Dark
Light
Dark
Light

Lebih Utama Mana, Baca Talbiyah dan Doa Tawaf Keras atau Lirih?

Lebih Utama Mana, Baca Talbiyah dan Doa Tawaf Keras atau Lirih?

Arina.id - Kalimat talbiyah merupakan bacaan khusus yang biasa diucapkan oleh jemaah haji di tanah suci segera setelah mereka berniat melaksanakan ibadah haji. Bacaan talbiyah ini diulang sebanyak tiga kali, kemudian dilanjutkan dengan sholawat dan doa. 

Talbiyah mulai dibacakan sejak jemaah memasang niat ihram di tanah yang halal hingga mereka memasuki Masjidil Haram. Selama perjalanan, talbiyah dibacakan dengan suara lantang dan terus menerus hingga pelaksanaan melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah. Kalimat talbiyah yang populer dan biasa diucapkan oleh Rasulullah dan para sahabat adalah:

 لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ   

Artinya: “Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sungguh, segala puji, nikmat, dan segala kekuasaan adalah milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu.”  

Bagi jemaah haji atau umrah, membaca talbiyah dilakukan dengan keras dan lantang sebagaimana termaktub dalam salah satu redaksi hadits, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

 أَتَانِي جِبْرِيلُ فَأَمَرَنِي أَنْ آمُرَ أَصْحَابِي أَوْ مَنْ مَعِي أَنْ يَرْفَعُوا أَصْوَاتَهُمْ بِالتَّلْبِيَةِ أَوْ بِالْإِهْلَالِ

Artinya: “Jibril mendatangiku dan menyuruhku agar memerintahkan kepada para sahabatku, atau siapa saja yang bersamaku untuk meninggikan suaranya saat talbiyah atau berihram." (H.R. Imam Malik)

Dari hadits tersebut, dapat dipahami bahwa saat melaksanakan ibadah haji dan umrah dianjurkan untuk membaca talbiyah dengan suara keras seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah. Hal ini karena talbiyah mengandung makna pemurnian ibadah hanya kepada Allah dan menolak segala bentuk kemusyrikan.

Lalu, mana yang lebih utama antara membaca talbiyah, doa, dan zikir saat tawaf dengan suara keras atau lirih? 

Untuk kalimat talbiyah, yang lebih utama adalah mengeraskan suara sesuai sunah Rasulullah SAW, kecuali pada awal ihram. Ketentuan ini berlaku bagi laki-laki, sedangkan untuk wanita dan khunsa (waria), disunahkan membacanya dengan lirih agar hanya dirinya sendiri yang mendengar.

Syekh Ibn Hajar Al-Haitami (wafat 974 H) dalam kitabnya mengemukakan:

وَيُسْتَحَبُّ (إِكْثَارُ التَّلْبِيَةِ) لِلْاِتِّبَاعِ (وَرَفْعُ صَوْتِهِ بِهَا) وَلَوْ فِي الْمَسْجِدِ بِحَيْثُ لَا يُجَهِّدُ نَفْسَهُ وَلَا يَنْقَطِعُ صَوْتُهُ (فِي) مُتَعَلِّقٌ بِإِكْثَارُ وَرَفْعُ (دَوَامِ إِحْرَامِهِ) أَيْ جَمِيْعِ حَالَاتِهِ لِلْخَبَرِ الصَّحِيْحِ «أَتَانِي جِبْرِيْلُ فَأَمَرَنِي أَنْ آمُرَ أَصْحَابِي أَنْ يَرْفَعُوْا أَصْوَاتَهُمْ بِالتَّلْبِيَةِ» وَاحْتَرَزَ بِدَوَامِ إِحْرَامِهِ عَنِ التَّلْبِيَةِ الْمُقْتَرِنَةِ بِابْتِدَائِهِ فَيُسَنُّ الْإِسْرَارُ بِهَا؛ لِأَنَّهُ يُسَنُّ فِيْهَا ذِكْرُ مَا أَحْرَمَ بِهِ فَطُلِبَ مِنْهُ الْإِسْرَارُ؛ لِأَنَّهُ أَوْفَقُ بِالْإِخْلَاصِ وَبِقَوْلِهِ صَوْتِهِ عَنِ الْمَرْأَةِ وَالْخُنْثَى فَيُسَنُّ لَهُمَا إِسْمَاعُ أَنْفُسِهِمَا فَقَطْ وَيُكْرَهُ لَهُمَا الزِّيَادَةُ عَلَى ذَلِكَ 

Artinya: “Disunahkan untuk memperbanyak talbiyah sebagai bentuk mengikuti sunah dan mengangkat suaranya saat melakukannya, bahkan ketika di dalam masjid selama tidak memberatkan diri dan suaranya tidak terputus. Hal ini berkaitan dengan anjuran untuk memperbanyak dan melantangkan suara selama keadaan ihram, sebagaimana dalam hadits shahih: Jibril datang kepadaku dan memerintahkan aku agar memerintahkan para sahabatku untuk mengangkat suara mereka dengan talbiyah. Namun, dianjurkan untuk terus-menerus dalam kondisi ihram agar talbiyah tidak terputus sejak awal ihram, sehingga disunahkan untuk melakukannya secara lirih. Karena dalam talbiyah tersebut terdapat pengingat tentang apa yang diharamkan saat ihram, maka dianjurkan untuk melakukannya secara lirih agar lebih ikhlas. Mengenai suara talbiyah bagi wanita dan orang khunsa (berkelamin ganda), disunahkan agar mereka hanya mendengarkan suara mereka sendiri saja dan tidak dianjurkan untuk menambah volume suara lebih dari itu.” (Tuhfah Al-Muhtaj Fi Syarh Al-Minhaj, [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 4, h. 68-69)

Sementara itu, untuk bacaan doa dan zikir saat tawaf yang lebih dianjurkan adalah melirihkan suara kecuali jika tujuannya untuk mengajarkan (ta’lim) kepada orang lain dan tidak sampai mengganggu mereka. Dalam kitab yang sama, Syekh Ibn Hajar Al-Haitami juga menjelaskan perihal masalah ini:

وَأَنْ يَقُوْلَ سِرًّا هُنَا وَفِيْمَا يَأْتِي؛ لِأَنَّهُ أَجْمَعُ لِلْخُشُوْعِ نَعَمْ يُسَنُّ الْجَهْرُ لِتَعْلِيْمِ الْغَيْرِ حَيْثُ لَا يَتَأَذَّى بِهِ أَحَدٌ (قوله: حَيْثُ لَا يَتَأَذَّى بِهِ أَحَدٌ) عِبَارَتُهُ فِي شَرْحِ بَافَضْلٍ وَ الْعُبَابِ وَيُسَنُّ الْإِسْرَارُ بِهِمَا بَلْ قَدْ يَحْرُمُ الْجَهْرُ بِأَنْ تَأَذَّى بِهِ غَيْرُهُ أَذًى لَا يُحْتَمَلُ عَادَةً

Artinya: “Dan hendaknya mengucapkannya secara lirih di sini dan di tempat-tempat lain yang akan datang, karena hal itu lebih mengumpulkan kekhusyukan. Memang disunahkan mengucapkannya dengan suara keras untuk memberi tahu orang lain selama tidak ada yang merasa terganggu karenanya. (Kalimat: selama tidak ada yang merasa terganggu) maksudnya dijelaskan dalam kitab Syarh Bafadhal dan Al-‘Ubab. Dan disunahkan untuk mengucapkannya secara lirih di kedua tempat tersebut, bahkan terkadang mengucapkannya dengan suara keras bisa menjadi haram jika menyebabkan gangguan yang tidak dapat ditoleransi oleh orang lain.” (Tuhfah Al-Muhtaj Fi Syarh Al-Minhaj Ma’a Hawasyi Asy-Syirwani [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 4, h. 96-97)

Pada kesimpulannya, terdapat perincian mengenai mana yang lebih utama antara membaca talbiyah, doa, dan zikir saat tawaf dengan suara keras atau lirih, sebagai berikut:

  1. Untuk talbiyah, yang lebih utama adalah membacanya dengan suara keras sesuai sunah Rasulullah SAW, kecuali pada permulaan ihram. Ketentuan ini berlaku bagi laki-laki, sedangkan untuk perempuan disunahkan membaca dengan suara lirih sekira dapat didengar oleh dirinya sendiri.
  2. Sedangkan untuk doa dan zikir saat tawaf, yang lebih dianjurkan adalah melirihkan suara, kecuali jika tujuannya untuk mengajarkan kepada orang lain dan tidak sampai mengganggu mereka. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo