Dark
Light
Dark
Light

Bolehkah Hafidzah Haid Membaca Al-Qur’an?

Bolehkah Hafidzah Haid Membaca Al-Qur’an?

Arina.id - Haid merupakan kondisi yang pasti dialami setiap perempuan. Dalam keadaan ini, terdapat ketentuan dalam Islam yang melarang wanita haid untuk membaca al-Qur’an. Namun, aturan tersebut sering menjadi persoalan tersendiri bagi para Muslimah penghafal al-Qur’an (hafidzah). Sebab, saat menstruasi mereka harus menghentikan aktivitas murajaah (mengulang hafalan), yang bisa berdampak pada keberlangsungan hafalan mereka.

Menjadi seorang hafidzah merupakan kebanggaan besar bagi para Muslimah, terlebih yang hidup di lingkungan pesantren. Penghafal al-Qur’an mendapat keutamaan mulia di akhirat kelak, serta memperoleh penghargaan tinggi di tengah masyarakat Muslim. Bahkan, tidak jarang pemerintah daerah memberikan beasiswa atau tunjangan sebagai bentuk apresiasi kepada para penjaga kemurnian wahyu tersebut.

Kegelisahan para hafidzah muncul ketika masa haid tiba, karena jeda dalam murajaah membuat hafalan mereka berisiko melemah. Selama tidak membaca secara lisan, mereka hanya dapat melihat mushaf atau membaca dalam hati tanpa menyuarakannya.

Pada dasarnya membaca al-Qur’an bagi seseorang yang berada dalam kondisi hadats besar, termasuk wanita haid, adalah perbuatan yang terlarang. Namun, ketentuan tersebut berlaku ketika niatnya semata-mata membaca al-Qur’an sebagai kalam Allah. Jika niatnya bukan untuk tilawah dalam pengertian ibadah membaca al-Qur’an, melainkan untuk tujuan lain seperti dzikir atau menjaga hafalan, maka hukumnya menjadi boleh.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Sayyid Bakri dalam I’anatu al-Thalibin, juz I, hlm. 144 yang menyebutkan bahwa jika seseorang membaca al-Qur’an dengan tujuan tilawah terhadap kalam qadim atau disertai niat lain seperti dzikir, maka hukumnya haram.

Namun jika tujuan membaca itu hanya untuk berdzikir, berdoa, tabarruk, menjaga hafalan, atau tanpa tujuan yang jelas, maka hukumnya tidak haram. Sebab dalam kondisi tertentu seperti junub, bacaan al-Qur’an tidak dianggap sebagai tilawah kecuali dengan niat tersebut.

Keadaan hadats besar menjadi alasan (sharif) yang mengubah tujuan utama bacaan al-Qur’an. Jika pada situasi normal seseorang tidak memerlukan niat khusus ketika membaca, maka dalam kondisi junub atau haid justru niat menjadi penentu status hukumnya.

Karena itu, saat seorang wanita haid membaca ayat al-Qur’an, perlu ditinjau apa tujuan dari bacaannya: apakah sebagai ibadah tilawah atau untuk kebutuhan lain yang dapat dibenarkan secara hukum.

Al-Bujairami menjelaskan bahwa yang dimaksud bukan sebagai bacaan al-Qur’an adalah tidak haram membacanya ketika ada faktor pembelok tujuan (sharif) kecuali jika diniati sebagai tilawah. Selama tidak bertujuan seperti orang suci membaca al-Qur’an, maka status bacaan tetap al-Qur’an namun jinabat mengarahkan niat kepada tujuan lain seperti doa, dzikir, atau menghafal. (Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khathib, juz I, hlm. 358).

Penjelasan lebih rinci mengenai tujuan membaca al-Qur’an bagi wanita haid dijelaskan oleh al-Jamal yang menyebutkan bahwa: "Larangan membaca al-Qur’an ketika berhadats besar terjadi apabila niatnya adalah membaca kalam qadim. Sedangkan bila niatnya untuk beribadah melalui dzikir dengan al-Qur’an, maka hal itu merupakan ibadah tersendiri. Adanya udzur seperti jinabat menjadikan bacaan diarahkan pada tujuan ibadah, bukan pada hakikat kalam qadim, kecuali jika memang diniati seperti itu.” (Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal ‘ala al-Minhaj, juz I, hlm. 248–249).

Seorang hafidzah tentu memahami bahwa niatnya membaca al-Qur’an saat haid semata untuk menjaga hafalan agar tidak hilang atau melemah dari memori. Dengan demikian, niat tersebut dapat dianggap sebagai sharif yang memalingkan bacaan dari tujuan tilawah kepada tujuan murajaah.

Analisis al-Jamal dan al-Bujairami memperkuat argumen bahwa kondisi haid membuka peluang niat lain yang dibenarkan secara syar’i. Ditambah dengan dorongan kuat untuk mempertahankan hafalan, maka hukumnya menjadi boleh.

Pendapat ini juga diperkuat oleh ulama besar Nusantara, Mbah Mahfudz Termas yang menjelaskan: “Niat orang junub membaca al-Qur’an bukan sebagai tilawah, dan orang sholat membacanya untuk menjelaskan kepada orang lain, dapat mengeluarkan status bacaan itu dari ke-Qur’an-annya. Karena itu ulama membolehkan orang junub membaca dalam keadaan tersebut, namun niat seperti itu dapat membatalkan sholat.” (Mahfudz al-Turmusi, al-Manhal al-Amim, juz I, hlm. 693).

Berdasarkan analisis para ulama ini, serta mempertimbangkan kondisi dan kebiasaan hafidzah dalam menjaga hafalannya setiap hari, maka membaca al-Qur’an bagi wanita haid diperbolehkan selama niatnya adalah untuk murajaah, dzikir, atau menjaga hafalan agar tidak hilang.

Dengan demikian, keberlangsungan hafalan tetap terjaga dan hafidzah tidak lalai dalam tanggung jawabnya sebagai penjaga wahyu. Wallahu a’lam bisshawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo