Arina.id - Dalam praktik jual beli sehari-hari di masyarakat, baik di warung pinggir jalan maupun di pusat perbelanjaan, sering dijumpai penjual memberikan permen kepada pembeli sebagai pengganti uang kembalian karena tidak memiliki uang receh.
Kadang hal ini dilakukan secara sepihak tanpa meminta persetujuan pembeli walaupun ada juga penjual yang terlebih dahulu menanyakan kesediaan pembeli untuk menerima permen sebagai pengganti kembalian.
Apabila pembeli menyetujui, maka penjual akan memberikan permen sesuai dengan nominal uang kembalian. Namun, jika pembeli menolaknya penjual tetap menyerahkan kembalian berupa uang sesuai jumlah yang seharusnya dari harga barang yang dibeli.
Lantas, bagaimana hukum memberikan permen sebagai pengganti kembalian ketika tidak tersedia uang receh menurut pandangan fiqih?
Salah satu prinsip mendasar dalam transaksi jual beli menurut syariat adalah adanya kerelaan atau saling ridha antara penjual dan pembeli. Artinya, setiap transaksi harus dilandasi dengan persetujuan dari kedua belah pihak, di mana penjual dengan sadar rela melepas barang dagangannya dan pembeli dengan kesadaran penuh rela membelinya.
Prinsip ini telah ditegaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu.” (Q.S. An-Nisa: 29)
Imam Fakhruddin Ar-Razi (wafat 604 H) dalam tafsirnya menjelaskan bahwa makna ayat tersebut secara tekstual menunjukkan kebolehan melakukan transaksi jual beli apabila telah terwujud kerelaan dari kedua belah pihak:
فَإِنَّ قَوْلَهُ: إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ، ظَاهِرُهُ يَقْتَضِي الْحِلَّ عِنْدَ حُصُولِ التَّرَاضِي، سَوَاءٌ حَصَلَ التَّفَرُّقُ أَوْ لَمْ يَحْصُلْ
Artinya: “Sesungguhnya firman Allah SWT yang berbunyi: kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Secara tekstual menunjukkan bolehnya transaksi apabila telah terjadi kerelaan (antara kedua belah pihak), baik terjadi perpisahan majelis akad maupun tidak.” (Mafatih Al-Ghaib [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 4, h. 63)
Menurut ketentuan fiqih muamalah, penjual yang memberikan permen sebagai pengganti uang kembalian ketika tidak memiliki receh hukumnya dibolehkan. Sebab, pada hakikatnya, kembalian tersebut dipandang sebagai transaksi jual beli kedua setelah jual beli pertama selesai dilakukan.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Asy-Syafi’i (wafat 204 H) dalam karya monumentalnya:
قَالَ الشَّافِعِيُّ: وَإِذَا صَرَفَ الرَّجُلُ مِنَ الرَّجُلِ الدِّينَارَ بِعَشَرَةٍ، فَوَزَنَ لَهُ عَشَرَةً وَنِصْفًا، فَلَا بَأْسَ أَنْ يُعْطِيَهُ مَكَانَ النِّصْفِ نِصْفَهُ فِضَّةً، إِذَا كَانَ فِي بَيْعِهِ غَيْرَ الشَّرْطِ الْأَوَّلِ. وَهَكَذَا لَوْ بَاعَهُ ثَوْبًا بِدِينَارٍ، فَأَعْطَاهُ دِينَارًا، وَأَعْطَاهُ صَاحِبُ الثَّوْبِ نِصْفَ دِينَارٍ ذَهَبًا، لَمْ يَكُنْ بِذَلِكَ بَأْسٌ، لِأَنَّ هَذَا بَيْعٌ حَادِثٌ غَيْرُ الْبَيْعِ الْأَوَّلِ. وَلَوْ كَانَ عَقَدَ عُقْدَةَ الْبَيْعِ عَلَى ثَوْبٍ وَنِصْفِ دِينَارٍ بِدِينَارٍ، كَانَ فَاسِدًا، لِأَنَّ الدِّينَارَ مَقْسُومٌ عَلَى نِصْفِ الدِّينَارِ وَالثَّوْبِ
Artinya: “Imam Asy-Syafi‘i berkata: Apabila seseorang menukar satu dinar dengan sepuluh (dirham), lalu orang tersebut menimbang sepuluh setengah, maka tidak mengapa bila sebagai ganti setengahnya diberikan setengah dinar perak, selama hal itu dilakukan dalam konteks jual beli yang berbeda dari syarat pertama. Demikian pula, jika seseorang menjual kain dengan harga satu dinar, lalu pembeli memberikan satu dinar, kemudian penjual kain itu memberikan kembali setengah dinar emas, maka hal itu tidak masalah sebab transaksi tersebut merupakan jual beli baru yang berbeda dari jual beli pertama. Akan tetapi, jika akad jual beli sejak awal dilakukan atas dasar satu kain dan setengah dinar dengan harga satu dinar, maka klausul seperti itu menjadi rusak karena satu dinar terbagi antara setengah dinar dan kain tersebut.” (Al-Umm [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 32)
Adapun dalam tataran praktiknya, saat penjual tidak mengucapkan kata-kata apa pun terkait penukaran uang kembalian dengan permen, akad tersebut tetap dianggap sah berdasarkan pendapat ulama yang membolehkan mu’athah (transaksi jual beli tanpa menggunakan lafaz).
Berkenaan dengan masalah ini, Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam salah satu kitabnya mengungkapkan:
وَاخْتَارَ جَمَاعَاتٌ مِنْ أَصْحَابِنَا جَوَازَ الْبَيْعِ بِالْمُعَاطَاةِ فِيمَا يُعَدُّ بَيْعًا... وَمِمَّنِ اخْتَارَ مِنْ أَصْحَابِنَا أَنَّ الْمُعَاطَاةَ فِيمَا يُعَدُّ بَيْعًا صَحِيحَةٌ، وَإِنَّ مَا عَدَّهُ النَّاسُ بَيْعًا فَهُوَ بَيْعٌ: صَاحِبُ الشَّامِلِ وَالْمُتَوَلِّي وَالْبَغَوِيُّ وَالرُّوْيَانِيُّ، وَكَانَ الرُّوْيَانِيُّ يُفْتِي بِهِ. وَقَالَ الْمُتَوَلِّي: وَهَذَا هُوَ الْمُخْتَارُ لِلْفُتْيَا، وَكَذَا قَالَهُ آخَرُونَ، وَهَذَا هُوَ الْمُخْتَارُ، لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى أَحَلَّ الْبَيْعَ، وَلَمْ يَثْبُتْ فِي الشَّرْعِ لَفْظٌ لَهُ، فَوَجَبَ الرُّجُوعُ إِلَى الْعُرْفِ، فَكُلُّ مَا عَدَّهُ النَّاسُ بَيْعًا كَانَ بَيْعًا
Artinya: “Sebagian kalangan ulama dari Ashab Asy-Syafi‘i memilih pendapat perihal bolehnya jual beli dengan cara mu‘athah (serah terima komoditi tanpa ijab qabul lisan) dalam hal-hal yang menurut kebiasaan masyarakat dianggap sebagai jual beli. Di antara ulama Syafi‘iyyah yang memilih pendapat legalitas praktik mu‘athah adalah pengarang kitab Asy-Syamil, Imam Al-Mutawalli, Al-Baghawi, dan Ar-Ruyani, bahkan Imam Ar-Ruyani pernah merilis fatwa dengan pendapat tersebut. Imam Al-Mutawalli berkomentar: Inilah pendapat yang dipilih untuk fatwa. Demikian pula, ulama lain menyatakan hal yang senada. Dan inilah pendapat yang dipilih, karena Allah Ta‘ala menghalalkan jual beli, sementara dalam syariat tidak ditetapkan adanya lafaz khusus untuk hal itu, sehingga harus dikembalikan kepada ‘urf (keumuman). Maka segala sesuatu yang dianggap oleh masyarakat sebagai jual beli, maka hal tersebut adalah transaksi jual beli.” (Al-Majmu’ Ala Syarh Al-Muhadzab [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 9, h. 154)
Dari sini, dapat disimpulkan bahwa menurut tinjauan fiqih muamalah, hukum penjual memberikan permen sebagai pengganti kembalian ketika tidak ada uang receh, pada dasarnya dibolehkan. Hal ini lantaran kembalian dipandang sebagai transaksi jual beli kedua setelah akad pertama selesai. Sedangkan permen yang diberikan termasuk dalam kategori akad mu’athah (jual beli tanpa menggunakan lafaz).
Meski begitu, apabila merujuk pada prinsip dasar jual beli yaitu adanya kerelaan dari kedua belah pihak, maka praktik mengganti kembalian dengan permen sebaiknya dihindari. Sebab, tidak jarang pembeli menerimanya dengan terpaksa hanya karena merasa sungkan kepada penjual. Akibatnya, pembeli tidak benar-benar rela menerima permen sebagai pengganti uang kembalian.
Sementara itu, mengacu hukum positif di Indonesia, mengganti uang kembalian dengan permen tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menegaskan bahwa rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran sah. Hal ini juga disebutkan dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Praktik ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan hingga satu tahun dan denda Rp. 200 juta, bahkan sampai dua tahun penjara dengan denda Rp. 5 miliar.
Pasal 21 ayat 2 UU Mata Uang juga menegaskan kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi, sehingga pedagang wajib menyediakan uang kembalian sesuai nominal. Bilamana pedagang memaksa mengganti kembalian dengan barang lain hingga merugikan pembeli, maka dapat dijatuhi sanksi hukum. Namun, apabila penggantian dilakukan atas dasar kesepakatan atau kerelaan bersama antara penjual dan pembeli, maka hal demikian tidak dianggap sebagai bentuk pelanggaran. Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


