Perbincangan zakat sudah mulai hangat dibicarakan mengingat sebentar lagi umat Islam seluruh dunia akan melakukan ibadah sosial berupa zakat fitrah kepada orang yang berhak menerima (mustahik). Dalam fiqih Islam, terdapat delapan golongan yang berhak menerimanya. Dan satu kategori yang menjadi perdebatan di setiap tahunnya adalah sabilillah.
Pada dasarnya kategori sabilillah hanya diperuntukkan bagi prajurit sukarelawan yang tidak mendapatkan gaji pokok dari Baitul Mal sebagaimana berikut:
وَسَبِيْلُ اللهِ: وَهُوَ القَائِمُ بِالْجِهَادِ مُتَطَوِّعًا، وَلَوْ غَنِيًّا (قَوْلُهُ مُتَطَوِّعًا) حَالٌ مِنْ القَائِمِ، أَيْ حَالَ كَوْنِهِ مُتَطَوِّعًا، أَيْ لَا سَهْمَ لَهُ فِيْ دِيْوَانِ الْمُرْتَزِقَةِ. فَإِنْ كَانَ لَهُ ذَلِكَ لَا يُعْطَى مِن الزَّكَاةِ شَيْئًا
Artinya: “Sabilillah adalah prajurit yang berjihad dengan sukarela meskipun kaya raya, maksud dari sukarela adalah dia tidak terdaftar dalam catatan penerima gaji pokok dari negara, jika namanya tercatat maka dia tidak berhak menerima zakat”. (Bakri bin Muhammad Syatha al-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [Beirut: Darul Faiha, 2020], juz II, hal. 376.).
Tidak ada perbedaan definisi dalam kajian zakat lintas madzhab tentang Sabilillah. Semua madzhab sepakat bahwa definisinya adalah sukarelawan jihadis yang tidak mendapatkan gaji dari negara bukan aparatur negara atau juga bukan tenaga honorer. (Abdurrahman al-Jaziri, Al-Fiqhu ala Mazahibil Arba’ah, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2003], juz I, hal 562-566.).
Mbah Mahfudz Termas mencatat bahwa sabilillah secara linguistik adalah jalan menuju kepada Allah, kemudian sering dihubungkan dengan jihad karena jihad menjadi faktor ke-syahid-an yang menghubungkan seorang jihadis kepada Allah, kemudian kata sabilillah secara linguistik disematkan kepada para jihadis mengingat mereka berjihad bukan atas dasar timbal balik material. (Muhammad Mahfudz Termas, Muhibah Dzil Fadhl, [Beirut: Darul Minhaj, 2018], juz V, hal. 415.).
Polemik sabilillah dalam perdebatan para pakar fiqih bermula dari kutipan al-Razi dalam tafsirnya tentang pendapat al-Qaffal sebagai berikut:
وَاعْلَمْ أَنَّ ظَاهِرَ اللفْظِ فِيْ قَوْلِهِ وَفِى سَبِيلِ اللَّهِ لَا يُوْجِبُ القَصْرُ عَلَى كُلِّ الغُزَاةِ فَلِهَذَا الْمَعْنَى نَقَلَ القَفَّالُ فِيْ ( تفسيره ) عَنْ بَعْضِ الفُقَهَاءِ أَنَّهُمْ أَجَازُوْا صَرْفَ الصَّدَقَاتِ إِلَى جَمِيْعِ وُجُوْهِ الْخَيْرِ مِنْ تَكْفِيْنِ الْمَوْتَى وَبِنَاءِ الحُصُوْنِ وَعِمَارَةِ الْمَساجِدِ لِأَنَّ قَوْلَهُ وَفِى سَبِيلِ اللَّهِ عَامٌ فِيْ الكُلِّ.
Artinya: “Tekstualitas kata sabilillah tidak membatasi hanya untuk sukarelawan jihadis, dengan interpretasi ini al-Qaffal dalam tafsirnya mengutip beberapa pakar fiqih yang memperbolehkan alokasi zakat untuk segala bentuk kebaikan seperti mengurus jenazah, membangun gedung, mengurus masjid, karena kata sabilillah general untuk seluruh kebaikan." (Muhammad al-Razi, Mafatihul Ghayb, [Beirut: Darul Fikr, 1981], juz XV, hal. 115.).
Kutipan al-Razi itu dinilai problematik meskipun didukung oleh beberapa pakar tafsir seperti Musthafa al-Maraghi dan Mbah Nawawi Banten dalam tafsirnya dan juga didukung oleh pakar hadits seperti Abi Jamrah dalam Mukhtasharnya.
Dari kalangan modern juga banyak yang mendukung penafsiran ini seperti Rasyid Ridha dalam al-Manar, Mahmud Syaltut dalam al-Islam Aqidah wal Syari’ah, juga dalam fatawa-nya, Hasanain Muhammad Makhluf dalam Fatawa Syar’iyah wal Buhuts Islamiyah, dan juga banyak dari mufti dewan fatwa Mesir seperti Abdul Majid Salim, Hasan Ma’mun, Jadul Haq Ali, dan sikap Darul Ifta’ Mishriyah sendiri yang lebih condong kepada penafsiran itu. (Syauqi Ibrahim Allam, Aqwalul Ulama fi Bayanil Murad bi Mashrafi Fi Sabilillah min Masharifi Zakat, [Darul Ifta’ Mishriyah], No. 757, 11 Oktober 2015).
Sisi problematik penafsiran sabilillah dengan sabilil hhair dalam kutipan al-Razi adalah tidak adanya kejelasan kutipan, karena al-Razi sejatinya mengutip dari kutipan al-Qaffal yang mengutip dari beberapa pakar fiqih yang tidak jelas siapa mereka dan analisis pendapat mereka. Sebagaimana catatan Ali Bafadhal berikut:
وَمَا يُقَالُ عَنْ القَفَّالِ عَنْ بَعْضِ الفُقَهَاءِ مِمَّا ذَكَرَهُ السَّائِلُ لَمْ نَرَاهُ فِيْمَا بِأَيْدِيْنَا مِنْ الْمَصَادِرِ نَعَمْ رَأَيْتُ ذَلِكَ في تفسير الخَازِنِ عَنْ بَعْضِ الفُقَهَاءِ وَقَالَ بَعْدَهُ وَالقَوْلُ قَوْلُ الاَوَّلُ هُوَ الصَّحِيْحُ لِاِجْمَاعِ الجُمْهُوْرِ عَلَيْهِ
Artinya: “Tentang al-Qaffal sebagaimana yang ditanyakan kami tidak menemukan sumber yang jelas, hanya saja kami menemukan keterangan yang sama dari Tafsir al-Khazin, akan tetapi beliau mengomentari bahwa yang sahih adalah pendapat pertama karena sesuai dengan konsensus mayoritas ulama” . (Ali bin Abu Bakar Bafadhal, Mawahibul Fadhl min Fatawi Bafadhal, [Tarim, Zawiyah al-Idrus al-Ilmiyah, tt], hal 39.).
Jika melihat profil al-Qaffal yang disebutkan oleh al-Razi dalam tafsirnya, ini jelas al-Qaffal al-Shashi yakni sering disebut dengan al-Qaffal al-Kabir atau Qaffal senior dari kalangan syafi’iyah. Menurut al-Nawawi, terpaut 400 tahun antara Qaffal senior (al-Shashi) dengan Qaffal junior (al-Marwazi). Yang pertama sering disebut dalam kitab tafsir dan hadits, sedangkan yang kedua sering dikutip dalam kitab fiqih. (Syamsuddin al-Zahabi, Siyar A’lam al-Nubala, [Maktabah Syamilah], juz XVI, hal. 285.)
Hal menarik yang menjadikan pendapat itu sangat problematik yang berhubungan dengan profil al-Qaffal al-Shashi sendiri adalah bahwa dia masih menjadi penganut sekte Mu’tazilah aktif ketika menulis tafsirnya. Hal ini dicatat oleh Khalil Deran al-Azhari sebagai berikut:
وَقَدْ قَالَ الكَوْثَرِي: إِنَّ الشَّاشِي حِيْنَمَا أَلَّفَ تَفْسِيْرَهُ كَانَ يُعَدُّ مُعْتَزِلِيًّا لَا يَتَحَاشَى نَقْلُ ءَارَاءَ الْمُبْتَدِعَةِ مِمَّنْ لَا يُقَاُم لِكَلَامِهِمْ وَزْنٌ، فزاد هذا الأمرُ تِلْكِ الرِّوَايَةَ سُقُوْطًا وَشُذُوْذًا، وَلَسْنَا بِحَمْدِ اللهِ مِمَّنْ يَتْرُكُ جُمْهُوْرَ الأُمَّةِ لِيَتَّبِعَ مَجَاهِيْلَ الشَّذَّاذِ. ثُمَّ إِنَّ الشَّاشِي القَفَّال لَمْ يَعْتَمِدْ هَذَا القَوْلَ وَإِلَّا لَكَانَ أَوْرَدَهُ فِيْ كِتَابِهِ "حِلْيَةُ العُلَمَاءِ" فَإِنَّهُ ذَكَرَ فِيْهِ أَنَّ سَهْمَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ هُمْ الغُزَاةُ الذين إِذَا نَشَطُوْا غَزَوْا
Artinya: “Al-Kautsari mengatakan al-Shashi masih termasuk warga Mu’tazilah ketika menulis tafsirnya, dan dia tidak menghindari mengutip pendapat pembid’ah yang ucapannya sama sekali tidak berbobot. Maka hal ini menjadi pertimbangan untuk menggugurkan dan mengklaim riwayat itu sebagai syadz (tidak berdasar), dan kita bukan orang yang menghindari mayoritas ulama untuk mengikuti orang-orang bodoh dan tidak jelas.
Kemudian al-Shashi tidak mencantumkan pendapat ini dalam kitabnya yang berjudul Hilyatul Ulama, jika saja dia setuju, sedangkan dia menyebutkan bahwa sabilillah adalah sukarelawan jihadis yang berperang jika dalam keadaan on-fire”. (Khalil Deran al-Azhari, al-Naqdhul Kawi li Da’wa yusuf Qardhawi, [Darul Masya’ir, 2004], hal. 18.).
Jadi secara umum, pendapat yang mengatakan terjadi pergeseran terminologis sabilillah yang semula sukarelawan jihadis menjadi sabilil khair adalah pendapat yang lemah dan tidak mempunyai sandaran serta analisis yang kuat. Hanya saja beberapa pakar fiqih modern seperti yang telah disebutkan oleh Darul Ifta Mishriyah yang sependapat dengan hal itu. Wallahu A’lam bisshawab
Editor: Muhammad Faizin


