Tawaf ifadhah menjadi rukun haji yang sering menjadi dilema bagi jemaah haji wanita yang sedang dalam kondisi haid. Bagaimana tidak?. Syarat sah tawaf sendiri harus suci dari hadats dan najis sebagaimana maklum dalam fiqih Syafi’iyah yang dianut oleh mayoritas masyarakat Nusantara. Tawaf juga menjadi salah satu hal yang ada dalam daftar larangan bagi orang yang menyandang hadats besar khususnya haid dan nifas.
Problematika haji wanita haid ini sangat komplek jika melihat fenomena kekinian. Madzhab syafi’i memang menyarankan bagi wanita haid untuk menunda melakukan ifadhah (tawaf rukun) hingga haidnya tuntas. Hal itu mungkin bisa dilakukan bagi jamaah haji kloter (kelompok terbang) terakhir yang masa tunggu pasca ibadah haji masih lama. Berbeda kondisi bagi jamaah yang mengikuti kloter pertama yang harus segera meninggalkan Saudi Arabia setelah prosesi ibadah haji selesai sesuai dengan jadwal penanggalan pemulangannya.
Meskipun jangka waktu tawaf Ifadhah sendiri menurut Syafi’iyah tidak ada batasan waktu tertentu sebagaimana catatan al-Jaziri dalam al-Fiqhu ala Madzahibil Arba’ah (Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2003, juz 1, hal. 590) hal ini menjadi problematika baru bagi mereka yang membutuhkan tabungan keuangan lebih untuk kembali berangkat ke Makkah untuk melakukan ifadhah. Pasalnya, jemaah harus menyiapkan kembali akomodasi yang tidak murah dan tentunya dia sendiri masih belum bisa 100% terbebas dari larangan ihram, yakni belum bisa melakukan hubungan seksual karena masih belum melakukan tahallul kedua.
Lantas apakah tidak ada pendapat yang lebih fleksibel dan solutif untuk wanita haid bisa melakukan tawaf ifadhah tanpa harus menunggu selesainya masa haid ?. Jika ada, maka ini bisa menjadi jawaban yang memudahkan prosesi berhaji bagi wanita haid. Seperti diketahui, situasi dan kondisi serta fenomena berhaji era kekinian tidak sefleksibel era klasik yang tidak begitu kompleks dalam segi akomodasi, administrasi, dan sarana prasarana.
Dari sekian kajian lintas madzhab tentang tawaf, hanya madzhab Hanafi yang tidak menjadikan suci sebagai syarat sah tawaf. Akan tetapi menjadi hal yang wajib dilakukan, ketika tawaf tidak dalam keadaan suci, maka harus digantikan dengan dam. Meskipun tawafnya sah. Hal ini dicatat oleh Basyanfar sebagai berikut:
امَّا الواجِبَاتُ المجبُورَةُ بدَمٍّ فهي الطَهَارَةُ من الحَدَثِ ليْسَ شَرْطاً بل واجبةً -الي ان قال- فاِنْ طَافَ محدِثاً فعليه شاةٌ وان كان جنُباً فعليه بدنَةٌ
Artinya: “Hal-hal wajib yang digantikan dengan dam (jika ditinggalkan) adalah suci dari hadats, hal itu menjadi wajib bukan syarat-jika seseorang tawaf dalam keadaan berhadats kecil maka dia wajib membayar dam kambing, jika dalam keadaan jinabat maka wajib membayar dam unta” (Said bin Abdul Qadir Basyanfar, Al-Mughni fi Fiqhil Hajji wal Umrah, [Jeddah, Maktabah Al-Ilm, 1992], hal. 187).
Meskipun diperbolehkan untuk tawaf dalam keadaan berhadats, kebolehan ini tentu bukan sebagaimana hukum jawaz atau boleh secara mutlak. Namun hukum boleh ini, oleh al-Zuhaili, dicatat sebagai makruh tahrim yakni kemakruhan level berat karena tawaf sejatinya menyerupai sholat meskipun bukan sebagaimana shalat yang harus dalam keadaan suci. Oleh karena itu menurut al-Zuhaili, tawaf dalam keadaan berhadats hukumnya makruh tahrim sesuai dengan madzhab Hanafi. (Wahbah bin Musthafa al-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu [Beirut: Darul Fikr, 2020], juz 1 hal. 394.).
Hukum makruh tahrim tidak menjadi penghalang jika memang harus segera dilakukan atas dasar keadaan mendesak, ataupun seandainya masih dalam kondisi yang memungkinkan untuk menunggu masa haid tuntas. Hal yang memberatkan adalah jika harus membayar dam unta yang harganya berkisar dari 19 juta hingga 27 juta rupiah. Ini tentu sangat kurang bersahabat bagi masyarakat menengah kebawah.
Delik problematika itu ternyata sudah terjawab dalam dialektika madzhab Hanafi sendiri. Muhammad bin Syuja’ al-Tsalji, pakar madzhab Hanafi mengatakan, suci dalam tawaf bukan merupakan kewajiban akan tetapi hanya sebagai kesunnahan. Oleh karena itu jika mengarah kepada pendapat Ibnu Syuja’ al-Tsalji maka tawaf wanita haid tentunya boleh dan tidak berhukum makruh tahrim serta tidak mewajibkan untuk membayar dam.
Berikut catatan al-Zabidi tentang pendapat Ibnu Syuja’ dalam al-Jauharatun Nayyirah:
ثُمَّ الطَّهَارَةُ لَيْسَتْ بِشَرْطٍ فِي الطَّوَافِ عِنْدَنَا وَاخْتَلَفَ الْمَشَايِخُ هَلْ هِيَ سُنَّةٌ أَوْ وَاجِبَةٌ فَقَالَ ابْنُ شُجَاعٍ سُنَّةٌ لِأَنَّ الطَّوَافَ يَصِحُّ مِنْ غَيْرِ وُجُودِهَا. وَقَالَ أَبُو بَكْرٍ الرَّازِيّ وَاجِبَةٌ وَهُوَ الْأَصَحُّ لِأَنَّهُ يَجِبُ بِتَرْكِهَا الْجَابِرُ
Artinya: “Taharah dalam hanafiyah bukan merupakan syarat, para pakar kita berbeda pendapat apakah taharah merupakan sunnah atau wajib dalam tawaf, Ibnu Syuja’ mengatakan sunnah karena tawaf sah tanpa harus dengan taharah, sedangkan Abu Bakar al-Razi mengatakan wajib dan itu pendapat yang sahih karena sebab meninggalkan taharah mewajibkan untuk membayar dam”. (Abu Bakar bin Ali al-Zabidi, Al-Jauharatun Nayyirah Syarh Mukhtashar al-Qaduri [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2006], juz 1, hal 49.).
Terkait keharaman wanita haid masuk masjid sebagaimana umumnya difahami dalam dialektika madzhab Syafi’iyah, Ismail bin Yahya al-Muzani berpendapat bahwa non-Muslimah ketika melakukan prosesi li’an (sumpah yang diucapkan suami ketika menuduh istrinya telah berzina) dengan suaminya yang Muslim, dia boleh masuk masjid untuk melakukan prosesi itu.
Pendapat al-Muzani mengindikasikan kebolehan wanita haid memasuki masjid atas dasar non-Muslimah saja boleh memasukinya. Pendapat ini dicatat oleh al-Mawardi, meskipun al-Mawardi sendiri kurang begitu sependapat dengan al-Muzani tentang Muslimah haid memasuki masjid, sebagai berikut:
قَالَ الْمُزَنِيُّ - رَحِمَهُ اللَّهُ - : " إِذَا جُعِلَ لِلْمُشْرِكَةِ أَنْ تَحْضُرَهُ فِي الْمَسْجِدِ وَعَسَى بِهَا مَعَ شِرْكِهَا أَنْ تَكُونَ حَائِضًا كَانَتِ الْمُسْلِمَةُ بِذَلِكَ أَوْلَى. " قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ : وَهَذَا الْكَلَامُ مِنَ الْمُزَنِيِّ بَيَانٌ عَمَّا يَذْهَبُ إِلَيْهِ مِنْ جَوَازِ دُخُولِ الْجُنُبِ وَالْحَائِضِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ إِلَى الْمَسَاجِدِ ، كَمَا يَجُوزُ دُخُولُ أَهْلِ الذِّمَّةِ إِلَيْهَا وَإِنْ كَانَ مِنْهُمْ جُنُبٌ وَحَائِضٌ .
Artinya: “Al-Muzani mengatakan jika non-Muslimah boleh memasuki masjid dan mungkin saja dia dalam keadaan haid, maka Muslimah haid lebih berhak untuk legalitas masuk masjid. Al-Mawardi berkomentar ini merupakan pendapat al-Muzani tentang legalitas masuk masjid bagi junub dan wanita haid seperti legalitas non-Muslim dzimmi memasuki masjid meskipun mereka dalam kondisi jinabat dan haid”. (Ali bin Hasan al-Mawardi, Al-Hawi al-Kabir [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1994], juz 11, hal 49.).
Atas dasar analisis lintas madzhab ini, maka diperbolehkan bagi wanita haid untuk melakukan tawaf ifadhah dan tidak harus membayar dam unta atas dasar pendapat Ibnu Syuja’ dalam madzhab Hanafi. Kemudian kondisi haid tidak menjadi penghalang untuk memasuki masjid atas dasar pendapat al-Muzani dari madzhab Syafi’i. Dengan kondisi haid, seorang wanita harus menjaga agar darah haidnya tidak sampai mengotori Masjidil Haram. Pendapat ini sangat berguna bagi mereka yang memang membutuhkan dan dalam kondisi mendesak. Wallahu a’lam bisshawab
Editor: Muhammad Faizin


