Arina.id — Dalam kehidupan rumah tangga, masalah keuangan sering kali menjadi hal yang sensitif dan memerlukan kesepahaman antara suami dan istri. Salah satu persoalan yang kerap menimbulkan tanda tanya adalah hukum istri mengambil uang suami tanpa izin seperti di dompet suami atau di tempat lain.
Apakah hal tersebut dibolehkan dalam Islam? Apakah termasuk pelanggaran terhadap hak suami, atau justru diperbolehkan dalam kondisi tertentu?
Tata Tertib Keuangan Rumah Tangga dalam Islam
Dalam rumah tangga, suami dan istri memiliki peran dan tanggung jawab yang saling melengkapi. Suami berkewajiban memberikan nafkah yang cukup untuk kebutuhan keluarga, sementara istri bertanggung jawab mengelola rumah tangga dengan baik dan bijak.
Namun dalam praktiknya, tidak jarang muncul situasi di mana istri harus mengambil uang dari dompet suami tanpa izin terlebih dahulu, entah karena kebutuhan mendesak atau karena suami belum menunaikan kewajiban nafkahnya.
Secara umum, mengambil uang milik orang lain tanpa izin adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum dan syariat, meskipun antara suami dan istri terdapat hubungan pernikahan.
Namun, Islam adalah agama yang memandang segala sesuatu dengan keadilan dan pertimbangan maslahat. Karena itu, ada kondisi tertentu di mana tindakan tersebut dibolehkan.
Kapan Istri Boleh Mengambil Uang Suami Tanpa Izin?
Dalam hukum Islam, istri berhak mendapatkan nafkah dari suaminya. Nafkah tersebut meliputi kebutuhan pokok seperti makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, serta biaya kesehatan dan pendidikan anak.
Apabila suami tidak menunaikan kewajiban nafkah dengan baik, baik karena kikir, lalai, atau sengaja menahan pemberian, maka istri boleh mengambil sejumlah uang tanpa izin suami, sebatas untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga.
Dasar kebolehan ini bersumber dari hadits sahih yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Ibnu Majah. Diriwayatkan dari Aisyah RA, disebutkan:
عن عائشة قالت: جاءت هند إلى النبي صلى الله عليه وسلم، فقالت: يا رسول الله، إن أبا سفيان رجل شحيح، لا يعطيني ما يكفيني وولدي، إلا ما أخذت من ماله وهو لا يعلم. فقال النبي ﷺ: خذي ما يكفيك وولدك بالمعروف
Artinya: “Aisyah RA berkata, Hindun datang kepada Nabi SAW dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan suamiku adalah orang yang pelit. Ia tidak memberi nafkah yang cukup untukku dan anakku, kecuali yang aku ambil tanpa sepengetahuannya.’ Maka Rasulullah SAW bersabda, ‘Ambillah secukupnya untukmu dan anakmu dengan cara yang ma’ruf (wajar).’”
Hadits ini menjadi dasar bahwa dalam kondisi darurat atau kebutuhan mendesak, istri boleh mengambil uang suami tanpa izin, asalkan jumlahnya tidak berlebihan dan sebatas mencukupi kebutuhan keluarga secara wajar (ma’ruf).
Pandangan Ulama tentang Hadits Hindun dan Abu Sufyan
Ulama besar seperti Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari (9:509) bahwa kebolehan tersebut harus didasarkan pada kebutuhan yang benar-benar diperlukan menurut ‘urf (kebiasaan masyarakat setempat). Maksudnya, istri hanya boleh mengambil uang suami sesuai kadar kebutuhan primer yang bersifat mendesak, bukan untuk keperluan tambahan atau bersifat mewah.
Dengan demikian, bila seorang istri telah mendapatkan uang belanja yang cukup dari suami, namun masih mengambil uang tanpa izin untuk membeli hal-hal yang bersifat tersier, seperti perhiasan, make up, baju baru, atau barang mewah lainnya, maka perbuatan itu tidak dapat dibenarkan berdasarkan hadits tersebut.
Batasan dan Etika dalam Mengambil Uang Suami
Islam tidak hanya mengatur soal halal dan haram, tetapi juga mengajarkan etika dalam bertindak. Bila seorang istri harus mengambil uang suami tanpa izin karena kebutuhan mendesak, hendaknya tetap menjaga kejujuran dan keterbukaan kepada suaminya setelah itu. Tujuannya agar tidak menimbulkan perselisihan dan kecurigaan di kemudian hari.
Rasulullah SAW menekankan pentingnya membangun rumah tangga di atas dasar kejujuran, amanah, dan saling ridha. Maka, tindakan mengambil uang tanpa izin sebaiknya menjadi jalan terakhir, bukan kebiasaan yang diulang-ulang.
Bijak dalam Mengatur Keuangan Keluarga
Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa hukum istri mengambil uang suami tanpa izin pada dasarnya tidak diperbolehkan, kecuali dalam keadaan tertentu, yaitu ketika suami tidak menunaikan kewajiban nafkah secara layak, dan kebutuhan keluarga bersifat mendesak. Itupun dengan batasan “bil ma’ruf”, yakni secukupnya dan tidak berlebihan.
Kehidupan rumah tangga yang harmonis dibangun atas dasar kepercayaan, keterbukaan, dan tanggung jawab bersama. Baik suami maupun istri perlu memahami peran masing-masing agar tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah, dan penuh keberkahan. Wallahu a’lam bishshawab.
Editor: Muhammad Faizin


