Dark
Light
Dark
Light

Di Jawa Barat Dilarang, Bagaimanakah Hukum Minta Sumbangan Masjid di Jalan?

Di Jawa Barat Dilarang, Bagaimanakah Hukum Minta Sumbangan Masjid di Jalan?

Arina.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau akrab dipanggil KDM (Kang Dedi Mulyadi) mengeluarkan kebijakan baru yang melarang aktivitas pengumpulan sumbangan untuk pembangunan masjid yang dilakukan di pinggir jalan. Larangan ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, serta meningkatkan tata kelola pendanaan keagamaan yang lebih transparan dan akuntabel.

Sebagaimana diberitakan oleh kumparan.com (14/04/2024), larangan ini awalnya masih bersifat instruksi lisan yang disampaikan KDM saat perjalanan usai menghadiri HUT Kabupaten Sukabumi pada kamis (10/04/2025). Saat di perjalanan, KDM tiba-tiba berhenti dan turun dari mobilnya, mendatangi bapak-bapak yang sedang memungut dana untuk pembangunan masjid. KDM lantas meminta agar kegiatan tersebut dihentikan.

Setidaknya ada dua alasan mengapa KDM meminta hal itu dihentikan. Pertama, karena bisa menimbulkan kemacetan, dan kedua, karena berpotensi membangun citra buruk terhadap umat Islam.

Tidak berhenti sampai disitu, pada Senin (14/04/2024), KDM lantas menerbitkan surat edaran (SE) No.37/HUB.02/KESRA yang ditujukan kepada seluruh pengurus kewilayahan mulai walikota, bupati, camat, lurah, dan kepala desa di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Isi surat edaran tersebut adalah agar semua pengurus kewilayahan menertibkan aktivitas meminta sumbangan di jalan-jalan wilayah Jawa Barat. Bukan hanya untuk pembangunan rumah ibadah, tapi juga bentuk sejenisnya.

Sebagai langkah lanjut, Pemprov Jabar berencana mengadakan sosialisasi dan memberikan pelatihan pengelolaan dana masjid kepada DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) di seluruh kabupaten/kota. Pemerintah juga akan menyediakan kanal donasi resmi yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berdonasi dengan aman dan transparan.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Gubernur berharap pembangunan masjid tetap berjalan dengan baik tanpa mengorbankan keselamatan, ketertiban, dan tata kelola yang baik. Salah satu hal yang menarik untuk dikaji ialah bagaimana sebenarnya syariat menyikapi hukum meminta sumbangan di pinggir jalan?

Semua yang Membuat Macet Jalanan, Disingkirkan!

Dalam syariat Islam, terdapat semua kaidah tak tertulis yang menegaskan untuk menyingkirkan segala apapun yang menghalangi kelancaran mobilitas di jalanan. Ada banyak contoh perintah terkait hal ini. Semisal Rasulullah SAW menjanjikan pahala bagi mereka yang menyingkirkan duri atau penghalang apapun di jalan dan melarang aktivitas yang berpotensi qath’u al-thariq (membuat macet jalanan).

Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا قَالَ فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِ يقَ حَقَّهَا قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ 

Artinya: “Dari Abu Sa'id Al-Khudriy radliallahu 'nhuma dari Nabi SAW bersabda: "Janganlah kalian duduk duduk di pinggir jalan". Mereka berkata: "Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkerama". Rasulullah SAW bersabda: "Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut". Mereka bertanya: "Apa hak jalan itu?" Rasulullah SAW menjawab: "Menundukkan pandangan, menyingkirkan halangan, menjawab salam dan amar ma'ruf nahi munkar". (HR Bukhari)

Dari hadits ini bisa kita ambil pemahaman bahwa aktivitas meminta sumbangan di jalan atau pinggir jalan termasuk pada aktivitas yang bisa menghalangi kelancaran aktivitas para pengguna jalan raya. Oleh karena itu sebaiknya, aktivitas ini dihindari.

Selain itu, telah ada fatwa dari Komisi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) wilayah Sulawesi Selatan yang mengharamkan aktivitas tersebut dengan alasan dapat mengganggu lalu lintas, bisa membahayakan pihak pemungut sumbangan dan pengguna jalan, serta dari segi muru’ah (harga diri umat) bisa mengurangi wibawa rumah ibadah. Hal yang sama difatwakan juga oleh MUI Kabupaten Sampang, Madura.

Dari sudut pandang lain, aktivitas meminta sumbangan untuk masjid di jalan juga menimbulkan kontroversi pada sisi transaksi antara kepanitiaan pembangunan masjid yang biasanya dikelola oleh DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) dengan para petugas kolektor masjid. Akad yang terjadi antara mereka sulit ditemukan padanannya dalam syariat, karena biasanya upah yang diterima oleh mereka sifatnya ialah bagi hasil dari pendapatan sumbangan per hari. Hal tersebut tidak bisa menemukan penjelasannya dalam akad ijarah atau ju’alah.

Ketegasan Hukum Pasca Surat Edaran

Pertimbangan lain yang harus diperhatikan ialah bahwa sesudah terbitnya surat edaran dari gubernur, maka aktivitas meminta sumbangan untuk masjid di pinggir jalan menjadi lebih tegas keharamannya karena telah ada larangan dari ulil amri. Sebagaimana kita ketahui, menaati ulil amri adalah bagian dari syariat itu sendiri selama perintahnya bukanlah berupa kemaksiatan.

Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa ayat 59:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ 

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu”.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, maka sudah sepatutnya jika kita mengikuti kebijakan tersebut sehingga semua aktivitas pembangunan masjid tetap berjalan dengan baik tanpa mengorbankan keselamatan, ketertiban, dan tata kelola yang baik. Wallahu a'lam bish shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo