Arina.id - 7 jenazah warga Dusun Kudu Desa Weduni Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan, Jawa Timur dipindahkan dari makam sementara menuju makam umum setempat pada Ahad (20/9/2026). Warga bergotong royong memindahkan jenazah tersebut dari makam penampungan sementara yang masih berada di area makam.
Sebagaimana dilansir dari detik.com, makam sementara ini difungsikan karena kondisi makam umum masih tergenang banjir, bahkan selama berbulan-bulan, terutama ketika musim penghujan. Dengan kondisi ini tidak memungkinkan jenazah dimakamkan di area utama tersebut. Lokasi makam penampungan masih berada di area makam umum, hanya saja posisinya lebih tinggi dari area pemakaman, sehingga tidak sampai tergenang banjir.
Warga menuturkan bahwa peroses pemindahan tersebut tidak terlalu sulit untuk dilakukan, jenazah sebelumnya diletakkan di peti kayu buatan warga, kemudian di bungkus dengan plastik di bagian luar peti, jika tempat penampungan tidak muat, maka peti mati ditumpuk secara vertikal.
Mereka cukup membongkar makam dengan cangkul dan skop, karena makam ditanam menggunakan pasir, tidak dengan tanah liat. Kemudian peti diangkat oleh 4 orang dan dipindahkan ke lokasi makam permanen.
Warga menuturkan bahwa pemakaman sementara ini sudah berlangsung lebih dari 10 tahun dan sudah menjadi tradisi masyarakat setempat. Setiap pemindahan selalu dihadiri oleh keluarga mendiang dan selalu diiringi oleh bacaan tahlil dan doa-doa.
Tindakan ini sebenarnya patut diapresiasi sebagai bentuk penanganan jenazah yang layak dalam kondisi yang kurang mendukung. Setidaknya ada beberapa hal yang perlu penulis utarakan sebagai dasar hukum agar tindakan ini mempunyai legitimasi dalam kajian syariat.
1. Mengubur dengan menggunakan peti mati
Pemakaman dalam kejadian ini menggunakan peti mati mulai sejak berada di makam sementara hingga di makam permanen. Peti itu dibungkus dengan plastik seperti terpal di bagian luar. Penulis menduga bahwa penggunaan peti mati ini bertujuan agar jenazah mudah untuk dipindahkan. Sementara ppenggunaan plastik bertujuan untuk meminimalisir bau dan cairan tubuh jenazah yang mulai mengalami proses pembusukan.
Penggunaan peti mati sendiri sebenarnya tidak serta merta haram, bahkan menurut mazhab Syafi’i hukumnya adalah makruh, sebagaimana catatan berikut:
ويكره أن يجعل الميت في التابوت، إلا أن تكون الأرض رخواً أو نديّاً،
Artinya: "Makruh meletakkan mayat di peti, kecuali dikubur di tanah yang gembur atau lembab." (Al-Husain bin Mas’ūd al-Farrā’ al-Bagāwi, Al-Tażhīb fi Fihi al-Imām al-Syafi’i, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1997], vol. 2, hal. 447.).
Catatan kemakruhan dalam mazhab Syafi’i dibatasi dengan kondisi tanah yang gembur dan lembab, seakan boleh tanpa kemakruhan jika kondisi makam sedang berair. Akan tetapi, dalam konteks ini, makam umum mengalami banjir, bahkan ketinggian air bisa sampai satu meter. Oleh karena itu, meskipun dengan peti mati, pemakaman tidak bisa dilangsungkan di pemakaman umum.
Menurut pemahaman penulis, penggunaan peti mati diperbolehkan karena lahan makam sementara yang sempit sekaligus efektivitas pemindahan agar jenazah tidak mengalami kerusakan atau penyebaran bau saat dialihkan ke makam permanen.
Meskipun demikian, jenazah harus tetap dihadapkan ke kiblat ketika dimakamkan di dalam peti mati, tidak boleh diletakkan terlentang dengan cara ditahan dengan sandaran atau hal lainnya yang bisa mempertahankan posisi tubuh jenazah menghadap kiblat ketika di makam semetara maupun makam permanen.
2. Menumpuk jenazah dalam satu liang kubur
Menumpuk jenazah di makam sementara sebenarnya tidak perlu dilakukan jika warga yang meninggal dunia di fase itu tidak banyak dan lahan makam sementara tidak seadanya. Akan tetapi, kondisi riil menuntut adanya penumpukan peti mati ketika jumlah jenazah bertambah melebihi kapasitas. Itupun setelah memposisikan peti mati secara vertikal (miring menghadap kiblat) bukan horizontal (terlentang menghadap langit).
Pada dasarnya, fikih Islam melarang pemakaman model tumpang tindih seperti dalam kasus ini telebih terjadi praktik penguburan satu liang lahat dengan beberapa jenazah, baik tunggal atau lawan jenis. Akan tetapi, ketentuan ini tidak berlaku mutlak tanpa pengecualian.
Praktik pemakaman satu liang untuk lebih dari satu jenazah, baik dilakukan dengan ditindih atau ditata menyamping boleh dilakukan dengan kondisi darurat. Sebagaimana catatan Ibnu Rif’ah berikut:
ولا يدفن اثنان في قبر [واحد] إلا لضرورة؛ لأنه- عليه السلام كان يفعل ذلك فكان يدفن كل ميت في قبر، ولما كان يوم أحد أمر أن يجمع الاثنان والثلاثة في قبر؛ لكثرة القتلى.
Artinya: "Tidak boleh mengubur dua jenazah dalam satu liang kubur kecuali darurat, sebab Rasulullah SAW pernah melakukannya. Beliau mengubur setiap jenazah di kubur masing-masing, tetapi ketika perang Uḥud beliau perintahkan untuk mengubur dua dan tiga jenazah dalam satu kubur karena terlalu banyak korban." (Ibnu Rif’ah, Kifayatu al-Nabīh fi Syarḥ al-Tahbīh, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2009], vol. 5, hal. 152.).
Ibnu Rif’ah mendeskripsikan kodisi darurat tersebut sebagai berikut:
والضرورة تؤخذ بكثرة القتلى أو الموتى بسبب قحط أو موتان وفي الناس ضعف؛ لقلة الغذاء في القحط، أو مشتغلون في الحرب كما كان في يوم أحد، وضيق المكان يلحق بذلك
Artinya: "Kondisi darurat yang menuntut tindakan tersebut adalah seperti banyaknya korban atau jenazah disebabkan paceklik atau mutan (wabah), dan masyarakat merasa kehabisan tenaga karena minimalnya logistik saat paceklik, atau mereka sibuk dalam peperangan seperti yang terjadi di perang Uḥud, dan sempitnya lokasi juga menuntut adanya tindakan tersebut." (hal. 153.).
Ibnu Rif’ah juga menambahkan catatan terkait jenis kelamin dan ketentuannya. Ia mengutip catatan al-Gazāli terkait ucapan Imam Syafi’i sebagaimana berikut:
ولا أحب أن تدفن مع الرجل امرأة، فإن كانت ضرورة جعل الرجل أمامها وهي وراءه، وبينهما حاجز من التراب
Artinya: "Imam Syafi’i berkata: aku tidak menyukai pria dan wanita dimakamkan di satu liang kubur, jika harus dilakukan karena darurat, maka pria harus diletakkan di depan dan wanita di belakang, dan keduanya dipisah dengan tanah." (hal. 153.).
Catatan Ibnu Rif’ah menunjukkan bahwa praktik pemakaman sementara dengan menumpuk peti mati di atas boleh dilakukan atas dasar darurat, yakni minimnya lahan makam sementara yang tersedia. Hal ini juga dipernolehkan karena banyaknya jenazah yang harus dimakamkan sementara di area itu sebelum banjir yang menggenang makam permanen surut dan mengering.
Praktik tersebut juga diperbolehkan meskipun jenazah yang ditanam sementara berbeda jenis kelamin dan tidak tunggal mahram karena dengan kondisi darurat tersebut. Diperbolehkan juga peti mati yang saling ditumpuk dengan menjadikan jarak dan penghalang antara jenazah yang berlawanan jenis dan lawan mahram.
3. Memindahkan jenazah
Pemakaman sementara tersebut bisa dikatakan tidak layak, sebab dilakukan tidak sebagaimana biasanya, yakni satu jenazah dengan satu makam. Ketidaklayakan lainnya adalah juga terkait dengan kedalaman galian makam dan hanya diletakkan di peti mati dan ditutup dengan pasir. Untuk itu, jenazah perlu dipindahkan ke makam permanen dan dimakamkan dengan layak.
Catatan ulama klasik yang bisa dijadikan sebagai jaminan hukum atas praktik ini adalah tulisan Imam Isnāwi berikut:
إذا لحق الأرض المدفون فيها سيل ونداوة فالأصح في "شرح المهذب" أنه يجوز النقل وذكر مثله في "زيادات الروضة" فقال: قال الماوردي في "الأحكام السلطانية": إذا لحق الأرض سيل أو نداوة فقد جوز الزبيري نقله منها
Artinya: "Ketika tanah kuburan tergenang banjir atau lembab, maka pendpat paling ṣaḥīḥ dalam syarḥ muhażab adalah diperbolehkan memindahkan makam, Imam Nawawi juga menjelaskan dalam Ziyādāt al-Rauḍah, beliau berkata: Imam Mawardi berkata dalam Aḥkām al-Sulṭāniyyah: ketika tanah tergenang banjir atau lembab, maka sungguh al-Zabīdi telah membolehkan untuk memindahkan makam dari tanah tersebut." (Abdurrahim al-Isnāwi, Al-Muhimmāt fi Syarḥ al-Rauḍah wa al-Rāfi’i, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 2009], vol. 3, hal. 509.).
Catatan al-Isnāwi memang secara eksplisit menyebutkan terkait kebolehan memindahkan makam karena pemakaman tergenang banjir, tidak menyebutkan terkait membangun makam sementara karena makam permanen tergenang banjir dengan curah air yang tinggi. Akan tetapi, secara implisit menunjukkan bahwa banjir merupakan uzur untuk diperbolehkannya memindah makam.
Oleh karena itu, penulis memahami bahwa banjir juga bisa dijadikan uzur untuk memakamkan jenazah di makam sementara, bahkan banjir juga menjadi uzur diperbolehkannya pemakaman menggunakan peti mati. Kemudian setelah surut dan mengering, boleh memindahkan makam dari pemakaman sementara ke makam permanen, untuk prosesi pemakaman yang lebih layak. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin


