Dark
Light
Dark
Light

4 Hikmah Adanya Wali dalam Pernikahan Islam

4 Hikmah Adanya Wali dalam Pernikahan Islam

Arina.id - Dalam agama Islam, pernikahan merupakan ajaran agung yang menempati posisi istimewa dalam kehidupan seorang Muslim. Oleh karena itu, syariat Islam telah menetapkan sejumlah rukun nikah yang harus dipenuhi agar pernikahannya menjadi sah. Di antara rukun tersebut adalah harus ada wali nikah dari pengantin perempuan.

Jika ditelisik lebih dalam, adanya sosok wali perempuan dalam pernikahan Islam mengandung hikmah tersendiri. Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Raudhatun Nazhir wa Jannatul Manazhir (Riyadh, Syirkah Itsra al-Matun: 2022), juz I, h. 317-318 menjelaskan, setidaknya ada 4 hikmah disyariatkannya wali nikah dalam pernikahan Islam, yakni sebagaimana berikut:

1. Melindungi Kehormatan Perempuan

Ibnu Qudamah menyebutkan bahwa keberadaan wali nikah berfungsi sebagai ‘shiyanatu lil mar’ah’, yaitu penjagaan terhadap martabat dan kehormatan pengantin perempuan.

Seorang perempuan yang melakukan akad nikah langsung oleh dirinya sendiri dapat menimbulkan kesan agresif terhadap laki-laki, sikap seperti ini dinilai tidak pantas dan bisa merendahkan martabat dan harga dirinya.

Mengingat hal tersebut, syariat Islam menetapkan wali sebagai wakil dari mempelai perempuan dalam pelaksanaan akad nikah, hal ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan adab perempuan.

Kehadiran wali nikah ini tentu saja tidak menghilangkan hak kaum wanita, namun lebih menjadi perisai sosial yang bisa melindungi kehormatan dan martabat mereka. 

2. Menegakkan Norma Sosial

Pernikahan tidak sekadar menyatukan dua insan, namun juga melibatkan sejumlah struktur sosial, mulai dari keluarga hingga masyarakat yang di dalamnya terdapat nilai, budaya, dan norma sosial.

Mengingat hal tersebut, Islam menetapkan sejumlah ketentuan dalam pernikahan, salah satunya adalah keberadaan wali nikah yang bisa menjaga ketertiban, adab, dan norma sosial.

Di sisi lain, manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan pihak lain. Wali nikah bisa menjadi simbol keterlibatan keluarga dan masyarakat.

Kehadiran dan perannya menunjukkan bahwa pernikahan bukan sekadar urusan pribadi, tapi mengandung norma sosial yang harus dijaga.

3. Menghadirkan Suasana Khidmat

Wali nikah juga bisa membantu menghadirkan suasana khidmat dalam prosesi akad nikah. Kehadirannya menjadikan akad nikah tidak dilakukan dengan sembarangan, tetapi melalui tata cara mulia dan beradab sehingga pernikahan akan dipandang sebagai momentum agung yang layak dihormati. 

Dengan adanya wali nikah, prosesi akad nikah akan berlangsung lebih khidmat dan penuh tanggung jawab. Kedua mempelai pun akan menyadari bahwa pernikahan adalah momen istimewa yang membawa amanah besar.

Kesadaran ini diharapkan bisa menjadi pengingat ketika kelak menghadapi perselisihan dalam kehidupan rumah tangga.

4. Pendamping Keputusan Perempuan

Ibnu Qudamah menegaskan bahwa kehadiran wali nikah bukan berarti menganggap perempuan tidak pandai dalam mengambil keputusan dan mengutarakan kehendaknya. Sebaliknya, wali nikah berperan sebagai pendamping yang membantu dan mendukung proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh perempuan tersebut.

Dalam praktiknya, wali bisa menjadi ‘konsultan’ yang dapat memberikan berbagai nasihat, arahan, dan pertimbangan berdasarkan pengalaman dan pengetahuannya. Dengan demikian, pihak perempuan dapat mengambil keputusan dengan lebih bijak dan matang.

Peran wali tidak untuk menggantikan kehendak perempuan, melainkan membantu pihak perempuan untuk mendapatkan kemaslahatan dan kebaikan.

Dengan demikian, keberadaan wali nikah dalam pernikahan Islam mengandung berbagai hikmah penting, yaitu melindungi martabat perempuan, menegakkan norma sosial, menghadirkan suasana akad yang khidmat, dan mendampingi perempuan dalam mengambil keputusan. Wallahu a’lam.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo