Dark
Light
Dark
Light

Etika Membatalkan Pernikahan Setelah Lamaran

Etika Membatalkan Pernikahan Setelah Lamaran

Arina.id - Membatalkan pernikahan setelah lamaran adalah keputusan besar yang dapat menimbulkan dampak emosional, sosial, dan hubungan antar keluarga. Meski hal ini tidak diinginkan, ada kalanya keputusan tersebut menjadi langkah terbaik untuk menghindari masalah yang lebih besar di masa depan.

Oleh karena itu, membatalkan pernikahan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan memerhatikan etika agar dampaknya dapat diminimalkan.

Sebelum membahas bagaimana sebaiknya etika yang mesti dipegang saat akan membatalkan pernikahan, terlebih dahulu akan dibahas hukum dari pembatalan pernikahan tersebut yang keputusannya diambil setelah lamaran.

Hukum Pembatalan Pernikahan Sesudah Lamaran

Syekh Wahbah al-Zuhaily dalam kitab Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, j. IX, h. 19 menyebutkan bahwa lamaran (khitbah) dengan pernikahan adalah dua hal yang berbeda sehingga sah-sah saja jika pernikahan digagalkan meskipun sudah dilangsungkan lamaran:

بما أن الخطبة ليست زواجاً، وإنما هي وعد بالزواج، فيجوز في رأي أكثر الفقهاء للخاطب أو المخطوبة العدول عن الخطبة 

Artinya: “Melihat bahwasanya khitbah tidak bisa dikatakan akad nikah, dan khitbah hanyalah sebatas janji untuk menikah, maka menurut mayoritas ulama, bagi mempelai pria yang melamar dan wanita yang dilamar boleh untuk berubah pikiran dari lamarannya”

Meskipun mengatakan boleh, namun Syekh Wahbah dalam lanjutan keterangannya memberikan saran agar pernikahan tidak dibatalkan jika memang sudah terjadi lamaran, demi menjaga hubungan baik antara semua pihak:

ولكن يطلب أدبياً ألا ينقض أحدهما وعده إلا لضرورة أو حاجة شديدة، مراعاة لحرمة البيوت وكرامة الفتاة 

Artinya: “Akan tetapi, dianjurkan sebagai bentuk etika bagi salah satunya, untuk tidak merusak janjinya, kecuali dalam keadaan yang mendesak, atau kebutuhan yang sangat. (Hal itu) demi menjaga kehormatan keluarga dan kemuliaan wanita”

Jika memang ada keadaan yang mendesak atau kebutuhan yang sangat barulah pernikahan bisa dibatalkan. Itupun harus dengan mengedepankan etika yang akan dijelaskan.

Etika Pembatalan Pernikahan

Pihak yang hendak membatalkan pernikahan harus memberikan alasan yang tepat, rasional, masuk akal dan nyata serta tidak mengedepankan hawa nafsunya ketika mengemukakan keinginan pembatalan pernikahan. Syekh Wahbah melanjutkan:

وينبغي الحكم على المخطوبة بالموضوعية المجردة، لا بالهوى أو بدون مسوغ معقول، فلا يعدل الخاطب عن عزمه الذي شاءه؛ لأن عدوله هو نقض للعهد أو الوعد 

Artinya: “Sepatutnya, memutuskan (pembatalan nikah) atas wanita yang telah dilamarnya itu menggunakan alasan nyata (tidak dibuat-buat), tidak dengan mengikuti hawa nafsu, atau jangan sampai tidak menggunakan sebab yang bisa diterima oleh akal. Sehingga, si pelamar tidak dianggap berpaling dari tujuan pelamaran yang ia kehendaki, sebab dengan berpaling dari janjinya, ia dianggap telah merusak komitmen dan janjinya,”

Setelah memastikan bahwa pembatalan adalah keputusan yang tepat, langkah selanjutnya adalah menyampaikan keputusan tersebut secara bijak dengan menggunakan bahasa yang santun.

Hal lain yang perlu diperhatikan ialah bahwa membatalkan pernikahan harus dilakukan dengan cara yang sopan dan memerhatikan perasaan semua pihak. Berikut adalah beberapa etika yang perlu diperhatikan:

1.  Komunikasikan Langsung dengan Calon Pasangan

Keputusan membatalkan pernikahan sebaiknya disampaikan langsung kepada calon pasangan, bukan melalui pihak ketiga. Pilih waktu dan tempat yang tepat untuk berbicara secara jujur dan terbuka. Hindari menyampaikan keputusan ini melalui pesan singkat atau telepon, kecuali dalam kondisi yang benar-benar darurat.

2. Hindari Menyalahkan Pihak Lain

Ketika menyampaikan alasan pembatalan, gunakan kata-kata yang netral dan tidak menyalahkan. Fokuslah pada ketidakcocokan atau situasi yang mendasari keputusan tersebut tanpa memperkeruh suasana dengan menyalahkan calon pasangan atau keluarganya.

3. Libatkan Keluarga dalam Proses Pembatalan

Karena lamaran melibatkan kedua keluarga, keputusan untuk membatalkan pernikahan juga harus disampaikan kepada keluarga kedua belah pihak. Diskusikan secara baik-baik agar tidak menimbulkan konflik yang lebih besar.

4. Berikan Penjelasan yang Jujur dan Bijaksana

Kejujuran adalah kunci, namun tetap perhatikan cara penyampaiannya agar tidak menyakiti perasaan pihak lain. Sampaikan alasan pembatalan secara jelas, namun tetap dengan penuh empati dan sopan.

Kejelasan Status Barang Seserahan

Untuk status barang seserahan, apakah kemudian bisa ditarik kembali atau tidak oleh pihak lelaki, dalam hal ini perlu disesuaikan dengan budaya masyarakat tersebut. Apabila adat mengangap bahwa seserahan adalah hadiah murni maka pihak lelaki tidak bisa mengambil kembali seserahan tersebut.

Namun, bila adat menganggap bahwa seserahan adalah pemberian dengan (pengikat) janji pernikahan, maka menurut Imam Ahmad bin Hanbal, sebagaimana dikutip oleh Syekh Wahbah al-Zuhaily dalam kitab Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, j. IX, h. 20, ketentuannya adalah:

وفصل الحنابلة (3) بين أن يكون العدول من جهة الخاطب أو من جهة المخطوبة، فإذا عدل الخاطب، فلا يرجع بشيء ولو كان موجوداً. وإذا عدلت المخطوبة، فللخاطب أن يسترد الهدايا، سواء أكانت قائمة أم هالكة، فإن هلكت أو استهلكت وجبت قيمتها. وهذا حق وعدل، لأنه وهب بشرط بقاء العقد، فإن زال العقد، فله الرجوع، فأشبه بذلك

Artinya: “Hanabilah memberikan perincian hukum (terkait soal bolehkah menarik kembali seserahan lamaran): “Ditinjau terlebih dahulu antara pelamar dan yang dilamar, mana diantara keduanya yang berpaling?. Bila yang berpaling pihak laki-laki, tidak berhak baginya mengambil hadiahnya kembali sekalipun masih ada, Bila yang berpaling pihak wanita, pihak laki-laki boleh menarik kembali hadiahnya sekalipun sudah rusak dengan diberikan harga senilainya, keputusan ini dianggap adil dan bijak karena hadiah tersebut diberikan demi langgengnya ikatan bila ikatannya telah hilang tentu baginya boleh menarik ulang”

Membatalkan pernikahan setelah lamaran adalah keputusan yang berat, namun kadang menjadi langkah yang diperlukan demi kebahagiaan dan keberlangsungan hidup di masa depan. Dengan memerhatikan etika, menjaga komunikasi yang baik, dan menyelesaikan masalah dengan bijak, proses ini dapat dilakukan dengan cara yang lebih terhormat dan bermartabat bagi semua pihak. Ingatlah bahwa menjaga hubungan baik, meskipun pernikahan batal, adalah tanda kedewasaan dan rasa hormat terhadap orang lain. Wallahu a'lam bish shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo