Dark
Light
Dark
Light

Sahkah Wudhunya Orang Bertato?

Sahkah Wudhunya Orang Bertato?

Arina.id - Saat ini, tato telah menjadi tren yang cukup populer, terutama di kalangan anak muda. Banyak yang menganggap tato sebagai bentuk seni lukis tubuh yang indah dan keren, bahkan mampu menambah rasa percaya diri.

Tidak sedikit pula yang begitu menyukainya hingga memenuhi hampir seluruh tubuhnya dengan tato. Lalu, bagaimana dengan status keabsahan wudhu bagi orang yang bertato?

Dalam kajian fiqih, para ulama sepakat bahwa salah satu syarat sah wudhu adalah sampainya air ke seluruh anggota wudhu. Artinya, tidak boleh ada sesuatu pun yang menghalangi air menyentuh pada bagian wajah, tangan, maupun kaki yang wajib dibasuh atau diusap. Jika terdapat penghalang, maka wudhu dinyatakan tidak sah.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zainuddin Al-Malibari (wafat 764 H) dalam kitabnya mengungkapkan:

وَرَابِعُهَا: أَنْ لَا يَكُونَ عَلَى الْعُضْوِ حَائِلٌ بَيْنَ الْمَاءِ وَالْمَغْسُولِ كَنُوْرَةٍ وَشَمْعٍ وَدُهْنٍ جَامِدٍ وَعَيْنِ حِبْرٍ وَحِنَّاءَ، بِخِلَافِ دُهْنٍ جَارٍ أَيْ مَائِعٍ وَإِنْ لَمْ يَثْبُتْ الْمَاءُ عَلَيْهِ، وَأَثَرِ حِبْرٍ وَحِنَّاءٍ

Artinya: “Syarat keempat, tidak boleh ada sesuatu yang menghalangi sampainya air ke anggota wudhu, seperti kapur, lilin, minyak yang membeku, zat tinta, dan inai (henna). Berbeda halnya dengan minyak cair (yakni yang sifatnya mengalir), meskipun air tidak dapat menetap di atasnya, serta bekas tinta dan bekas henna, maka hal tersebut tidak menjadi penghalang.” (Fath Al-Mu’in Bi Syarh Qurrah Al-‘Ain [Beirut: Dar Ibn Hazm], vol. 1, h. 45)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tato diartikan sebagai gambar atau lukisan pada bagian tubuh tertentu. Ditinjau dari sifatnya, tato dapat dibedakan menjadi dua jenis utama.

Pertama, tato permanen. Yaitu tato yang tintanya dimasukkan ke dalam lapisan kulit (dermis) sehingga bertahan dalam jangka panjang. Kedua, tato sementara (temporer). Yakni tato yang hanya diaplikasikan di permukaan kulit, bersifat hiasan, dan biasanya akan memudar atau hilang dalam hitungan hari hingga beberapa minggu.

Dalam istilah bahasa Arab, tato dikenal dengan sebutan Al-Wasymu. Syekh Sulaiman bin Muhammad Al-Bujairami (wafat 1221 H) dalam anotasinya mendefinisikan tato sebagai perbuatan menusukkan jarum atau alat lain pada kulit tubuh, baik di punggung telapak tangan, pergelangan, wajah, bibir, maupun bagian tubuh lainnya. Titik-titik bekas tusukan itu kemudian diisi atau ditaburi bahan seperti nilah (tumbuhan penghasil warna biru alami), sehingga menghasilkan warna kehijauan atau kebiruan:

الْوَشْمُ وَهُوَ غَرْزُ الْإِبْرَةِ فِي الْجِلْدِ حَتَّى يَخْرُجَ الدَّمُ ثُمَّ يَذُرَّ عَلَيْهِ نَحْوَ نِيلَةٍ لِيَخْضَرَّ أَوْ يَزْرَقَّ

Artinya: “Tato adalah menusukkan jarum ke dalam kulit hingga keluar darah, kemudian ditaburkan bahan semacam nilah di atasnya agar berwarna kehijauan atau kebiruan.” (Tuhfah Al-Habib Ala Syarh Al-Khatib [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 444)

Dalam ajaran Islam, membuat tato dihukumi haram. Allah SWT melaknat orang yang melakukannya. Larangan ini berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan. Dasar keharaman tato tersebut bersumber dari sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

Artinya: “Allah melaknat orang yang membuat tato dan orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang meminta dicabutkan bulu alisnya, orang yang menghias giginya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Lalu, bagaimana status keabsahan wudhu bagi seseorang yang memiliki tato di tubuhnya? Berdasarkan ketetapan fiqih, hukumnya diperinci sebagaimana berikut. Jika tato tersebut sudah menyatu dengan kulit sehingga tidak mungkin dihilangkan tanpa menimbulkan bahaya, maka wudhunya tetap sah karena termasuk dalam kondisi darurat. 

Sebaliknya, jika tato itu hanya menempel di permukaan kulit dan dapat dihilangkan, maka wajib baginya membersihkan atau menghapusnya terlebih dahulu sebelum berwudhu.

Penjelasan tersebut sebagaimana dipaparkan oleh Syekh Isma’il Az-Zain bin Utsman Al-Yamani (wafat 1414 H) dalam kompilasi fatwanya:

سُؤَالٌ: مَا قَوْلُكُمْ فِيْمَنْ غَرَزَ فِي أَعْضَاءِ وُضُوْءِهِ أَوْ فِي سَائِرِ بَدَنِهِ بِالْإِبْرَةِ مَثَلًا وَوَضَعَ مَحَلَّهُ نَحْوَ حِبْرٍ لِلتَّلْوِيْنِ وَالتَّصْوِيْرِ فَإِذَا الْتَحَمَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهَلْ يَصِحُّ وُضُوْؤُهُ وَكَذَلِكَ غُسْلُهُ أَوْ لَا؟ الْجَوَابُ نَعَمْ يَصِحُّ وُضُوْؤُهُ وَغُسْلُهُ مَعَ كَوْنِهَا آثِمًا بِذَلِكَ الْفِعْلِ يَجِبُ عَلَيْهِ التَّوْبَةُ وَإِزَالَتُهُ إِنْ لَمْ يَؤَدِّ إِلَى ضَرَرٍ لِأَنَّهُ نَوْعٌ مِنَ الْوَشْمِ فَفِعْلُهُ غَيْرُ جَائِزٍ وَلَكِنِ الْوُضُوْءُ وَالْغُسْلُ مَعَهُ صَحِيْحَانِ لِلضَّرُوْرَةِ

Artinya: “Pertanyaan: Bagaimana pendapat anda mengenai seseorang yang menusukkan jarum pada anggota wudhunya atau pada bagian tubuh lainnya, lalu menaruh tinta pada bekas tusukan itu untuk mewarnai atau membuat gambar (tato). Jika sudah mendarah daging, apakah wudhunya dan juga mandinya sah atau tidak? Jawaban: Ya, wudhu dan mandinya tetap sah meskipun orang tersebut berdosa karena perbuatannya. Ia wajib bertobat dan menghapus tato tersebut jika penghapusannya tidak menimbulkan bahaya, karena hal itu termasuk jenis tato, sedangkan membuat tato hukumnya tidak diperbolehkan. Akan tetapi, wudhu dan mandi yang dilakukannya tetap sah dalam kondisi demikian karena alasan darurat.” (Qurrah Al-‘Ain bi Fatawa Isma’il Az-Zain [Sarang: Maktabah Al-Barokah], h. 43)

Pandangan senada juga disampaikan oleh Syekh Muhammad Ali bin Husain Al-Makki (wafat 1445 H). Beliau menjelaskan bahwa apabila pada permukaan kulit terdapat sesuatu yang sulit dihilangkan, seperti tato maka hal tersebut dihukumi ma’fu (ditolerir). Artinya, aktivitas thaharah (bersuci) seperti wudhu yang dilakukan tetap dianggap sah:

وَالنَّقَاءُ عَمَّا مَنَعَ وُصُولَ مَاءٍ جِسْمًا… وَلَيْسَ مِنْهُ طُبُوعٌ عَسُرَ زَوَالُهُ كَوَشْمٍ فَيُعْفَى عَنْهُ

Artinya: “Di antara syarat wudhu ialah bersih dari segala hal yang dapat mencegah sampainya air pada tubuh… dan tidak terdapat sesuatu yang melekat yang sulit dihilangkan seperti tato. Maka hukumnya diampuni.”  (Inarah Ad-Duja Syarh Safinah An-Naja [Beirut: Dar Al-Fikr], h. 60)

Dari uraian ini, dapat disimpulkan bahwa keabsahan wudhu bagi orang yang bertato dalam perspektif fiqih terdapat perincian hukum. Apabila tato tersebut bersifat permanen, yakni tintanya telah meresap ke dalam lapisan kulit, maka wudhu dan mandinya tetap sah. Namun, pelakunya tetap berdosa dan diwajibkan bertobat dengan berusaha menghilangkannya.

Bahkan, sebagian ulama menilai bahwa tato yang sulit dihapus termasuk perkara yang di-ma’fu (ditoleransi), sehingga tidak sampai mencegah keabsahan bersuci. 

Sebaliknya, jika tato itu bersifat temporer, yakni hanya menempel di permukaan kulit dan memungkinkan untuk dihapus, maka wajib baginya menghilangkannya terlebih dahulu sebelum berwudhu agar tidak menghalangi sampainya air ke kulit. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo