Dark
Light
Dark
Light

Banyak Undangan Nikah di Bulan Syawal, Mana yang Harus Didahulukan?

Banyak Undangan Nikah di Bulan Syawal, Mana yang Harus Didahulukan?

Arina.id – Bulan Syawal sering menjadi momen yang banyak dipilih untuk melangsungkan pernikahan. Selain mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW yang menikahi Sayyidah Aisyah pada bulan ini, suasana setelah Idul Fitri juga dinilai lebih mendukung. Masa libur yang masih terasa, hati yang penuh kebahagiaan, serta nuansa silaturahmi yang hangat menjadikan Syawal waktu yang ideal untuk menggelar walimah.

Namun, ketika undangan pernikahan datang bertubi-tubi, muncul pertanyaan: undangan mana yang sebaiknya didahulukan?

Hukum Menghadiri Undangan Walimah

Dalam ajaran Islam, menghadiri undangan walimah nikah memiliki kedudukan penting. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Ibnu Umar:

اذا نودى أحدكم إلى وليمة فليأ تها

Artinya: "Bila salah seseorang di antaramu diundang menghadiri walimah nikah, hendaklah mendatanginya."

Berdasarkan hadis tersebut, para ulama berpendapat bahwa memenuhi undangan walimah nikah hukumnya wajib, bahkan termasuk fardhu ‘ain menurut pendapat yang kuat. Penjelasan ini dapat ditemukan dalam kitab Fathul Qarib yang menyebutkan bahwa kewajiban tersebut berlaku untuk menghadiri acara, meskipun tidak harus ikut makan.

والإجابة إليها] أي وليمة العرس [واجبة] أي فرض عين في الأصح. ولا يجب الأكل منها في الأصح] 

Artinya: "Menghadiri undangan jamuan makan walimah nikah hukumnya wajib, dalam arti fardlu ‘ain menurut pendapat yang lebih sahih. (Meskipun) tidak wajib memakannya menurut pendapat yang lebih sahih."

Namun demikian, kewajiban ini memiliki syarat. Undangan walimah tidak boleh bersifat eksklusif hanya untuk kalangan tertentu, seperti hanya mengundang orang kaya saja, serta tidak mengandung unsur kemaksiatan. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka kewajiban untuk menghadirinya menjadi gugur.

Dalam Fathul Qarib juga dijelaskan bahwa undangan walimah seharusnya bersifat terbuka, tidak membeda-bedakan antara orang kaya dan fakir, sehingga nilai kebersamaan dan keadilan tetap terjaga.

وإنما تجب الدعوة لوليمة العرس أو تسن لغيرها بشرط أن لا يخص الداعي الأغنياء بالدعوة، بل يدعوهم والفقراء

Artinya: "Bahwasanya kewajiban menghadiri undangan walimah nikah, atau kesunahan menghadiri jamuan makan lainnya, ialah dengan syarat sang pengundang tidak menspesialkan orang kaya dalam undangan, tetapi mengundang juga orang-orang fakir."

Jika Undangan pada Waktu Bersamaan

Permasalahan sering muncul ketika seseorang menerima lebih dari satu undangan walimah pada waktu yang sama. Dalam kondisi seperti ini, para ulama memberikan panduan sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Mu’in.

Apabila terdapat dua undangan, maka yang didahulukan adalah undangan yang datang lebih awal. Namun, jika undangan tersebut diterima pada waktu yang bersamaan, maka prioritas diberikan kepada pihak yang memiliki hubungan kekerabatan lebih dekat. Jika tingkat kedekatan sama, maka yang diprioritaskan adalah lokasi yang lebih dekat. Dan jika semua pertimbangan tersebut setara, maka dapat ditempuh dengan cara undian.

. ولو دعاه اثنان أجاب أسبقهما دعوة. فإن دعواه معا أجاب الأقرب رحما فدارا ثم بالقرعة 

Artinya: "Jika ada dua undangan, maka ia harus memenuhi lebih dahulu undangan yang datang duluan. Jika keduanya datang berbarengan, maka ia mesti memenuhi undangan dari orang yang lebih dekat hubungan kekerabatan dengannya. Kemudian yang lebih dekat rumahnya dan kemudian bisa dengan jalan mengundi."

Skala Prioritas dalam Menghadiri Walimah

Dari penjelasan para ulama, dapat disusun beberapa urutan prioritas dalam menghadiri undangan walimah:

1. Kerabat Terdekat

Keluarga menjadi prioritas utama. Menghadiri undangan dari saudara, baik dekat maupun jauh, merupakan bentuk menjaga silaturahmi dan penghormatan terhadap keluarga.

2. Kedekatan Lokasi

Jika undangan berasal dari pihak yang setara, maka lokasi yang lebih dekat dapat menjadi pertimbangan agar lebih mudah dijangkau.

3. Peran dan Kondisi Pribadi

Pertimbangan lain juga dapat memengaruhi keputusan, seperti adanya peran khusus dalam acara (misalnya sebagai MC, saksi, atau panitia). Selain itu, kondisi pribadi juga harus diperhatikan agar tidak memaksakan diri di luar kemampuan.

Etika Jika Tidak Bisa Hadir

Dalam situasi tertentu, seseorang mungkin tidak dapat memenuhi semua undangan yang diterima. Jika hal ini terjadi, penting untuk tetap menjaga adab dengan menyampaikan permohonan maaf serta memberikan ucapan selamat kepada tuan rumah. Hal ini bisa dilakukan secara langsung maupun melalui pesan atau pemberian hadiah sebagai bentuk perhatian.

Fenomena banyaknya undangan walimah di bulan Syawal sejatinya merupakan hal yang membahagiakan. Namun di sisi lain, hal ini juga dapat menjadi dilema tersendiri. Oleh karena itu, diperlukan kebijaksanaan dalam menentukan pilihan, menjaga etika, serta tetap memelihara tali silaturahmi, meskipun tidak semua undangan dapat dihadiri secara langsung. Karena sejatinya, yang terpenting bukan hanya kehadiran fisik, tetapi juga niat baik dan perhatian yang kita berikan. Wallahu a’lam bish shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo