Arina.id - Dalam kehidupan seorang Muslim, terdapat beberapa perintah agama yang harus ditunaikan ketika seseorang telah memenuhi syarat-syaratnya. Dua di antaranya adalah menikah dan menunaikan ibadah haji. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: mana yang lebih dulu harus diprioritaskan? Menikah atau haji?
Pemahaman Dasar: Haji dan Menikah
Haji adalah rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan sekali seumur hidup bagi yang mampu secara fisik dan finansial. Sementara menikah adalah perintah Rasulullah SAW yang hukumnya bisa wajib, sunah, mubah, atau bahkan makruh, tergantung pada kondisi seseorang.
Mayoritas ulama menyatakan bahwa apabila seseorang sudah memasuki usia nikah dan memiliki kemampuan untuk menikah, artinya ia sehat secara fisik dan memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah kepada calon istri dan calon anak-anaknya kelak, serta di sisi lain ia takut zina atau takut banyak terjerumus dalam kemaksiatan, maka lebih baik ia memprioritaskan nikah.
Dalam kitab Hasyiyah Al-Qulyubi, j. V, h. 475 disebutkan:
ولو ملك ما يمكنه به الحج واحتاج إلى النكاح لخوفه العنت ، فصرف المال إلى النكاح أهم لأن الحاجة إليه ناجزة والحج على التراخي ، وصرح الإمام بعدم وجوبه عليه ، وصرح كثير من العراقيين وغيرهم بوجوبه وصححه في الروضة
Artinya: “Jika seseorang memiliki harta yang cukup untuk (daftar) haji, sementara di sisi lain ia ingin menikah dengan alasan takut maksiat (zina). Maka pemanfaatan harta untuk menikah lebih diprioritaskan karena kebutuhan akan nikah itu adalah sesuatu yang berkelanjutan. Sementara pelaksanaaan haji itu bisa ditunda. Tapi imam Haramain menjelaskan tidak adanya wajib haji baginya, tapi kebanyakan ulama Iraq dan lainnya menghukumi wajib, hukum wajib ini juga disahihkan dalam kitab Raudhah”.
Keterangan ini menegaskan bahwa alasan lebih mengutamakan nikah ketimbang haji ialah karena haji merupakan ibadah yang pelaksanaannya bisa ditunda. Sementara kebutuhan untuk menikah dengan alasan khawatir zina dianggap sebagai kebutuhan mendesak yang harus segera dilaksanakan.
Dalam kitab Raudlah, j. III, h. 7 bahkan disebutkan bahwa dalam kondisi semacam ini, orang tersebut bahkan dianggap belum atau tidak wajib haji:
أنه لا يجب الحج والحالة هذه ، ويصرف ما معه في النكاح . وقد صرح الإمام بهذا ،
Artinya: “Bahwasanya dia, dalam kondisi semacam ini dianggap belum (tidak) wajib haji, maka sebaiknya ia mengalokasikan hartanya untuk menikah. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Haramain”.
Jika Tidak Khawatir Maksiat
Para ulama melanjutkan penjelasan bahwa jika seseorang tidak khawatir zina, artinya kebutuhannya untuk menikah masih tergolong biasa-biasa saja, maka mendahulukan daftar haji lebih utama baginya. Sebagaimana disebutkan dalam lanjutan keterangan pada kitab Raudlah:
ثم إن لم يخف العنت ، فتقديم الحج أفضل
Artinya: “Lantas, jika ia tidak takut zina, maka mendahulukan haji dianggap lebih utama”
Dengan demikian bisa kita bisa simpulkan bahwa mana yang lebih dahulu diprioritaskan, menikah atau haji?maka tergantung pada kondisi pribadi masing-masing. Jika sudah mampu secara fisik dan finansial, dan tidak ada kebutuhan mendesak untuk menikah, maka haji didahulukan. Namun, jika kebutuhan untuk menikah sangat mendesak karena bisa mencegah maksiat, maka menikah lebih diutamakan.
Keduanya adalah ibadah yang mulia dan memiliki tempat penting dalam Islam. Yang terpenting adalah menjalankannya sesuai kemampuan, niat yang ikhlas, dan dengan kondisi yang ada. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin


