Dark
Light
Dark
Light

Perbedaan Pakaian Ihram Laki-laki dan Perempuan

Perbedaan Pakaian Ihram Laki-laki dan Perempuan

Arina.id - Pakaian ihram adalah pakaian yang dikenakan oleh jamaah haji maupun umrah. Secara umum, orang yang melaksanakan haji umrah pasti mengenakan pakaian ihram, hanya saja sebagian jamaah masih banyak yang tidak tahu perbedaan pakaian ihram yang diperuntukkan bagi laki-laki dan perempuan.

Dalam salah satu hadits disebutkan:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ مَاذَا تَأْمُرُنَا أَنْ نَلْبَسَ مِنَ الثِّيَابِ فِي الْإِحْرَامِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا الْبَرَانِسَ إِلَّا أَنْ يَكُونَ أَحَدٌ لَيْسَتْ لَهُ نَعْلَانِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلَا الْوَرْسُ وَلَا تَنْتَقِبْ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلَا تَلْبَسْ الْقُفَّازَيْنِ. رَوَاهُ البُخَارِى 

Artinya: "Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar RA, ia berkata, Seorang laki-laki berdiri lalu berkata, Wahai Rasulullah, pakaian apa yang Anda perintahkan untuk kami pakai ketika ihram?, Nabi Muhammad menjawab: Janganlah kalian mengenakan baju, celana, sorban, mantel (pakaian yang menutupi kepala) kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, hendaklah dia mengenakan sepatu tapi dipotong hingga berada di bawah mata kaki dan jangan pula kalian mengenakan pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan. Dan wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai cadar (penutup wajah) dan sarung tangan." (HR. Al-Bukhari, 2/653).

Penjelasan terkait pakaian ihram dari redaksi hadits ini diuraikan dalam kitab Umdatul Qari 9/161:

قال النووي : قال العلماء : هذا الجواب من بديع الكلام وجزله ، لأن ما لا يلبس منحصر ، فحصل التصريح به ، وأما الملبوس الجائز فغير منحصر ، فقال : لا يلبس كذا ، أي ويلبس ما سواه . انتهى

Artinya: "Imam Nawawi berkata, para ulama mengatakan: jawaban Nabi ini (tentang kriteria pakaian ihram) adalah jawaban yang indah dan fasih, karena pakaian yang tidak boleh untuk dikenakan saat ihram itu terbatas, maka penjelasan beliau (kepada seorang laki-laki) sudah sesuai. Sedangkan pakaian yang boleh dikenakan saat ihram itu tidak ada batasnya. Maka beliau berkata: tidak mengenakan pakaian ini itu adalah menunjukkan kebolehan mengenakan pakaian selain yang disebutkan."

Larangan Pakaian Ihram Berjahit bagi Laki-laki

Salah satu perkara yang wajib dijauhi ketika ihram bagi laki-laki adalah mengenakan pakaian berjahit. Seperti apa definisi pakaian berjahit?

المَخِيطُ: هو المفصَّلُ على قَدْرِ البَدَن أو العُضْوِ، بحيث يُحيطُ به، ويستمْسِكُ عليه بنَفْسِه، سواءٌ كان بخياطةٍ أو غيرِها، مثل: القميص، والسَّراويل، ونحو ذلك

Artinya: "Pakaian yang dijahit ialah sesuatu (pakaian) yang disesuaikan dengan ukuran tubuh atau anggota tubuh, sedemikian rupa sehingga membungkusnya dan melekat padanya dengan sendirinya, baik dengan cara dijahit atau dengan cara lain, seperti baju, celana, dan sebagainya." (Al-Majmu’, 7/255)

Syarah Sunan Abi Dawud 40/208 juga menjelaskan:

الإحرام إذا كانت أطرافه مخيطة لا يؤثر، لأن المحذور هو لبس المخيط الذي على هيئته التي يلبس عليها

Artinya: "Apabila ihram mengenakan pakaian yang tepiannya berjahit maka tidak apa-apa. Sebab yang dilarang adalah memakai pakaian yang berjahit yang biasa dikenakan."

Imam Mulla Ali Al-Qari dalam kitab Mirqat Al-Mafatih 5/1853 mengatakan:

الثَّوْبَ الْمَخِيطَ (وَقَدْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ يَلْبَسَهُ الْمُحْرِمُ): فَجَعَلَ طَرْحَهُ عَلَيْهِ لُبْسًا، وَمَذْهَبُنَا أَنَّهُ يَحْرُمُ عَلَى الْمُحْرِمِ لُبْسُ الْمَخِيطِ

Artinya: "Pakaian berjahit, Rasulullah melarang orang ihram mengenakannya. Maka, pakaian berjahit tidak boleh dipakai. Mazhab kami (Syafi'iyah) mengharamkan bagi orang yang ihram memakai pakaian berjahit."

Senada dengan Mulla Ali Al-Qari, Imam Nawawi dalam kitab Al-Raudhah, menegaskan bahwa jika seseorang hendak melakukan ihram, maka dia harus melepaskan pakaian yang berjahit dan menggunakan izar dan rida' (sarung dan selendang) dan dua sandal. Disunnahkan izar dan rida' tersebut berwarna putih dan baru, atau telah dicuci.

Beda Pakaian Ihram Laki-Laki dan Perempuan

Ketika melaksanakan ibadah haji maupun umrah, diwajibkan seorang laki-laki mengenakan dua lembar kain yang tidak berjahit. Lembar kain pertama digunakan untuk menutup aurat bagian bawah (izar), sementara untuk kain kedua digunakan sebagai selendang (rida’) di bagian pundak. 

Larangan yang perlu ditaati jamaah laki-laki adalah mengenakan pakaian berjahit, misalnya saja kaos dalam, celana dalam, jubah, dan lain sebagainya.

Sedangkan pakaian ihram untuk perempuan ketika berhaji dan umrah juga memiliki ketentuan, sehingga wajib ditaati. Namun, tidak seketat jamaah laki-laki, pakaian ihram untuk perempuan adalah pakaian biasa (boleh yang berjahit) yang dapat menutupi aurat layaknya mukena.

Selain itu, para jamaah perempuan dianjurkan untuk mengenakan pakaian ihram yang tidak mencolok atau menarik perhatian, khususnya lawan jenis. Disunahkan menggunakan pakaian berwarna putih.

Meski tidak begitu ketat dalam aturan berpakaian, terdapat larangan yang perlu dihindari oleh jamaah perempuan, yakni tidak diperkenankan menggunakan cadar serta sarung tangan ketika berihram. Wallahu a'lam bish shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo