Arina.id - Pemberian nama pada anak adalah momen penting dalam kehidupan setiap keluarga. Nama tidak hanya menjadi identitas seseorang, tetapi juga sering kali memiliki makna mendalam yang mencerminkan harapan, doa, atau nilai-nilai yang ingin ditanamkan oleh orang tua.
Namun, pertanyaan sering muncul: siapakah yang sebenarnya paling berhak memberi nama pada anak?
Persoalan ini terkadang muncul semisal ketika tidak ada kesepakatan nama antara ayah dan ibu atau ada kehendak dari sang kakek terkait nama cucunya.
Kewajiban Orang Tua Memberikan Nama yang Baik
Dalam Islam, misalnya, orang tua dianjurkan untuk memilih nama yang baik karena nama tersebut akan dipanggil hingga hari kiamat. Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ وَأَسْمَاءِ آبَائِكُمْ فَأَحْسِنُوا أَسْمَاءَكُمْ
Artinya: “Sesungguhnya pada hari kiamat nanti kalian akan dipanggil dengan nama-nama kalian dan nama-nama bapak kalian. Oleh karena itu, buatlah nama-nama yang baik untuk kalian”. (HR Abu Dawud)
Ahmad Karomi dalam tulisannya di arina.id yang berjudul “Anjuran Memberi Nama yang Bagus untuk Anak” menyebutkan beberapa dalil yang menyebutkan keharusan orangtua untuk memberikan nama yang baik pada anaknya. Di antara dalil tersebut ialah hadits Nabi:
عن ابن عبَّاس قال: قالوا: يا رسولَ الله، قد علِمنا حقَّ الوالد، فما حقُّ الولَد؟ قال: أن يُحسن اسمَه، ويحسن مرضعه ويُحسن أدبَه
Artinya: "Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ia berkata, para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah kita telah mengetahui hak orang tua, lantas bagaimana hak seorang anak? Rasulullah menjawab: Berikan nama yang bagus dan menyusuinya dengan bagus dan mendidik akhlaknya dengan bagus." (HR. Al-Baihaqi)
Karomi juga menyebutkan bahwa hadits ini bisa memberikan pemahaman tentang pengaruh pemberian nama pada akhlak si anak sehingga sangat dianjurkan untuk memberikan nama yang baik agar akhlak anak menjadi baik.
Siapa yang Paling Berhak?
Lantas siapakah yang paling berhak memberikan nama pada anak? Dalam kitab Busyra al-Karim, hal. 708, dijelaskan bahwa yang paling berhak memberikan nama pada anak ialah orangtua yang mempunyai hak kewalian dalam pernikahan anak tersebut meskipun misalnya tidak terkait dengan persoalan kewajiban nafkah.
Ayah dan berikutnya kakek adalah pihak yang paling berhak dalam hal ini, meskipun tidak menutup kemungkinan jika orang lain juga boleh memberi nama:
والتسمية لمن له الولاية وإن لم تجب عليه النفقة،كالأب والجد.ولا عبرة بتسمية غيرهما،وينبغي كونها قبل الذبح.
Artinya: “Pemberian nama pada anak adalah hak wali meski yang tidak wajib memberikan nafkah padanya seperti ayah dan kakek. Tidak dipertimbangkan memberikan nama bagi selainnya, dan hendaknya dilakukan sebelum penyembelihan (kambing aqiqah)”.
Meskipun ayah adalah pihak yang paling berhak memberikan nama, namun bila dalam kenyataannya nama yang diberikan oleh ayah dianggap asal-asalan, dalam arti tidak mengandung makna dan pengharapan yang baik, maka ibu boleh memberikan nama yang lebih baik. Karena sejatinya, nama adalah cerminan doa dan pengharapan bagi si anak.
Dalam kitab Tuhfatul Maudud, hal. 135, dijelaskan bahwa dalam persoalan pemberian nama, terkandung identitas yang mencerminkan ayah dan ibunya serta kebaikan agama antara dari keduanya:
وَالْولد يتبع أمه فِي الْحُرِّيَّة وَالرّق وَيتبع أَبَاهُ فِي النّسَب وَالتَّسْمِيَة تَعْرِيف النّسَب والمنسوب وَيتبع فِي الدّين خير أَبَوَيْهِ دينا فالتعريف كالتعليم والعقيقة وَذَلِكَ إِلَى الْأَب لَا إِلَى الْأُم
Artinya: “Anak mengikuti ibunya dalam persoalan status apakah dia merdeka atau budak, dan mengikuti ayahnya dalam status nasab. Pemberian nama berarti pembertiahuan tentang nasab dan mansub (yang dinasabi). Anak juga mengikuti kebaikan agama kedua orang tuanya, maka kewajiban pemberian nama ini statusnya sama seperti kewajiban pemberian pengajaran dan aqiqah untuk anak”
Dalam sebuah hadits juga terdapat anjuran dari Rasulullah SAW agar memberikan nama anak dengan nama-nama Nabi dan orang-orang saleh:
عَنْ أَبِي وَهْبٍ الْجُشَمِيِّ، وَكَانَتْ لَهُ صُحْبَةٌ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: تَسَمَّوْا بِأَسْمَاءِ الْأَنْبِيَاءِ، وَأَحَبُّ الْأَسْمَاءِ إِلَى اللَّهِ عَبْدُ اللَّهِ، وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ، وَأَصْدَقُهَا حَارِثٌ، وَهَمَّامٌ، وَأَقْبَحُهَا حَرْبٌ وَمُرَّةُ
Artinya: "Diriwayatkan dari Abu Wahab al-Jusyami, dan memiliki sahabat, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: ‘Namakan (anak kalian) dengan nama para Nabi, dan nama yang disukai Allah adalah Abdullah, Abdurrahman, dan nama paling jujur adalah Haris dan Hammam, sedangkan nama yang buruk adalah Harb (perang/rusak) dan Murrah (getir/pahit).’"
Penting juga untuk diperhatikan bahwa pemberian nama sebaiknya dilakukan melalui kesepakatan antara ayah dan ibu. Hal ini untuk menghindari konflik atau perbedaan pendapat yang mungkin timbul di kemudian hari. Komunikasi yang baik antara kedua orang tua sangat penting untuk memastikan bahwa nama yang dipilih mencerminkan harapan dan nilai-nilai yang ingin ditanamkan pada anak.
Pada dasarnya, orang tua adalah pihak yang paling berhak memberi nama pada anak mereka. Hal terpenting adalah memilih nama yang baik, bermakna, dan dapat menjadi doa serta harapan bagi masa depan anak. Komunikasi dan kesepakatan antara ayah dan ibu juga menjadi kunci untuk memastikan bahwa pemberian nama dilakukan dengan penuh kebahagiaan dan tanggung jawab. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin


