada situasi di mana dia harus memilih antara mengikuti perintah suaminya atau perintah gurunya, maka berdasarkan sejumlah literatur fiqih, suami lah yang harus ditaati. Pasalnya, kewajiban murid terhadap guru tidak berlaku dalam segala hal dan kondisi, melainkan hanya dalam hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan. Syekh Abu Bakr Syatha Ad-Dimyathi (wafat 1300 H) dalam anotasinya menjelaskan:

وَلَيْسَ مِنْهُ مَا جَرَّتْ بِهِ العَادَةُ مِنْ أَنْ المُتَعَلِّمَ إِذَا تَوَجَّهَ عَلَيْهِ حَقٌّ لِغَيْرِهِ يَأْتِي صَاحِبُ الحَقِّ لِلشَّيْخِ، وَيَطْلُبُ مِنهُ أَنْ يُخَلِّصَهُ مِنْ المُتَعَلِّمِ مِنهُ، فَإِذَا طَلَبَهُ الشَّيْخُ مِنهُ وَلَمْ يُوفِهِ فَلَيْسَ لَهُ ضَرْبُهُ وَلَا تَأْدِيبُهُ عَلَى الإِمْتِنَاعِ مِنْ تَوْفِيَةِ الحَقِّ، فَلَوْ عَزَّرَهُ الشَّيْخُ بِالضَّرْبِ وَغَيْرِهِ حَرُمَ عَلَيْهِ ذَٰلِكَ لِأَنَّهُ لَا وِلَايَةَ لَهُ عَلَيْهِمْ

Artinya: “Tidak termasuk dalam kebolehan seorang guru menghukum murid, yakni kasus yang biasa terjadi di mana seorang murid memiliki tanggungan kepada orang lain, kemudian orang tersebut datang kepada guru untuk meminta agar guru memerintahkan muridnya untuk melunasinya. Apabila murid menolak untuk memenuhi perintah tersebut, maka guru tidak diperbolehkan untuk memukul atau menghukum murid atas ketidakpatuhannya. Bila guru tetap menghukum dengan memukul atau melakukan tindakan lain, maka hukumnya haram karena guru tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut.” (Hasyiyah I’anah At-Thalibin [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Islamiyyah], vol. 6, h. 306).

Meski begitu, terdapat pengecualian, yaitu ketika seorang istri perlu mempelajari ilmu yang bersifat fardhu ‘ain (kewajiban individu) sementara suami tidak mampu mengajarkannya. Dalam hal ini, istri diperbolehkan, bahkan diwajibkan untuk keluar rumah guna mencari ilmu, dan suami tidak diperkenankan melarangnya.

Ketetapan ini sesuai dengan penjelasan yang disampaikan oleh Syekh Khatib Asy-Syirbini (wafat 977 H) dalam kitabnya:

يَجِبُ عَلَى الْمَرْأَةِ تَعَلُّمُ مَا تَحْتَاجُ إِلَيْهِ مِنْ أَحْكَامِ الْحَيْضِ وَالْإِسْتِحَاضَةِ وَالنِّفَاسِ فَإِنْ كَانَ زَوْجُهَا عَالِمًا لِزَمَهُ تَعْلِيْمُهَا وَإِلَّا فَلَهَا الْخُرُوْجُ لِسُؤَالِ الْعُلَمَاءِ بَلْ يَجِبُ وَيَحْرُمُ عَلَيْهِ مَنْعُهَا إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ هُوَ وَيُخْبِرَهَا فَتَسْتَغْنِىَ بِذَلِكَ. وَلَيْسَ لَهَا الْخُرُوْجُ إِلَى مَجْلِسِ ذِكْرٍ أَوْ تَعَلُّمِ خَيْرٍ إِلَّا بِرِضَاهُ

Artinya: “Seorang perempuan wajib mempelajari hal-hal yang ia perlukan terkait dengan hukum-hukum haidl, istihadlah, dan nifas. Jika suaminya adalah seorang yang berilmu, maka dia wajib mengajarinya. Jika tidak, maka perempuan tersebut boleh pergi untuk bertanya kepada para ulama. Namun, suaminya tidak boleh melarangnya, kecuali jika suaminya sendiri yang bertanya dan memberitahunya, sehingga dia dapat mencukupi dengan hal itu. Dan seorang perempuan tidak boleh pergi ke majelis dzikir atau belajar sebuah kebaikan kecuali atas seizin suaminya.” (Mughni Al-Muhtaj Ila Ma’rifati Alfadz Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. 1, h. 296)

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kewajiban taat kepada suami lebih diutamakan daripada ketaatan kepada guru, terlebih bila hal tersebut tidak berkaitan dengan urusan pendidikan. Namun, bila berkaitan dengan mempelajari ilmu yang bersifat fardhu ‘ain dan sang suami tidak mampu mengajarkannya, maka istri diperbolehkan bahkan diwajibkan untuk keluar rumah guna memenuhi perintah gurunya dalam mencari ilmu, dan suami tidak diperkenankan melarangnya. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo