Viral di media sosial sebuah potongan video yang memperlihatkan seorang jemaah umrah menghalangi orang-orang yang sedang tawaf. Diketahui jemaah laki-laki itu melihat kotoran manusia yang tercecer di area Ka'bah, Masjidil Haram. Sontak ia berusaha keras menghalangi ratusan jemaah lantaran kotoran itu makin tersebar terinjak-injak kerumunan orang yang sedang menjalankan tawaf.
Video itu diunggah akun instagram @syarifahnatsir. Pemilik akun mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi saat dia melaksanakan umrah pada Kamis 15 Agustus 2024. Warganet menduga kejadian itu disebabkan oleh jamaah yang mengalami gangguan pencernaan sehingga tidak bisa menahan diri untuk buang air besar di tempat.
Kejadian ini tentunya sangat berpengaruh terhadap keabsahan tawaf orang-orang yang menginjak kotoran itu, termasuk pemilik kotorannya sendiri. Pasalnya, menurut madzhab Syafi’iyah termasuk syarat sah tawaf adalah tubuh, baju, dan area tawaf harus suci dari najis sebagaimana catatan Iman Nawawi al-Bantani berikut:
وَشَرْطُ الطَّوَافِ طُهْرٌ عَنْ الحَدَثِ الاَصْغَرِ والاَكْبَرِ وعَنْ النَّجَسِ فِي ثَوْبِهِ وَبَدَنِهِ وَمَكَانِهِ
Artinya: "Syarat sah tawaf adalah suci dari hadats kecil dan besar, serta suci dari najis di baju, tubuh, dan tempat orang yang tawaf." (Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain, [Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, 2008], hal. 238.).
Jika sadar bahwa tawafnya tidak sah sebab menginjak kotoran atau menyadari bahwa dia tidak sengaja buang air besar, maka dia harus menyisir rute untuk keluar dari area tawaf dan bersuci dari najis. Setelah itu, melanjutkan tawafnya sesuai dengan urutan putaran yang sudah dia lakukan sebagaimana catatan al-Syathiri berikut:
لَكِنْ لَوْ عَرَى شَيْئٌ مِنْ عَوْرَتِهِ مَعَ القُدْرَةِ عَلَى سَتْرِهِ اَوْ اَحْدَثَ اَوْ تَنَجَّسَ بَدَنُهُ اَوْ ثَوْبُهُ اَوْ مَطَافُهُ بِغَيْرِ مَعْفُوٍّ عَنْهُ, تُسْتَرُ وَتُطْهَرُ وَبَنَى وَاِنْ تَعَمَّدَ ذَلِكَ وَطَالَ الفَصْلُ
Artinya: "Namun, jika auratnya terbuka dan dia mampu menutupnya, atau berhadats, atau tubuh, baju, dan area tawafnya terkena najis dengan najis yang tidak diampuni, maka segera ditutup dan disucikan kemudian melanjutkan tawafnya meskipun sengaja melakukan hal tersebut dan jarak pemisah antar putaran tawaf cukup lama." (Muhammad al-Syathiri, Syarh al-Yaqut al-Nafis, [Beirut: Darul Minhaj, 2011], hal. 333.).
Memakai Pampers Saat Tawaf
Sejumlah warganet di kolom komentar menyarankan agar jamaah umrah yang mengalami gangguan pencernaan, termasuk bagi jemaah lansia untuk menggunakan pampers agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Namun mereka juga bertanya tentang hukum penggunaan pampers saat jemaah dalam kondisi ihram. Sebab kebanyakan masyarakat sudah memahami bahwa larangan ihram bagi pria adalah menggunakan pakaian berjahit.
Kondisi gangguang pencernaan yang bisa mengakibatkan diare tentunya merupakan udzur tersendiri yang bisa mengubah hukum haram menggunakan pakaian berjahit ketika ihram, meskipun konsekuensinya wajib membayar fidyah, sebagaimana catatan al-Mahalli berikut:
وَإِنْ احْتَاجَ إلَى لُبْسِ الْمَخِيطِ لِمُدَاوَاةٍ أَوْ حَرٍّ أَوْ بَرْدٍ جَازَ وَوَجَبَتْ الْفِدْيَةُ كَمَا تَقَدَّمَ فِي السِّتْرِ
Artinya: "Ketika seorang pria membutuhkan untuk memakai pakaian berjahit karena darurat medis (pengobatan) atau kepanasan, atau kedinginan, maka dia boleh memakainya akan tetapi wajib membayar fidyah." (Muhammad al-Mahalli, Kanzur Raghibin Hamsy Hasyiyatani, [Beirut: Darul Fikr, 1995], juz 2, hal. 166.).
Akan tetapi pendapat ini berbeda dengan Imam al-Qadumi. Menurutnya, kondisi seperti ini tidak mewajibkan seseorang untuk dijatuhi hukuman fidyah lantaran hukum asalnya sama yakni adanya udzur.
قلت : وَمِنْ غَرِيْبِ القَوْلِ التَّفْرِيْقُ بَيْنَ العُذْرِ وَعَدَمِ وُجْدَانِ الإِزَارِ والرِّدَاءِ ، عِلْماً بِأَنَّ كِلَاهُمَا عُذْرٌ والأَصْلُ أَلَّا يَجِبَ فِيْهِمَا مَعاً فِدْيِةٌ . اه
Artinya: "Al-Qadumi mengatakan termasuk pendapat yang aneh adalah membedakan konsekuensi antara udzur (wajib fidyah) dengan tidak menemukan kain jarik atau selendang (tidak wajib fidyah), dan sudah diketahui bahwa keduanya adalah sejatinya udzur. Maka sejatinya hukum asal keduanya adalah tidak diwajibkan fidyah." (Sami Wadi’ Abdul Fatah al-Qadumi, Al-Ibtihaj Tahdzibu Mughnil Muhtaj Kitabu al-Haj, [Syamilah], hal. 118.).
Al-Qadumi memandang antara menggunakan pakaian berjahit karena udzur dengan mengunakannya karena tidak menemukan kain ihram harus dibedakan. Sebagaimana pendapat dalam teks-teks madzhab syafi’i, untuk yang pertama masih diwajibkan membayar fidyah, untuk yang kedua tidak.
Kedua kondisi tersebut sejatinya adalah merupakan udzur yang seharusnya mempunyai konsekuensi yang sama. Oleh karena itu al-Qadumi memutuskan dengan komentar pribadinya bahwa keduanya berkonsekuensi sama yakni tidak dibebankan membayar fidyah sebab keduanya sama merupakan kondisi udzur.
Walhasil, seseorang ketika menyadari bahwa dia terkena najis ketika melaksanakan tawaf, maka dia harus keluar dari area tawaf untuk mensucikan najis terlebih dahulu baru kemudian melanjutkan urutan putaran tawafnya.
Seseorang yang mempunyai gangguang pencernaan yang dikhawatirkan akan buang air besar di sembarang tempat maka diperbolehkan menggunakan pampers ketika ihram dan tidak wajib membayar fidyah menurut pendapat al-Qadumi. Akan tetapi ketika dia tidak sengaja buang air besar saat tawaf maka dia harus menuju ke kamar mandi untuk membersihkan diri dan mengganti pampersnya dengan yang baru dan masih suci kemudian dia melanjutkan tawafnya sesuai dengan urutan putarannya.
Editor: Muhammad Faizin


