Aktris sekaligus penyanyi Irish Bella, resmi menikah dengan seorang pria bernama Haldy Sabri. Keduanya melangsungkan akad pernikahan pada Sabtu (19/10/2024) akhir pekan kemarin.
Sejumlah sahabat mempelai membagikan momen kebahagiaan itu melalui media sosial. Termasuk beredar video saat Haldy Sabri mengucapkan ijab kabul. Terungkap mahar atau maskawin dari Haldy Sabri yang diberikan kepada pemilik nama lengkap Yris Jetty Dirk de Beule itu berupa satu unit masjid.
"Saya (wali) hakim, saya nikahkan saya kawinkan seorang putri bernama Yris Jetty Dirk de Beule bin Johan de Beule kepadamu dengan maskawin satu buah masjid dibayar tunai," ujar wali hakim.
"Saya terima nikah dan kawinnya Yris Jetty Dirk de Beule bin Johan de Beule dengan maskawinnya tersebut tunai," ucap Haldy Sabri.
Maskawin atau mahar yang tak lazim itu sontak membuat publik bertanya, apakah bangunan masjid diperbolehkan sebagai mahar atau maskawin? Lantas bagaimana hukum Islam menjelaskan permasalahan ini? Apakah sah atau tidak sah? Berikut Arina.id sajikan dalam rubrik Syariah.
Dalam pernikahan Islam, mahar atau maskawin merupakan hak istri yang harus diberikan oleh suami sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan kepadanya. Mahar adalah kewaajiban dalam pernikahan yang harus dipenuhi oleh suami. Pada prinsipnya, Islam memberikan kebebasan dalam penentuan mahar selama tidak bertentangan dengan syariat Islam, dan sesuai dengan kesepakatan antarkedua belah pihak.
Pengertian Mahar dalam Islam
Mahar atau maskawin adalah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istri dalam pernikahan. Definisi ini bisa kita simak dari kalangan ahli fikih, diantaranya ialah Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, halalaman 75:
الصداق هو المال الذي وجب على الزوج دفعه لزوجته بسبب عقد النكاح
“Maskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.”
Terkait persoalan mahar ini, dalam Al-Quran, Allah SWT memberikan perintah agar para suami memberikan mahar kepada istrinya dengan penuh kerelaan. Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa ayat 4:
وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan."
Ayat ini menegaskan bahwa mahar adalah hak istri yang harus dipenuhi. Karena diiringi dengan kata “kerelaaan”, maka tidak ada batasan yang mengikat terkait bentuk atau jumlah mahar, selama ia berupa harta.
Mahar bisa berupa harta benda, emas, uang, atau sesuatu yang bernilai lainnya. Selama disepakati oleh kedua belah pihak, mahar dapat berbentuk apapun yang tidak haram atau dilarang dalam Islam. Meskipun demikian, disunahkan bagi suami untuk memberikan mahar kepada istrinya minimal 10 dirham dan maksimal 500 dirham. Untuk konversi dirham itu sendiri ialah 1 dirham setara dengan 2,975 gram perak.
Hukum mahar ialah wajib, bukan rukun. Artinya, ia bukan bagian yang harus ada dalam akad nikah dan bukan pula penentu keabsahan akad nikah. Meski demikian, karena mahar ini wajib, maka dalam akad nikah, seyogyanya mahar disebutkan dalam akad dan seorang suami harus segera menyerahkan mahar kepada istrinya sesudah nikah dianggap sah.
Kewajiban tersebut tetap menempel pada diri suami sampai ia memberikannya kepada istri. Sebaliknya, istri boleh menuntut mahar kepada suaminya jika pada batas waktu tertentu tidak kunjung diberikan. Keterangan lanjutan dalam kitab Al-Fiqh al-Manhaji menyebutkan:
الصداق واجب على الزوج بمجرد تمام عقد الزواج، سواء سمي في العقد بمقدار معين من المال: كألف ليرة سورية مثلاُ، أو لم يسمِّ، حتى لو اتفق على نفيه، أو عدم تسميته، فالاتفاق باطل، والمهر لازم.
“Maskawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan maskawin tetap wajib.”
Hukum Menjadikan Masjid sebagai Mahar
Secara umum, ulama sepakat bahwa mahar haruslah berupa sesuatu yang bernilai dan dapat dimiliki oleh istri. Itulah mengapa dalam keterangan sebagaimana disebutkan di awal tulisan bahwa mahar harus berbentuk maal (harta). Hal ini karena mahar adalah hak penuh bagi istri, yang memiliki kebebasan untuk mengelolanya. Menjadikan masjid sebagai mahar menimbulkan persoalan tersendiri, karena masjid adalah tempat ibadah yang dalam syariat Islam tidak dapat dimiliki oleh individu atau perseorangan, melainkan untuk kemaslahatan umum.
Merupakan pengetahuan umum bahwa setiap masjid statusnya adalah wakaf yang manfaatnya bagi seluruh umat untuk melaksanakan shalat di dalamnya. Dengan demikian, status masjid tidak boleh menjadi milik perseorangan. Dalam kitab Ahkamul Masajid disebutkan:
ولا بد أن تتحرر من ملك العباد ليستمر المسجد مأوى للمتقين العابدين لله
“(Masjid) harus terbebas dari kepemilikan para hamba Allah agar statusnya tetap menjadi tempat bagi orang-orang yang bertakwa untuk beribadah kepada Allah”. (Ibrahim bin Salih al-Khudhairi, Ahkamul Masajid fi Syariah al-Islamiyyah [Saudi Arabia: Wazirah asy-Syu’un Al-Islamiyyah, 1419 H], j. II, hal. 5.)
Alternatif Solusi
Jika seseorang ingin menunjukkan rasa hormat dan penghargaan kepada calon istri dengan memberikan sesuatu yang memiliki nilai spiritual tinggi seperti membangun masjid, ada beberapa alternatif yang lebih sesuai dengan syariat, yakni dengan jalan memberikan mahar berupa jasa membangun masjid yang nantinya diatasnamakan istri sebagai pewakafnya.
Syariat memperbolehkan memberikan mahar berupa jasa semacam itu. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kelanjutan keterangan pada kitab Al-Fiqh al-Manhaji:
فكلّ ما صحّ عليه اسم المال، أو كان مقابلاً بمال، جاز أن يكون مهراً، قليلاً كان أو كثيراً، عيناً أو ديناً، أو منفعة: كسجادة، أو ألف ليرة، أو سكنى دار، أو تعليم حرفة
“Intinya, segala sesuatu yang sah disebut harta dan dapat ditukar dengan harta, boleh menjadi mahar, besar ataupun kecil, dibayar tunai ataupun dihutang, bisa juga berupa manfaat seperti sajadah, uang tunai senilai 1000 lira (mata uang Mesir), manfaat tinggal di suatu rumah, atau jasa mengajar baca walau hanya satu huruf.”
Berdasarkan penjelasan di atas, bisa kita simpulkan bahwa menjadikan masjid sebagai mahar tidak sesuai dengan syariat Islam karena masjid merupakan harta wakaf yang tidak bisa dimiliki atau dikelola secara pribadi. Mahar dalam pernikahan haruslah sesuatu yang bernilai dan dapat dimanfaatkan oleh istri. Sebagai alternatif jalan keluarnya ialah suami memberikan mahar berupa jasa pembangunan masjid yang diatasnamakan istrinya sebagai pewakaf. Wallahu a’lam bis shawab.
Editor: Muhammad Zunus


