Arina.id - Dalam ajaran Islam, setiap Muslim yang hendak melaksanakan ibadah shalat diwajibkan untuk mensucikan diri dari hadats melalui wudhu. Proses wudhu dilakukan dengan air suci yang memenuhi syarat tertentu serta mengikuti rukun dan tata cara yang telah ditetapkan dalam syariat.
Namun, di tengah keterbatasan lahan pada masa kini, banyak masyarakat membangun rumah dengan konsep minimalis. Akibatnya, beberapa fungsi ruangan digabung menjadi satu, seperti kamar mandi yang sekaligus difungsikan sebagai tempat mandi, buang air, dan berwudhu.
Dari sinilah muncul pertanyaan, apakah diperbolehkan berwudhu di kamar mandi atau toilet?
Secara prinsip, Islam tidak secara tegas menetapkan tempat khusus untuk berwudhu. Artinya, seseorang tetap sah berwudhu di mana pun selama air yang digunakan adalah suci dan mensucikan. Meskipun demikian, para ulama menganjurkan agar wudhu dilakukan di tempat yang bersih dan terpisah dari area yang biasa digunakan untuk buang air besar atau kecil. Hal ini dimaksudkan agar seseorang dapat mengamalkan sunah-sunah wudhu, seperti membaca doa, dengan penuh adab dan khusyuk.
Dari sudut pandang fiqih, wudhu di kamar mandi atau toilet tetap sah, tetapi hukumnya makruh. Kemakruhan ini muncul karena potensi timbulnya rasa was-was atau keraguan terhadap kesucian air dan percikan najis di tempat tersebut. Kekhawatiran ini dapat mengganggu kekhusyukan dan keyakinan seseorang dalam beribadah.
Syekh Muhammad Amin Al-Kurdi (w. 1332 H) dalam kitabnya Tanwir Al-Qulub menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang termasuk makruh saat berwudhu, salah satunya ialah melakukannya di kamar mandi. Ia menuliskan:
اَمَّا مَكْرُوْهَاتُهَا فَإِنَّهَا عَشْرٌ: الْإِسْرَافُ فِي الْمَاءِ ... وَمَسْحُ الرَّقَبَةِ وَالْوُضُوْءِ فِي بَيْتِ الْخَلَاءِ
Artinya: “Termasuk hal-hal yang dimakruhkan dalam wudhu adalah berlebihan dalam menggunakan air, mengusap leher, dan berwudhu di kamar mandi.” (Muhammad Amin Al-Kurdi, Tanwir Al-Qulub, Surabaya: Haramain, hlm. 110)
Pendapat ini menunjukkan bahwa meskipun wudhu di tempat tersebut tidak membatalkan kesahihan ibadah, namun secara etika dan adab dianggap kurang layak karena dapat menimbulkan gangguan batin.
Selain itu, Syekh Abdurrauf Al-Munawi (w. 1031 H) dalam kitab Faidh Al-Qadir Syarh Jami’ Ash-Shagir memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dampak psikologis yang bisa timbul akibat berwudhu di tempat buang air. Beliau menulis:
مَنْ تَوَضَّأَ فِي مَوْضِعِ بَوْلِهِ فَأَصَابَهُ الْوَسْوَاسُ فَلَا يَلُوْمَنَّ إِلَّا نَفْسَهُ... وَفِيْهِ أَنَّهُ يُكْرَهُ الْوُضُوْءُ فِي الْمَوْضِعِ الَّذِي بَالَ فِيْهِ ... أَنَّ هَذَا الْفِعْلَ يُوْرِثُ الْوَسْوَاسَ
Artinya: “Barangsiapa berwudhu di tempat ia buang air, kemudian merasa was-was, maka janganlah ia menyalahkan siapa pun kecuali dirinya sendiri. Dimakruhkan berwudhu di tempat yang digunakan untuk kencing karena dapat menimbulkan perasaan was-was, yakni seseorang mengira bahwa tubuhnya terkena percikan air najis.” (Abdurrauf Al-Munawi, Faidh Al-Qadir Syarh Jami’ Ash-Shagir, Beirut: Dar Al-Kutub Ilmiah, juz 6, hlm. 143)
Dari penjelasan para ulama tersebut, dapat dipahami bahwa kemakruhan berwudhu di toilet bukan karena tempatnya semata, melainkan karena efek negatif yang bisa muncul, baik dari sisi kebersihan maupun ketenangan batin. Orang yang sering berwudhu di tempat buang air dikhawatirkan akan mudah diliputi rasa ragu terhadap kesucian dirinya atau kebersihan air yang digunakan.
Maka dari itu, meskipun wudhu di kamar mandi sah secara hukum syar’i, sebaiknya tetap dihindari apabila memungkinkan. Idealnya, umat Islam menyiapkan tempat khusus untuk berwudhu yang terpisah dari toilet, agar kegiatan bersuci dapat dilakukan dengan lebih tenang, bersih, dan sesuai dengan adab yang diajarkan Nabi Muhammad SAW.
Dengan berwudhu di tempat yang layak, seseorang dapat melaksanakan sunah seperti membaca doa sebelum dan sesudah wudhu, mencontoh tata cara Rasulullah, serta menjaga kekhusyukan dalam beribadah. Adab dalam bersuci bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga mencerminkan penghormatan terhadap ibadah yang akan dilakukan.
Sebagaimana prinsip umum dalam Islam, kebersihan adalah bagian dari iman, maka menjaga adab dan kebersihan saat berwudhu merupakan cerminan dari kesempurnaan iman seseorang. Wallahu a‘lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin


