Arina.id - Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam jauf, yaitu rongga yang terbuka, dengan sengaja bukan karena terpaksa, dan dengan kesadaran akan larangan tersebut. Dubur atau anus termasuk dalam kategori jauf (rongga yang terbuka), sehingga saat melakukan istinja’ (bersuci atau cebok) saat berpuasa, perlu dilakukan dengan hati-hati.
Umumnya, orang yang menderita penyakit ambeien atau wasir akan mengalami pembengkakan berbentuk benjolan di area anus. Benjolan ini akan terlihat keluar saat seseorang jongkok atau buang air besar, dan sering kali benjolan tersebut ditekan dan didorong kembali ke dalam karena menimbulkan rasa nyeri jika dibiarkan.
Melansir halodoc.com, ambeien (wasir) atau hemoroid adalah pembengkakan atau pelebaran pembuluh darah yang terjadi di sekitar dubur atau rektum, yang merupakan bagian terakhir dari usus besar. Gejala umum yang dirasakan oleh penderita meliputi nyeri, gatal yang hebat, dan kesulitan untuk duduk akibat ketidaknyamanan di area tersebut.
Penyebab benjolan ambeien belum dapat dipastikan. Namun, kondisi ini diduga disebabkan oleh peningkatan tekanan pada pembuluh darah di dalam atau sekitar anus. Tekanan yang meningkat ini menyebabkan pembuluh darah di sekitar anus membengkak akibat peradangan. Oleh karena itu, bagi penderita ambeien yang mengalami keluarnya benjolan dari dubur saat berpuasa, apakah memasukkannya kembali dapat membatalkan puasa?
Selain melaksanakan kewajiban-kewajiban saat berpuasa, kita juga diharuskan untuk menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Dalam berbagai kitab fiqih, dijelaskan bahwa beberapa hal yang dapat membatalkan puasa termasuk masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja.
Artinya, puasa seseorang akan batal jika ada benda atau ʿain yang masuk ke salah satu lubang yang terhubung dengan organ dalam, yang biasa disebut jauf. Contohnya adalah mulut, telinga, hidung, serta dua organ kemaluan, yaitu qubul dan dubur.
Benjolan ambeien, menurut alodokter.com terbagi menjadi dua jenis yaitu internal dan eksternal. Pada ambeien internal, pembuluh darah yang membengkak berada di dalam rektum yang merupakan organ penghubung antara usus besar dan anus. Sementara itu, pada ambeien eksternal, pembengkakan terjadi di bawah kulit di sekitar anus.
Merujuk sejumlah referensi dalam kitab-kitab fiqih, dijelaskan bahwa dalam kasus ambeien atau wasir jika benjolan di dubur masuk karena didorong dengan jari atau alat dan tidak dapat dihindari, maka dalam situasi ini hukumnya dimaafkan (ma’fu) sehingga tidak membatalkan puasa.
Hal ini sebagaimana disinggung oleh Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi (wafat 1302 H) dalam anotasinya:
وَلَوْ خَرَجَتْ مَقْعَدَةُ مَبْسُوْرٍ: لَمْ يُفْطِرْ بِعَوْدِهَا وَكَذَا إِنْ أَعَادَهَا بِأُصْبُعِهِ لِاضْطِرَارِهِ إِلَيْهِ. (قَوْلُهُ: لِاضْطِرَارِهِ إِلَيْهِ) عِلَّةٌ لِعَدَمِ فِطْرِهِ بِعَوْدِهَا، أَيْ وَإِنَّمَا لَمْ يُفْطِرْ بِذَلِكَ لِاضْطِرَارِهِ وَاحْتِيَاجِهِ إِلَيْهِ أَيْ إِلَى الْعَوْدِ فَسُوْمِحَ فِي عَوْدِهَا، وَلَوْ كَانَ بِفِعْلِ الْفَاعِلِ
Artinya: “Apabila benjolan ambeien keluar, maka kembalinya tidak membatalkan puasa. Begitu juga jika dia mengulangi tindakan tersebut dengan jarinya karena terpaksa melakukannya. Hal ini merupakan alasan untuk tidak batal puasanya ketika ia mengembalikannya, artinya, puasanya tidaklah batal sebab hal tersebut, karena ia terpaksa dan membutuhkan untuk memasukkannya, dengan begitu, maka dalam kembalinya basur hukumnya ditolelir, walaupun hal itu dilakukan dengan sengaja oleh orang yang bersangkutan.” (Hasyiyah I’anah At-Thalibin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 259)
Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Syekh Zakariya Al-Anshari (wafat 926 H) dalam kitabnya. Syaikhul Islam tersebut menuturkan bahwa perihal masalah memasukkan kembali benjolan ambeien saat berpuasa, hukumnya diperbolehkan karena keadaan darurat mengharuskan untuk melakukannya:
وَلَوْ خَرَجَتْ مَقْعَدَةُ الْمَبْسُورَ، ثُمَّ عَادَتْ لَمْ يُفْطِرْ وَكَذَا إنْ أَعَادَهَا عَلَى الْأَصَحِّ لِاضْطِرَارِهِ إلَيْهِ كَمَا لَا يَبْطُلُ طُهْرُ الْمُسْتَحَاضَةِ بِخُرُوجِ الدَّمِ ذَكَرَهُ الْبَغَوِيّ وَالْخُوَارِزْمِيُّ
Artinya: “Apabila benjolan ambeien keluar, maka kembalinya tidak membatalkan puasa. Begitu juga jika dia mengulanginya, menurut pendapat ashah karena dia terpaksa melakukannya, sama seperti tidak batalnya kesucian seorang wanita yang mengalami istihadhah (pendarahan di luar masa haid) meskipun darah keluar, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Al-Baghawi dan Imam Al-Khawarizmi.” (Al-Ghurar Al-Bahiyyah Fi Syarh Al-Bahjah Al-Wardiyah [Mesir: Al-Mathba’ah Al-Maimuniyah], vol. 2, h. 214)
Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa bagi penderita ambeien yang mengalami keluarnya benjolan dari dubur saat berpuasa dan kemudian memasukkannya kembali, hukumnya tidak membatalkan puasa karena keadaan darurat menuntut ia untuk melakukannya. Jika tidak dilakukan, maka penderita akan merasakan nyeri, gatal yang hebat, dan bahkan kesulitan untuk duduk akibat ketidaknyamanan di area tersebut. Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


