Dark
Light
Dark
Light

Suami Wafat, Istri Jalani Iddah atau Selesaikan Haji?

Suami Wafat, Istri Jalani Iddah atau Selesaikan Haji?

Arina.id - Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan sekali seumur hidup bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat dan kemampuan. Untuk melaksanakan rukun Islam ini dibutuhkan perjuangan dan kesabaran yang luar biasa. Terbatasnya kuota haji membuat calon jamaah dari Indonesia harus rela menunggu antrean selama lima hingga sepuluh tahun, bahkan bisa lebih lama.

Bayangkan betapa beratnya, setelah semua persiapan baik materiil maupun spiritual telah dilakukan bertahun-tahun, tiba-tiba pelaksanaan ibadah seorang perempuan harus tertunda karena masa iddah yang belum selesai. Padahal belum tentu kesempatan untuk berhaji akan kembali didapatkan di tahun berikutnya.

Sebagaimana diketahui, masa iddah bagi perempuan yang ditinggal wafat suaminya adalah empat bulan sepuluh hari, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah SWT berikut:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجاً يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْراً فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ 

Artinya: “Orang-orang yang mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian, apabila telah sampai (akhir) idah mereka, tidak ada dosa bagimu (wali) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S Al-Baqarah: 234)

Dalam salah satu redaksi hadits, Rasulullah SAW berkata kepada Furai’ah binti Malik bin Sinan, yang suaminya telah wafat, beliau memerintahkannya untuk tetap tinggal di rumahnya hingga masa iddahnya berakhir. Furai’ah pun kemudian menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari:

 امْكُثِي فِي مَسْكَنِ زَوْجِكِ الَّذِي جَاءَكِ فِيهِ نَعْيُهُ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ قَالَتْ فَاعْتَدَدْتُ فِيهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرً 

Artinya: “Tinggallah di rumah suamimu dimana datang di dalam rumah tersebut berita duka kematiannya kepadamu sampai selesai masa iddah. Maka aku pun menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari di rumah tersebut.” (H.R. Ahmad)

Pada dasarnya, perempuan yang sedang menjalani masa iddah wajib menetap di rumah, baik karena perceraian maupun wafatnya suami, sehingga tidak diperkenankan bagi suami atau pihak lain untuk mengeluarkannya, dan ia pun tidak boleh keluar rumah, meskipun atas izin suami. Sebab, masa iddah mengandung hak Allah yang tidak boleh diabaikan atau dibatalkan.

Dalam ensiklopedia fiqih karya ulama Kuwait dijelaskan:

أَوْجَبَ الشَّارِعُ عَلَى الْمُعْتَدَّةِ أَنْ تَعْتَدَّ فِي الْمَنْزِل الَّذِي يُضَافُ إِلَيْهَا بِالسُّكْنَى حَال وُقُوعِ الْفُرْقَةِ أَوِ الْمَوْتِ، وَالْبَيْتِ الْمُضَافِ إِلَيْهَا فِي قَوْله تَعَالَى: لاَ تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ.  هُوَ الْبَيْتُ الَّذِي تَسْكُنُهُ. وَلاَ يَجُوزُ لِلزَّوْجِ وَلاَ لِغَيْرِهِ إِخْرَاجُ الْمُعْتَدَّةِ مِنْ مَسْكَنِهَا. وَلَيْسَ لَهَا أَنْ تَخْرُجَ وَإِنْ رَضِيَ الزَّوْجُ بِذَلِكَ، لأَِنَّ فِي الْعِدَّةِ حَقًّا لِلَّهِ تَعَالَى، وَإِخْرَاجُهَا أَوْ خُرُوجُهَا مِنْ مَسْكَنِ الْعِدَّةِ مُنَافٍ لِلْمَشْرُوعِ، فَلاَ يَجُوزُ لأَِحَدٍ إِسْقَاطُهُ

Artinya: “Syariat mewajibkan bagi wanita yang menjalani masa iddah, menetap dalam rumah saat terjadinya perceraian atau suaminya wafat berdasarkan firman Allah: Dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Dan tidak diperbolehkan bagi suami, juga selain suami mengeluarkannya dari rumah tersebut, juga tidak boleh baginya keluar rumah meskipun seizin suaminya karena dalam masa 'iddah terdapat hak Allah, mengeluarkannya atau keluarnya dari rumah 'iddahnya berarti menentang apa yang telah menjadi ketetapan syara' karenanya tidak boleh bagi seseorang menggugurkan hukum tersebut.” (Lembaga Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [Kuwait: Dar As-Salasil], vol. 4, h. 248)

Lalu, apakah seorang istri wajib kembali ke rumahnya untuk menjalani masa iddah apabila suaminya wafat saat ia masih melakukan rangkaian ibadah haji yang belum selesai?

Berdasarkan ketentuan fiqih mazhab Syafi’i, dijelaskan bahwa jika ada kekhawatiran ia akan tertinggal menunaikan haji maka istri tidak diwajibkan pulang untuk menjalani iddah, melainkan wajib menyelesaikan hajinya. 

Hal ini lantaran kewajiban menunaikan haji lebih kuat dibandingkan kewajiban menjalani iddah, mengingat haji merupakan salah satu rukun Islam dan meninggalkannya menimbulkan kesulitan yang besar. Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam karyanya menegaskan:

وَاِنْ مَاتَ زَوْجُهَا بَعْدَ إِحْرَامِهَا بِحَجِّ الْفَرْضِ أَوْ بِحَجٍّ أُذِنَ لَهَا فَيُزَوِّجَهَا نُظِرَتْ، فَإِنْ كَانَ وَقْتُ الْحَجِّ مُتَّسَعًا لَا تُخَافُ فَوْتُهُ وَلَا فَوْتُ الرِّفْقَةِ لَزِمَهَا الْاِعْتِدَادُ فِي مَنْزِلِهَا، لِأَنَّهُ أَمْكَنَ الْجَمْعُ بَيْنَ الْحَقَّيْنِ فَلَمْ يَجُزْ إِسْقَاطُ أَحَدِهِمَا. وَإِنْ خَشِيَتْ فَوَاتَ الْحَجِّ لَزِمَهَا الْمُضِيُّ فِيْهِ. دَلِيْلُنَا أَنَّهُمَا عِبَادَتَانِ اسْتَوَيَا فِي الْوُجُوْبِ وَضَيْقِ الْوَقْتِ فَوَجَبَ تَقْدِيْمُ الْأَسْبَقِ مِنْهُمَا، كَمَا لَوْ كَانَتْ الْعِدَّةُ أَسْبَقَ، وَلِأَنَّ الْحَجَّ آكِدٌ لِأَنَّهُ أَحَدُ أَرْكَانِ الْإِسْلَامِ وَالْمَشَقَّةُ بِتَفْوِيْتِهِ تَعَظَّمَ، فَوَجَبَ تَقْدِيْمُهُ كَمَا لَوْ مَاتَ زَوْجُهَا بَعْدَ أَنْ سَفَرَهَا إِلَيْهِ

Artinya: “Apabila suami wafat setelah istri memasuki ihram untuk haji wajib, dan waktu pelaksanaan hajinya masih panjang sehingga tidak dikhawatirkan tertinggal dari ibadah haji atau rombongan, maka istri wajib menjalani masa iddah di rumahnya. Karena ia dapat menggabungkan kedua kewajiban tersebut sekaligus, sehingga tidak boleh meninggalkan salah satunya. Namun, jika ada kekhawatiran ia akan tertinggal menunaikan haji, maka ia wajib melanjutkan hajinya. Dalilnya, keduanya (iddah dan haji) adalah ibadah wajib yang berkaitan dengan waktu, sehingga yang harus didahulukan adalah ibadah yang telah lebih dulu dimulai. Seperti dalam kasus ini, iddah dilakukan lebih dahulu, kecuali bila haji lebih kuat kedudukannya, sebab haji adalah salah satu rukun Islam dan meninggalkannya menimbulkan kesulitan besar. Karena itu, wajib bagi istri untuk mendahulukan haji, seperti halnya ketika suaminya meninggal setelah ia berangkat menunaikan haji.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. 18, h. 173)

Dalam catatannya, Syekh Ibrahim Al-Bajuri (wafat 1276 H) menjelaskan bahwa seorang perempuan diperbolehkan keluar untuk menunaikan ibadah haji atau umrah jika ia telah memasuki ihram sebelum suaminya wafat atau sebelum terjadi perceraian, meskipun tanpa izin suami dan meskipun ia tidak khawatir kehilangan kesempatan berhaji. 

Namun, jika ihram baru dilakukan setelah suami wafat atau setelah perceraian, maka perempuan tersebut tidak diperkenankan keluar rumah selama masa iddah, meskipun kehilangan kesempatan untuk berhaji sudah pasti terjadi:

نَعَمْ لَهَا الْخُرُوجُ لِحَجٍّ أَوْ عُمْرَةٍ إِنْ كَانَتْ أَحْرَمَتْ بِذَلِكَ قَبْلَ الْمَوْتِ أَوِ الْفِرَاقِ وَلَوْ بِغَيْرِ إِذْنِهِ وَإِنْ لَمْ تَخَفْ الْفَوَاتَ، فَإِنْ كَانَتْ أَحْرَمَتْ بَعْدَ الْمَوْتِ أَوِ الْفِرَاقِ فَلَيْسَ لَهَا الْخُرُوجُ فِي الْعِدَّةِ وَإِنْ تَحَقَّقَتْ الْفَوَاتَ، فَإِذَا انْقَضَتْ عِدَّتُهَا أَتَمَّتْ عُمْرَتَهَا أَوْ حَجَّتَهَا إِنْ بَقِيَ وَقْتُ الْحَجِّ وَإِلَّا تَحَلَّلَتْ بِعَمَلِ عُمْرَةٍ وَعَلَيْهَا الْقَضَاءُ وَعَدَمُ الْفَوَاتِ

Artiny: “Ya, perempuan itu boleh keluar untuk menunaikan haji atau umrah apabila ia telah berihram untuknya sebelum kematian suaminya atau sebelum perceraian, meskipun tanpa izinnya dan sekalipun ia tidak khawatir akan kehilangan kesempatan (waktu ibadah). Namun, jika ia baru berihram setelah kematian atau perceraian, maka ia tidak boleh keluar selama masa iddah, meskipun kepastian kehilangan kesempatan itu sudah terjadi. Apabila masa iddahnya telah selesai, maka ia menyempurnakan umrah atau hajinya jika waktu haji masih ada. Jika tidak, ia cukup bertahallul (mengakhiri ihram) dengan melaksanakan amalan umrah, dan ia wajib mengqadha (mengulangi) ibadah tersebut tanpa kehilangan kesempatan (di waktu mendatang).” (Hasyiyah Al-Bajuri [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. 2, h. 330) 

Dengan demikian, dari berbagai referensi ini dapat disimpulkan bahwa apabila seorang istri ditinggal wafat oleh suaminya saat masih menjalani prosesi ibadah haji, dan terdapat kekhawatiran ia akan tertinggal dalam pelaksanaan hajinya, maka ia tidak diwajibkan kembali ke tanah air untuk menjalani masa iddah.

Sebaliknya, ia wajib menyelesaikan ibadah hajinya. Hal ini karena kewajiban menunaikan haji memiliki kedudukan yang lebih kuat dibandingkan kewajiban menjalani iddah, mengingat haji adalah salah satu rukun Islam dan meninggalkannya dapat menimbulkan kesulitan (masyaqqah) yang berat. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo