Arina.id - Dalam Islam, pembagian harta warisan kepada ahli waris telah diatur dengan ketentuan masing-masing. Bahkan bagian waris merupakan hukum yang dibicarakan detail oleh Al-Qur’an, khususnya dalam surat al-Nisa ayat 11, 12, dan 176.
Namun, pada kenyataannya banyak umat Islam sendiri lebih memilih membagi warisan dengan sistem sama rata dengan tidak menghiraukan ketentuan bagian dalam bab fara’idh tersebut. Mereka berdalih hal ini demi menghindari konflik antar saudara karena kecemburuan dari keterpautan bagian yagn didapatkan.
Meskipun demikian, masih ada juga umat Islam yang konsisten membagi warisan sesuai dengan ketentuan dalam ilmu fara’idh.
Bahkan ada juga seseorang yang bingung akan harta warisannya karena hanya mempunyai dua putri. Ia tidak mempunyai saudara atau saudari dan khawatir sisa harta warisannya tersebut tidak terbagi kepada putrinya karena keduanya sudah mendapatkan bagian pasti (furudh).
Perlu diketahui bahwa posisi anak laki-laki sendiri sebenarnya sangat penting bagi keluarga. Tidak heran bahwa keberadannya sangat didambakan oleh setiap orang tua, karena dia bisa me-mahjub-kan yakni menghalangi saudara-saudara ayahnya dari bagian waris sehingga harta warisan tidak sampai didapatkan oleh orang lain.
Jika ditentukan prosentase bagian warisnya, maka kedua putri tersebut mendapatkan bagian 2/3 sebab tidak ada mu’ashib (saudara laki-laki). Sedangkan istrinya mendapatkan bagian 1/8 karena bersama far’ul warits (anak), otomatis prosentase itu masih menyisakan bagian 1/4. Dalam kondisi ini ia tidak mempunyai waris ashabah (penerima bagian sisa).
Ketentuan penerima waris ashabah, ketika tidak adanya penerima ashabah dari jalur nasab, adalah Baitul Mal. Penulis memotong bagian perihal Maula al-Muqtiq karena era kini sistem perbudakan sudah dihapuskan. Ketentuan tersebut tercatat di berbagai literatur para pakar fiqih Islam.
Muhammad bin Qasim al-Ghazi mencatat dalam al-Qaulul Mukhtar fi Syarh Ghayatil Ikhtishar [Beirut: Dar Ibn Hazm, 2005, hal. 217], sebagai berikut:
فإن لم يوجد للميت عصبة بالنسب، ولا عصبة بالولاء فماله لبيت المال
Artinya: "Jika mayit tidak mempunyai waris ashabah jalur nasab, atau jalur wala’ (tuan yang memerdekakan budak), maka hartanya tersebut milik Baitul Maal."
Catatan Ibnu Qasim sekilas membenarkan kekhawatiran yang dirasakan oleh orang tersebut, bahwa ada hartanya yang akan dimiliki oleh orang lain, yakni Baitul Maal, karena dia tidak mempunyai anak laki-laki.
Namun, faktanya di era sekarang sudah tidak ada lagi Baitul Maal sebagaimana yang ada dulu di sistem bernegara ala kekhalifahan yang benar-benar mengatur segala bentuk keuangan dan kebutuhan umat Islam.
Akan menjadi masalah jika harta sisa warisan tersebut diberikan kepada negara, sebab tidak ada lembaga yang khusus mengelola keuangan umat Islam sebagaimana baitul maal. Harta tesebut berpotensi tidak tepat sasaran jika diserahkan kepada lembaga yang tidak resmi dari pemerintah.
Untuk itu Ibrahim al-Baijuri dalam Hasyiyah-nya [Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, tt, vol. 2, hal. 75.], memberikan komentar terhadap catatan al-Ghazi sebagai berikut:
هذا إن إنتظم بيت المال, بأن كان الإمام عادلا يعطي كل ذي حق حقه. فإن لم ينتظم لم يرث بيت المال فيرد الباقي بعد الفروض على أهلها غير الزوجين لأن علة الرد القرابة وهي منتفية فيهما أن لم يكونا من ذوي الأرحام, والا رد من جهة الرحم لا من جهة الزوجية, وذلك كأن تكون الزوجة بنت عم او بنت خالة. وكيفية الرد أن تجمع الفروض وتعرف نسبة كل منهما الى المجموع, ويرد الباقي على أهلها بتلك النسبة طلبا للعدل فيهم.
Artinya: "Ketentuan ini diberlakukan jika manajemen baitul maal tertata rapi, seperti Imamnya adil, dia memberikan hak setiap orang yang berhak menerima haknya. Jika manajemen baitul maal tidak terkelola dengan baik, maka harta sisa warisan tersebut dikembalikan kepada yang mempunyai bagian pasti (dzawil furudh), selain suami/istri, sebab alasan dikembalikannya harta tersebut adalah kekerabatan, dan keduanya bukan kerabat, kecuali mereka termasuk dalam kategori dzawil arham, maka boleh diberikan bagian sisa tersebut atas dasar sanak famili, bukan atas dasar pasangan suami istri, yakni seperti ketika seorang istri adalah sepupu sendiri. Cara mengembalikannya adalah baian pasti dikumpulkan, dan diektahui prosentase masing-masing, maka bagian sisa tersebut dibagi kepada ahli waris yang ada sesuai dengan prosentase yang mereka miliki atas dasar asas keadilan di antara mereka."
Catatan Ibrahim al-Baijuri ini jelas memberikan pemahaman bahwa sisa harta warisan yang tidak terbagi karena tidak mempunyai waris ashabah bisa dibagikan kepada ahli waris yang ada. Dalam kondisi ini bisa diberikan kepada kedua anak perempuan tersebut. Sementara ibu dari kedua putrinya tidak mendapatkan bagian sisa karena tidak masuk dalam kerabat. Bagian sisa tersebut hanya berhak diberikan kepada kerabat atau sanak famili. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin


