Dark
Light
Dark
Light

Sholat Kafarat Jumat Terakhir Ramadhan: Beda Pendapat Para Ulama

Sholat Kafarat Jumat Terakhir Ramadhan: Beda Pendapat Para Ulama

Arina.id - Sholat Kafarat, yang juga dikenal dengan sebutan sholat al-bara’ah, merupakan ibadah yang diyakini sebagian kalangan sebagai cara untuk menutupi atau mengganti sholat fardhu yang pernah terlewat atau tidak sah di masa lalu. Praktik ini biasanya dilakukan setelah sholat Jumat pada hari Jumat terakhir di bulan Ramadhan.

Dalam pelaksanaannya, sebagian orang mengerjakan sholat kafarat dengan jumlah rakaat yang sama dengan total rakaat sholat fardhu dalam sehari semalam, yakni 17 rakaat. Rinciannya terdiri dari empat rakaat untuk Dzuhur, empat rakaat untuk Ashar, tiga rakaat untuk Maghrib, empat rakaat untuk Isya, serta dua rakaat untuk Subuh.

Namun terdapat pula praktik lain yang berkembang di masyarakat, yaitu melaksanakan sholat kafarat sebanyak empat rakaat dengan satu kali tasyahud. Pada setiap rakaat setelah membaca surat Al-Fatihah, dibaca surat Al-Qadr sebanyak 15 kali dan surat Al-Kautsar sebanyak 15 kali.

Dalil yang Dijadikan Dasar

Sebagian kalangan yang mengamalkan sholat kafarat mendasarkan praktik tersebut pada sebuah hadits yang menyebutkan bahwa seseorang yang tidak mengetahui jumlah sholat yang pernah ia tinggalkan dianjurkan melaksanakan empat rakaat sholat pada Jumat terakhir Ramadhan dengan bacaan tertentu.

Hadits tersebut adalah:

مَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ فِي عُمْرِهِ وَلَمْ يُحْصِ عَدَدَهَا فَلْيَقُمْ فِي آخِرِ جُمُعَةٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ وَيُصَلِّ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ بِتَشَهُّدٍ وَاحِدٍ وَيَقْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ الْفَاتِحَةَ وَسُورَةَ الْقَدْرِ خَمْسَ عَشْرَةَ مَرَّةً وَسُورَةَ الْكَوْثَرِ خَمْسَ عَشْرَةَ مَرَّةً

Artinya: "Barang siapa yang tertinggal sholat dalam hidupnya dan dia tidak tahu jumlahnya, maka hendaklah dia berdiri pada hari Jumat terakhir bulan Ramadhan dan sholat empat rakaat dengan satu tasyahud. Pada setiap rakaat, dia membaca surat Al-Fatihah dan surat Al-Qadr sebanyak 15 kali, serta surat Al-Kautsar sebanyak 15 kali."

Selain itu terdapat riwayat lain yang menyebutkan bahwa seseorang yang melaksanakan sholat lima waktu pada Jumat terakhir bulan Ramadhan akan diampuni kekurangan sholatnya selama setahun.

Penolakan Sebagian Ulama

Meskipun demikian, praktik sholat kafarat pada Jumat terakhir Ramadhan masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Sebagian ulama menolak amalan ini karena menilai tidak terdapat dalil yang kuat dalam Al-Qur’an maupun hadits sahih.

Salah satu ulama yang secara tegas menolaknya adalah Muhammad al-Shawkani. Dalam kitab al-Fawaid al-Majmu’ah fi al-Ahadits al-Maudhu’ah, ia menyatakan bahwa hadits yang dijadikan dasar sholat Kafarat tersebut termasuk hadits maudhu’ atau hadits palsu, yakni riwayat yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW tetapi tidak memiliki sanad yang sahih.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Abu Bakr Shatha al-Dimyati dalam kitab I’anah at-Thalibin. Ia menjelaskan bahwa sholat yang dilakukan pada Jumat terakhir Ramadhan dengan tujuan mengganti sholat yang ditinggalkan termasuk amalan yang tidak memiliki dasar hadits yang sahih. Pendapat ini juga sejalan dengan sejumlah ulama besar mazhab Syafi’i seperti Yahya ibn Sharaf al-Nawawi, Ibn Hajar al-Haytami, dan Zakariya al-Ansari.

Menurut para ulama tersebut, kewajiban seseorang yang meninggalkan sholat tidak dapat digugurkan dengan satu amalan tertentu. Sholat yang tertinggal harus tetap diganti (diqadha) satu per satu.

Kewajiban Mengqadha Sholat

Mayoritas ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa orang yang meninggalkan sholat tetap berkewajiban mengqadhanya. Hal ini dijelaskan oleh Mustafa al-Khin dan Mustafa al-Bugha dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi al-Imam al-Syafi’i. Mereka menyatakan bahwa siapa pun yang meninggalkan sholat, baik karena lupa maupun sengaja, tetap dibebani kewajiban untuk menggantinya.

Perbedaannya terletak pada aspek dosa. Orang yang meninggalkan sholat karena lupa atau tertidur tidak berdosa dan tidak harus segera mengqadhanya. Sebaliknya, orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja berdosa dan wajib segera mengganti sholat tersebut.

Pandangan Ulama yang Membolehkan

Di sisi lain, terdapat pula sebagian ulama yang memandang sholat kafarat sebagai amalan yang boleh dilakukan. Pendapat ini banyak berkembang di kalangan ulama Yaman. Dalam kitab Kasyf al-Khafa’ wa al-Khilaf fi Hukmi Sholat al-Bara’ah, Fadl bin Abdurrahman al-Tarimi menjelaskan bahwa sholat ini pernah diamalkan di Masjid Jami’ Zabid, Yaman.

Menurutnya, amalan tersebut juga dilakukan oleh sejumlah ulama tasawuf dan tokoh agama yang dikenal memiliki kedalaman ilmu syariat dan spiritualitas, di antaranya Abu Bakr bin Salim, Ahmad bin Zayn al-Habshi, serta Umar bin Zayn bin Sumait.

Sikap dalam Menyikapi Perbedaan Pendapat

Perbedaan pandangan mengenai sholat kafarat menunjukkan adanya keragaman pendapat dalam tradisi keilmuan Islam. Sebagian ulama membolehkannya sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath) dalam menutupi kemungkinan kekurangan ibadah, sementara sebagian lainnya menolak karena tidak menemukan dasar dalil yang sahih.

Dalam menghadapi perbedaan ini, sikap yang bijak adalah saling menghargai pandangan masing-masing dan tidak saling menyalahkan. Setiap pendapat memiliki dasar argumentasi yang lahir dari kajian terhadap dalil serta ijtihad para ulama.

Yang perlu ditegaskan adalah bahwa sholat Kafarat tidak dapat dijadikan alasan untuk menggugurkan kewajiban mengganti sholat fardhu yang telah ditinggalkan. Kewajiban utama bagi seseorang yang pernah meninggalkan sholat adalah tetap mengqadhanya satu per satu sesuai kemampuan.

Dengan demikian, bagi mereka yang memilih melaksanakan sholat Kafarat, amalan tersebut dipahami sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah, bukan sebagai pengganti kewajiban qadha sholat yang telah ditinggalkan. Wallahu a‘lam bish-shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo