Arina.id - Dalam kehidupan sehari-hari, banyak umat Islam yang memelihara kucing karena sifatnya yang jinak, bersih, dan dicintai oleh Rasulullah SAW. Namun, sering kali muncul pertanyaan seputar hukum najis tidaknya rontokan bulu kucing, terutama saat menempel di pakaian atau sajadah. Secara fiqih, hal ini memang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan waswas berlebihan dalam beribadah.
Mayoritas ulama, termasuk ulama mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa bulu hewan yang tidak halal dimakan saat ia masih hidup adalah najis. Kucing termasuk hewan yang tidak halal dimakan, maka secara hukum, bulu kucing yang rontok (saat masih hidup) tergolong najis. Ini karena ia keluar dari tubuh hewan hidup yang tidak suci.
Hal ini senada dengan salah satu hadits:
مَا قُطِعَ مِنْ حَيٍّ فَهُوَ مَيِّتٌ
Artinya: “Sesuatu yang terpisah dari hewan yang hidup, maka statusnya seperti halnya dalam keadaan (menjadi) bangkai,” (HR Hakim).
Namun, berbeda dengan najis berat seperti darah atau kotoran, najis dari bulu ini tergolong ringan dan sering kali tidak bisa dihindari, terutama bagi mereka yang memelihara kucing.
Meskipun teks hadits ini menekankan bahwa bulu kucing rontok tergolong najis, ulama sepakat bahwa bulu kucing termasuk najis yang dimaafkan (ma‘fu ‘anhu) dalam kondisi tertentu, terutama bila jumlahnya sedikit atau sulit dihindari.
Para ulama menyatakan bahwa bulu kucing yang rontok tetap termasuk najis. Namun, najis ini dianggap sebagai najis yang dimaafkan (ma‘fu) jika jumlahnya sedikit. Bahkan jika jumlahnya banyak, tetap ditoleransi bagi orang-orang yang sulit menghindarinya karena aktivitas sehari-harinya yang berkaitan langsung dengan kucing.
Pernyataan ini sebagaimana tertuang dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala ibni Qasim al-Ghazi:
(وما قطع من) حيوان (حي فهو ميت الا الشعر) اى المقطوع من حيوان مأكول وفى بعض النسخ الا الشعور المنتفع بها فى المفارش والملابس وغيرها (قوله المقطوع من حيوان مأكول) اى كالمعز مالم يكن على قطعة لحم تقصد او على عضو ابين من حيوان مأكول والا فهو نجس تبعا لذلك وخرج بالمأكول غيره كالحمار والهرة فشعره نجس لكن يعفى عن قليله بل وعن كثيره فى حق من ابتلى به كالقصاصين
Artinya: “Sesuatu yang terputus dari hewan yang hidup, maka dihukumi sebagai bangkai, kecuali rambut yang terputus dari hewan yang halal dimakan. Dalam sebagian kitab lainnya tertulis ‘kecuali rambut yang diolah menjadi permadani, pakaian, dan lainnya.’ Rambut yang terputus dari hewan yang halal dimakan ini seperti bulu pada kambing. Kesucian rambut ini selama tidak berada pada potongan daging yang sengaja dipotong, atau berada pada anggota tubuh yang terpotong dari hewan yang halal dimakan. Jika rambut berada dalam dua keadaan tersebut maka dihukumi najis, sebab mengikut pada status anggota tubuh yang terpotong itu. Dikecualikan dengan redaksi ‘hewan yang halal dimakan’ yakni rambut atau bulu hewan yang tidak halal dimakan, seperti keledai dan kucing. Maka bulu dari hewan tersebut dihukumi najis. Namun najis ini dihukumi ma’fu ketika dalam jumlah sedikit, bahkan dalam jumlah banyak bagi orang yang sering dibuat kesulitan dengan bulu tersebut, seperti bagi para tukang pemotong bulu.”
Pendapat fiqih ini juga didasarkan pada kaidah: “Kesulitan membawa kemudahan (المشقة تجلب التيسير)” dan “Apa yang tidak bisa dihindari, maka dimaafkan (ما لا يمكن التحرز عنه يعفى عنه).”
Artinya, selama bulu yang menempel di pakaian, sajadah, atau tubuh hanya beberapa helai dan tidak disengaja, maka ibadah seperti sholat tetap sah.
Penjelasan Praktis
Salah satu konsekuensi ketika para ulama menyatakan bahwa rontokan bulu kucing termasuk kategori najis yang ditolerir (ma’fu) ialah ketika bulu kucing tersebut mengenai air yang kurang dari dua qullah, maka air tersebut tidak dihukumi najis. Penjelasan pada Fathul Wahab, j. I, h. 28, menyebutkan:
(و لا بملاقاة نجس لا يدركه طرف) أي بصر لقلته كنقطة بول (و) لا بملاقاة (نحو ذلك) كقليل من شعر نجس
Artinya: “Air tidak najis sebab bertemu dengan najis yang tidak dapat dijangkau oleh mata, karena sangat kecilnya najis tersebut, seperti setetes urin. Dan juga dengan bertemu najis yang lain, seperti terkena bulu najis yang sedikit,”
Sebagian orang bisa menjadi sangat waswas hingga merasa sholatnya selalu tidak sah hanya karena melihat sehelai bulu kucing. Padahal, Islam mengajarkan keseimbangan dan tidak membebani di luar kemampuan.
Daripada terjebak dalam waswas, umat Islam dianjurkan untuk berusaha menjaga kebersihan pakaian dan tempat sholat dari bulu kucing, tidak berlebihan hingga merasa harus mencuci pakaian setiap terkena bulu, membersihkan secara wajar, seperti menggunakan rol perekat atau sikat pakaian dan mengenali batas najis yang ma‘fu agar tidak mengabaikan syariat, namun juga tidak menyulitkan diri.
Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa rontokan bulu kucing memang termasuk najis, namun Islam sebagai agama yang penuh kasih sayang dan mudah, memaafkan hal-hal yang sulit dihindari. Selama jumlahnya sedikit dan tidak disengaja, maka sholat dan ibadah tetap sah. Yang penting adalah menjaga kebersihan sebisa mungkin tanpa bersikap berlebihan. Karena pada akhirnya, agama ini dibangun di atas kemudahan, bukan kesulitan. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin


