Arina.id - Dalam tradisi masyarakat Muslim Indonesia, tidak jarang kita temui kuburan yang dibangun dengan batu marmer, diberi nisan besar, bahkan dikelilingi tembok atau bangunan permanen. Fenomena ini semakin sering terlihat di pekuburan umum, di mana ruang seharusnya digunakan secara sederhana dan merata untuk seluruh kaum Muslim.
Padahal, dalam pandangan syariat Islam, membangun makam secara permanen, terutama di area pemakaman umum, adalah perbuatan yang terlarang, bahkan masuk kategori haram menurut banyak ulama.
Larangan Nabi SAW tentang Membangun di Atas Kubur
Dalil utama tentang keharaman membangun di atas kuburan bersumber dari hadits sahih. Rasulullah SAW bersabda:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ، وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ، وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
Artinya: “Rasulullah SAW melarang kuburan diplester, diduduki, dan dibangun di atasnya.” (HR. Muslim no. 970)
Hadits ini menunjukkan larangan tegas terhadap tiga hal, yakni mengapur atau memplester kuburan, duduk di atas kuburan, dan membangun bangunan di atasnya. Larangan tersebut bersifat umum dan berlaku untuk semua bentuk bangunan permanen seperti tembok, kubah, atau atap yang menutupi makam.
Hikmah Larangan: Menjaga Kesetaraan dan Menghindari Fitnah Syirik
Ulama menjelaskan bahwa larangan ini memiliki beberapa hikmah mendalam. Pertama, untuk mencegah pengagungan kubur yang dapat mengarah kepada syirik, sebagaimana yang terjadi pada umat-umat terdahulu. Mereka membangun tempat ibadah di atas kubur orang saleh, hingga akhirnya menjadikannya tempat sembahan.
Rasulullah SAW bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
Artinya: "Allah melaknat orang Yahudi dan Nasrani, karena mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kedua, untuk menjaga keadilan dan kesetaraan di antara kaum Muslim. Di pekuburan umum, tanah bukan milik pribadi, melainkan hak bersama. Jika seseorang membangun secara permanen, berarti ia telah mengambil hak orang lain dan menghalangi jenazah lain untuk dimakamkan di tempat tersebut. Ini termasuk bentuk kezaliman sosial.
Makruh di Tanah Pribadi, Haram di Tanah Umum
Dalam kitab Fathul Muin dijelaskan tentang hukum makruh membangun makam di pekuburan pribadi tanpa alasan yang jelas dan keharamannya di tanah pekuburan umum:
وكره بناء له أي للقبر أو عليه لصحة النهي عنه بلا حاجة كخوف نبش أو حفر سبع أو هدم سيل. ومحل كراهة البناء إذا كان بملكه فإن كان بناء نفس القبر بغير حاجة مما مر أو نحو قبة عليه بمسبلة وهي ما اعتاد أهل البلد الدفن فيها عرف أصلها ومسبلها أم لا أو موقوفة حرم وهدم وجوبا لأنه يتأبد بعد انمحاق الميت ففيه تضييق على المسلمين بما لا غرض فيه.
Artinya: “Makruh membangun kuburan tanpa ada kebutuhan mendesak seperti takut dibongkar (gali ulang), takut dikeruk hewan buas atau takut rusak akibat banjir. Alasannya ialah karena telah shahih larangan itu. Makruhnya membangun ini jika ditanah milik sendiri, adapun jika membangun kubur ini tanpa ada hajat sebagai mana yang disebutkan, atau membangun kubah di kuburan yang disediakan umum yaitu yang biasanya penduduk kampung menguburkan disitu baik diketahui orang yang menyediakan makam tersebut ataupun tidak, atau membangun kuburan di pemakaman yang diwakafkan maka haram hukumnya membangun kubur tersebut dan wajib di bongkar karena bangunan sifatnya langgeng setelah hancurnya mayat dan ini bisa menjadikan sempit bagi muslimin lainnya tanpa ada tujuan sama sekali.”
Pengecualian Kubur Orang-Orang Saleh
Sudah lazim di negeri kita fenomena membangun kuburan orang-orang saleh seperti para wali dan para ulama. Alasannya pun beragam. Ada yang berniat demi meningkatkan wibawa jenazah yang semasa hidupnya beramal saleh dan ada yang diniatkan sebagai penanda utama bagi para peziarah yang hendak berkunjung ke makam mereka.
Terkait fenomena ini, betul bahwa terdapat pengecualian bagi makam orang-orang saleh. Keterangannya bisa kita simak dalam kitab I’anah al-Thalibin yang mensyarahi kitab Fathul Muin:
وقال البجيرمي: واستثنى بعضهم قبور الأنبياء والشهداء والصالحين ونحوهم. برماوي. وعبارة الرحماني. نعم، قبور الصالحين يجوز بناؤها ولو بقية لإحياء الزيارة والتبرك.
Artinya: “Al bujairami berkata: "Sebagian ulama mengecualikan kuburan para nabi, para wali, orang yang mati syahid, orang-orang saleh dan semisal mereka. Ibarat dari Ar-Rahmani menyebutkan: "Memang benar kuburan makruh dibangun, tapi kuburan orang-orang saleh boleh dibangun bahkan dengan kubah karena tujuannya untuk menghidupkan ziarah dan mengharap keberkahan."
Namun, bukan berarti semua ulama fikih sepakat akan hal tersebut, karena dalam lanjutan keterangan pada kitab I’anah disebutkan bahwa salah satu ulama, yakni Syekh Izz bin Abdis Salam menyatakan ketidaksetujuannya:
وقد أفتى العز بن عبد السلام بهدم ما في القرافة
Artinya: “Syekh ‘Izz bin abdis Salam telah berfatwa untuk menghancurkan apa yang ada di qurafah."
Qurofah sendiri merujuk pada sebuah lokasi pekuburan orang-orang saleh.
Meski demikian, harus kita ingat bahwa Islam tidak melarang memberi tanda pada kubur agar mudah dikenali. Rasulullah SAW sendiri menandai kubur sahabatnya Utsman bin Mazh’un dengan batu kecil. Namun, tanda itu bersifat sederhana, bukan hiasan atau bangunan besar. Maka, memberi batu nisan sederhana, tanpa tembok atau ornamen mewah, adalah boleh bahkan dianjurkan jika bertujuan mengenali lokasi jenazah.
Sebagai penutup, kita juga harus menyadari bahwa pembangunan makam di pekuburan umum menimbulkan dampak negatif seperti menyempitkan ruang pemakaman bagi masyarakat lain, menciptakan kesenjangan sosial antara kubur orang kaya dan kubur orang miskin, serta mengalihkan makna kematian dari kesederhanaan dan kerendahan diri menjadi simbol status duniawi.
Padahal, kematian adalah pengingat bahwa semua manusia sama di hadapan Allah, tanpa gelar, tanpa bangunan megah. Islam menganjurkan kesederhanaan dalam pemakaman, dengan tanda yang cukup untuk identifikasi dan penghormatan tanpa berlebihan. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin


