Dark
Light
Dark
Light

Bolehkah Menyela Tarawih dengan Aktivitas atau Sholat Sunnah Lain?

Bolehkah Menyela Tarawih dengan Aktivitas atau Sholat Sunnah Lain?

Arina.id - Tatkala bulan suci Ramadhan tiba, umat Islam berlomba-lomba memperbanyak amal saleh demi meraih kemuliaan di bulan penuh berkah ini. Di antara ibadah yang paling dinantikan adalah sholat Tarawih, yang menjadi sarana utama untuk menghidupkan malam-malam Ramadhan dengan dzikir dan munajat kepada Allah SWT.

Sholat Tarawih menempati posisi istimewa sebagai ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sepanjang Ramadhan. Setiap rakaatnya mengandung keutamaan besar, bahkan menjadi sebab diampuninya dosa-dosa yang telah lalu. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Artinya: “Barang siapa yang menghidupkan malam Ramadhan dengan iman dan ikhlas (karena Allah ta’ala) maka diampuni dosa-dosanya yang telah berlalu.” (HR. Muslim)

Syekh Dr. Ali Jum’ah Muhammad menjelaskan bahwa yang dimaksud menghidupkan malam Ramadhan dalam hadits ini dapat terwujud melalui pelaksanaan sholat Tarawih yang memang dikhususkan pada bulan Ramadhan. Maksud daripada iman di sini adalah membenarkan janji pahala dari Allah, sedangkan ihtisab berarti mengikhlaskan amal hanya untuk-Nya:

وَهَذَا الْقِيَامُ يَتَحَقَّقُ بِصَلَاةِ التَّرَاوِيحِ الَّتِي اخْتُصَّ بِهَا شَهْرُ رَمَضَانَ، وَمَعْنَى قِيَامِ رَمَضَانَ إِيمَانًا: أَيْ تَصْدِيقًا بِمَا وَعَدَ اللَّهُ الصَّائِمَ مِنَ الْأَجْرِ، وَاحْتِسَابًا: أَيْ مُحْتَسِبًا وَمُدَّخِرًا أَجْرَهُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى لَا عِنْدَ غَيْرِهِ، وَذَلِكَ بِإِخْلَاصِ الْعَمَلِ لِلَّهِ

Artinya: “Menghidupkan malam Ramadhan dapat terwujud dengan mendirikan sholat tarawih yang dikhususkan pada bulan Ramadhan. Makna menghidupkan malam Ramadhan dengan iman, adalah membenarkan apa yang Allah janjikan kepada orang yang berpuasa berupa pahala. Sementara, maksud daripada ihtisab atau ikhlas ialah mengharapkan dan menyimpan pahalanya di sisi Allah Ta’ala, bukan di sisi selain-Nya. Hal itu dilakukan dengan mengikhlaskan amal semata-mata karena Allah.” (Mauqi’ Ar-Rasmi Dar Al-Ifta Al-Mishriyyah, Fatwa No. 187 Tahun 2005)

Dalam tataran praktiknya, tidak semua orang dapat menunaikan sholat Tarawih secara utuh dalam satu waktu. Ada yang harus berhenti di tengah rakaat akibat tuntutan pekerjaan, kondisi fisik, atau keperluan mendesak. Misalnya, seseorang baru menunaikan 8 rakaat Tarawih lalu harus berangkat kerja sehingga ia memilih melaksanakan sholat Witir terlebih dahulu. 

Setelah kembali, ia ingin melanjutkan Tarawihnya hingga genap dua puluh rakaat. Namun muncul keraguan apakah hal itu diperbolehkan atau tidak, pasalnya ia sudah terlanjur melaksanakan sholat Witir. Lantas, bolehkah menyempurnakan sholat Tarawih yang sempat terhenti dan disela oleh sholat sunnah lain?

Pada dasarnya, kalangan fuqaha menjelaskan bahwa seseorang tetap dianjurkan menyempurnakan Tarawih meskipun tidak dilakukan sekaligus. Bahkan, jika seseorang tersebut hanya melaksanakan sebagian rakaat, tetap bisa memperoleh pahala sesuai dengan yang dikerjakannya.

Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1316 H) dalam kitabnya mengungkapkan:

قَوْلُهُ: (وَهِيَ عِشْرُونَ رَكْعَةً بِعَشْرِ تَسْلِيمَاتٍ) وُجُوبًا، وَلَوْ صَلَّى بِدُونِ عِشْرِينَ حَصَلَ لَهُ مَا فَعَلَهُ

Artinya: “Perkataan: Sholat tarawih berjumlah 20 rakaat dengan 10 kali salam, secara ketentuan yang ditetapkan. Tetapi, jika seseorang sholat kurang dari 20 rakaat maka ia tetap bisa memperoleh pahala sesuai dengan apa yang ia kerjakan.” (Qut Al-Habib Al-Gharib [Surabaya: Maktabah Al-Haramain], h. 63)

Merujuk keterangan fiqih, dijelaskan bahwa menyela rangkaian sholat Tarawih atau Witir dengan sholat sunnah lainnya hukumnya diperbolehkan. Artinya, Tarawihnya tetap sah kendati di pertengahan ia beraktivitas lain dan melakukan sholat sunnah lain, lalu kembali melanjutkan Tarawihnya. Lantaran, hal demikian tidak sampai memutus kesinambungan.

Syekh Abdurrahman Al-Masyhur (wafat 1320 H) dalam kompilasi fatwanya menegaskan:

وَيَجُوْزُ الْفَصْلُ بَيْنَ رَكَعَاتِ التَّرَاوِيْحِ أَوِ الْوِتْرِ بِنَفْلٍ آخَرَ إِذْ لَا يَنْقَطِعُ إِلَّا عَمَّا قَبْلَهُ لَكِنَّهُ خِلَافُ الْأَفْضَلِ

Artinya: “Dan boleh menyelingi antara rakaat-rakaat Tarawih atau witir dengan sholat sunnah lainnya, sebab hal itu tidak memutus (kesinambungan) kecuali terhadap rakaat sebelumnya. Namun, hal itu dianggap menyalahi yang lebih utama.” (Bughyah Al-Mustarsyidin [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah], h. 79)    

Meski begitu, yang lebih utama adalah melaksanakan Tarawih secara runtut hingga selesai dalam satu rangkaian. Hal ini dianggap lebih mendekati praktik yang dianjurkan dan lebih menjaga kekhusyukan ibadah. Namun, saat ada kebutuhan mendesak seperti shifting pekerjaan, kondisi fisik, atau uzur lainnya maka menyela pelaksanaan Tarawih atau melanjutkannya di waktu berbeda hukumnya tetap sah. Bahkan, upaya untuk menyempurnakan rakaat yang terlewat merupakan hal baik.

Dengan demikian, menyela sholat Tarawih atau Witir dengan sholat sunnah lain hukumnya diperkenankan dan tidak sampai membatalkan ibadah tersebut. Seseorang juga boleh melanjutkan Tarawih yang sempat terhenti, baik secara sendirian maupun berjamaah. Namun, yang lebih utama adalah tetap menunaikannya secara berkesinambungan hingga selesai.

Karena itu, umat Islam tidak perlu ragu ketika terdapat uzur yang membuat Tarawihnya terputus. Selama tetap berusaha menyempurnakan ibadah sesuai batas kemampuan, maka pahala akan tetap mengalir, serta semangat menghidupkan malam Ramadhan tetap terjaga. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo