Akad nikah merupakan salah satu pilar utama dalam pernikahan yang mengesahkan hubungan antara suami dan istri secara syar’i. Setelah akad nikah, pasangan suami istri berhak melaksanakan hak dan kewajibannya, termasuk berhubungan badan.
Namun, di kalangan masyarakat, terdapat tradisi atau kebiasaan menunda hubungan suami istri setelah akad nikah dengan alasan-alasan tertentu. Alasan yang paling galib ialah untuk melanjutkan pendidikan entah itu kuliah ataupun belajar di pesantren.
Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai hukum menunda hubungan badan suami istri pasca akad nikah menurut perspektif hukum Islam.
Secara umum, Islam mengajarkan pentingnya memenuhi hak dan kewajiban dalam pernikahan setelah akad dilaksanakan. Salah satu hak yang muncul dari akad nikah adalah hak suami dan istri untuk berhubungan badan. Namun, Islam juga mengakui fleksibilitas dalam pelaksanaan hak ini selama disepakati oleh kedua belah pihak dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Syariah menegaskan bahwa pasangan suami istri yang telah menikah, boleh menunda berhubungan badan suami-istri asalkan hal tersebut sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Hal ini bahkan pernah terjadi di masa Rasulullah SAW saat salah satu istri beliau, yakni Sayyidah Aisyah RA tidak langsung berhubungan badan dengan Nabi selepas akad nikah. Beliau berdua menunggu hingga beberapa tahun.
Sayyidah Aisyah meriwayatkan:
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- تَزَوَّجَهَا وَهىَ بِنْتُ سَبْعِ سِنِينَ وَزُفَّتْ إِلَيْهِ وَهِىَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ وَلُعَبُهَا مَعَهَا وَمَاتَ عَنْهَا وَهِىَ بِنْتُ ثَمَانَ عَشْرَةَ
Artinya: “Bahwa Nabi SAW menikah dengan Sayyidah Aisyah RA ketika Sayyidah Aisyah berusia 7 tahun. dan Sayyidah Aisyah kumpul dengan Nabi SAW ketika beliau berusia 9 tahun, sementara mainan Aisyah bersamanya. Dan Nabi SAW wafat ketika Sayyidah Aisyah berusia 18 tahun." (HR. Muslim 3546).
Dalam riwayat lain, Sayyidah Aisyah RA juga bercerita:
تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ، وَبَنَى بِي وَأَنَا بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ
Artinya: “Nabi SAW menikahiku pada saat usiaku 6 tahun, dan beliau serumah denganku pada saat usiaku 9 tahun.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Syariat Islam menekankan bahwa dalam hubungan suami-istri, tidak boleh ada pihak yang merasa dirugikan. Jika penundaan hubungan suami-istri dilakukan dengan kesepakatan bersama, dan tidak menimbulkan perasaan ketidakpuasan atau penelantaran hak salah satu pihak, maka hal tersebut dibolehkan. Namun, jika salah satu pihak, misalnya suami, merasa dirugikan atau haknya terabaikan, maka hal tersebut tidak dibenarkan dalam Islam.
Dengan demikian, semuanya dikembalikan kepada kesepakatan antara kedua belah pihak sehingga ditemukan jalan tengah yang bisa menjadi kebaikan bagi pihak suami dan pihak istri.
Al-Imam Ar-Ruhaibani dalam kitab Mathalib Ulin Nuha juz V, halaman 257 mengatakan:
(ومن استمهل منهما) أي الزوجين الآخر (لزمه إمهاله ما) أي: مدة (جرت عادة بإصلاح أمره) أي: المستمهل فيها (كاليومين والثلاثة) طلبا لليسر والسهولة، والمرجع في ذلك إلى العرف بين الناس؛ لأنه لا تقدير فيه، فوجب الرجوع فيه إلى العادات
Artinya: “Jika salah satu dari pasangan suami istri meminta penundaan (hubungan badan) maka harus ditunda selama rentang waktu sesuai kebiasaan yang berlaku, untuk persiapan bagi pihak yang minta penundaan, seperti 2 atau 3 hari, dalam rangka memberikan kemudahan. Acuan dalam hal ini dikembalikan pada apa yang berlaku di masyarakat. Karena tidak ada acuan baku di sana, maka acuannya harus dikembalikan kepada tradisi yang berlaku di masyarakat”.
Penundaan ini, apabila disepakati oleh kedua belah pihak, dapat dilakukan dengan berbagai alasan, seperti tradisi, kesehatan, kesiapan psikologis, atau kelanjutan pendidikan. Meskipun demikian, penting untuk selalu menjaga komunikasi yang baik antara pasangan agar hak dan kewajiban dalam pernikahan tetap terpenuhi. Wallahu a’lam bis shawab.
Editor: Muhammad Faizin


