Arina.id ~ Berjualan merupakan salah satu mata pencaharian dalam pemenuhan nafkah. Lazimnya, para penjual menjual barang dagangannya di tempat-tempat yang strategis serta mudah dijangkau seperti pasar dan pusat keramaian, guna menarik minat pembeli agar barang dagangannya bisa laris.
Kendati demikian, tak jarang lokasi jualan yang dipilih untuk menjajakan dagangannya ialah trotoar yang biasa dilewati oleh para pejalan kaki, atau di pinggir jalan raya tempat banyak kendaraan melintas. Trotoar dan pinggir jalan menjadi pilihan tepat, pasalnya harga sewa kios atau lapak jualan saat ini dinilai cukup mahal.
Lalu, bagaimanakah hukum berjualan di sepanjang trotoar atau pinggir jalan umum yang dapat berpotensi mengganggu para pejalan kaki dan kendaraan yang berlalu-lalang?
Pada dasarnya trotoar merupakan fasilitas umum yang dapat digunakan oleh khalayak umum, baik dimanfaatkan untuk duduk-duduk, berteduh melepas penat, transaksi jual-beli dan segala jenis pemanfaatan lainnya. Ragam bentuk pemanfaatan ini diperkenankan selama tidak menimbulkan dampak bahaya terhadap orang lain, apabila dapat membahayakan pengguna jalan maka tidak diperkenankan. Hal ini sebagaimana yang diterangkan oleh Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya:
وَأَمَّا الشَّوَارِعُ، فَمَنْفَعَتُهَا الْأَصْلِيَّةُ: الطُّرُوقُ. وَيَجُوزُ الْوُقُوفُ وَالْجُلُوسُ فِيهَا لِغَرَضِ الِاسْتِرَاحَةِ وَالْمُعَامَلَةِ وَنَحْوِهِمَا، بِشَرْطِ أَنْ لَا يُضَيِّقَ عَلَى الْمَارَّةِ
Artinya: “Adapun jalanan umum, maka pemanfaatan asalnya ialah digunakan untuk berjalan. Dan diperbolehkan untuk berhenti, duduk-duduk di jalan itu dengan tujuan istirahat, transaksi jual-beli dan sesamanya. Dengan syarat tidak mempersempit ruang bagi para pejalan kaki.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Raudhah At-Thalibin wa Umdah Al-Muftiyin [Beirut: Al-Maktab Al-Islami], vol. 5, h. 294)
Berdasarkan ta’bir yang dikemukakan oleh Imam An-Nawawi ini, penggunaan trotoar untuk melangsungkan transaksi jual beli merupakan hal yang diperbolehkan. Namun tentu saja kebolehan tersebut tidak bersifat mutlak, kenyamanan khalayak umum harus tetap di prioritaskan. Karenanya, menurut pendapat Syekh Muhammad Amin Al-Kurdi (wafat 1332 H), kebolehan berjualan di trotoar atau pinggir jalan umum berlaku selama tidak menimbulkan dampak bahaya dan mengganggu akses pengguna jalan:
وَمَنْ جَلَسَ لِلْمُعَامَلَةِ فِي شَارِعٍ وَلَمْ يُضَيِّقْ عَلَى الْمَارَّةِ لَمْ يُمْنَعْ وَإِنْ لَمْ يَأْذَنْ فِيْهِ الْإِمَامُ لِاتِّفَاقِ النَّاسِ عَلَيْهِ فِي سَائِرِ الْأَعْصَارِ
Artinya:“Seseorang yang duduk untuk melakukan transaksi jual beli di jalan raya, jika tidak mengganggu pengguna jalan maka tidak dilarang, walaupun pemerintah tidak mengizinkannya karena semua orang sepakat atas kebolehan hal itu di kebanyakan daerah.” (Muhammad Amin Al-Kurdi, Tanwir Al-Qulub Fi Mu’amalah Alam Al-Guyub [Surabaya: Al-Haramain], h. 302)
Kemudian, jika para pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar ataupun pinggir jalan bisa membuat jalanan macet, terhambatnya akses dan lalu-lalang pengguna jalan maupun kendaraan, maka pihak pemerintah memiliki kewenangan untuk menertibkan para pedagang yang mengganggu akses jalan tersebut. Ketentuan demikian sebagaimana disampaikan oleh Syekh Muhammad Mahfudz At-Tarmasi (wafat 1338 H) dalam anotasinya menegaskan:
وَلِلْإِمَامِ أَوْ نَائِبِهِ أَنْ يَقْطَعَ بُقْعَةً مِنَ الشَّارِعِ لِمَنْ يَرْتَفِقُ بِهَا بِالْمُعَامَلَةِ لَا لِتَمْلِيْكٍ... وَلَيْسَ لِأَحَدٍ أَخْذُ عِوَضٍ مِمَّنْ يَرْتَفِقُ فِيْهِ بِالْجُلُوْسِ لِنَحْوِ مُعَامَلَةٍ بَلْ ذَلِكَ فِسْقٌ وَضَلَالَةٌ... أَيْ فَيَصِيْرُ الْمُقْطِعُ أَحَقَّ بِهَا كَالْمُتَحَجِّرِ لِأَنَّ لِلْإِمَامِ نَظْرًا وَاجْتِهَادًا فِي أَنَّ الْجُلُوْسَ فِيْهِ مُضِرٌّ أَوْ لَا وَلِهَذَا يُزْعِجُ مَنْ رَأَى جُلُوْسَهُ مُضِرًّا كَمَا مَرَّ
Artinya: “Dan diperbolehkan bagi pihak pemerintah ataupun wakilnya untuk meredistribusi sebidang tanah dari jalan raya bagi para pengguna jalan untuk kegiatan berjualan dan sejenisnya tidak untuk dimiliki... Dan tidak seorangpun berhak memungut upah dari seseorang yang memanfaatkan lahan tersebut dengan cara duduk-duduk untuk aktivitas jual beli dan sejenisnya, bahkan hal demikian merupakan perbuatan fasik dan sesat. Maka seseorang yang meredistribusi sebidang tanah itu lebih berhak atasnya, sebab pihak pemerintah juga mempunyai hak dan kewenangan dalam hal menentukan duduk di jalan tersebut dapat berpotensi mengganggu atau tidak, oleh karenanya dianggap mengganggu seseorang yang duduknya dapat membahayakan orang lain.” (Muhammad Mahfudz bin Abdillah At-Tarmasi, Hasyiyah At-Tarmasi [Jeddah: Dar Al-Minhaj], vol. 7, h. 726)
Dari berbagai referensi di atas bisa disimpulkan bahwa hukum berjualan di trotoar ataupun pinggir jalan raya adalah diperbolehkan selama tidak menimbulkan dampak bahaya dan mempersempit akses pengguna jalan. Selanjutnya bila menimbulkan kemacetan, serta terhambatnya akses dan lalu-lalang pengguna jalan maupun kendaraan maka hukumnya tidak diperbolehkan, pun bagi pihak pemerintah memiliki kewenangan untuk menertibkan para pedagang yang mengganggu akses jalan tersebut. Wallahua’lam bisshawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


