Dark
Light
Dark
Light

Cerai, Kimberly Ryder Tuntut Uang Nafkah Rp 5 Ribu, Begini Ketentuannya dalam Islam

Cerai, Kimberly Ryder Tuntut Uang Nafkah Rp 5 Ribu, Begini Ketentuannya dalam Islam

Berita tentang kasus perceraian aktris cantik Kimberly Ryder dengan Edward Akbar ramai dibincangkan warganet. Pasalnya Kimberly menuntut uang nafkah (mut’ah) hanya Rp. 5 ribu karena tidak ingin memberatkan Edward terkait nafkah pasca perceraian. Ia juga beralasan juga agar bisa lebih fokus kepada nafkah terhadap anak-anaknya saja. Lantas bagaimana terkait uang nafkah atau mut'ah dalam kajian fiqih Islam?.

Urgensi literasi tentang hak nafkah bagi istri yang diceraikan suaminya sangat mutlak untuk diketahui oleh para wanita. Hal ini karena hak terkait nafkah ini sendiri termasuk salah satu hal yang sering dilupakan oleh mereka sebagaimana kutipan ucapan al-Nawawi berikut:

قال الامام النووي رحمه الله تعالى: إن وجوبَ الْمُتْعَةِ مِمَّا يَغْفُلُ عَنْهُ النِّسَاءُ، فَيَنْبَغِي تَعْرِيْفُهُنَّ إَيَّاهُ وإِشَاعَتُهُ بَيْنَهُنَّ لِيَعْرِفْنَ ذَلِكَ

Artinya: "Al-Nawawi berkata: Kewajiban mut’ah merupakan salah satu hal yang sering dilupakan oleh para wanita, maka seyogyanya hal ini diliterasikan dan disebarkan kepada mereka agar mereka memahaminya." (Sayyid Bakri Syatha, I’anatut Thalibin, [Beirut: Darul Faiha, 2020], juz 3, hal. 645.).

Pada dasarnya, seorang wanita yang telah diceraikan oleh suaminya berhak mendapatkan nafkah ketika menjalani masa Iddah. Kecuali bagi wanita yang ditalak tiga oleh suaminya, dia tidak mendapatkan nafkah pasca perceraian kecuali dia sedang dalam keadaan hamil anak suaminya tersebut, maka masih diberi nafkah atas dasar janin yang dikandungnya. Ini sebagaimana catatan Ibnu Qasim al-Ghazi berikut: 

(وَيَجِبُ لِلْمُعْتَدَّةِ الرَّجْعِيَّةِ السُّكْنَى) في مَسْكَنٍ لَاق بِهَا (وَالنَّفَقَةُ) والكِسْوَةُ اِلَّا نَاشِزَةً قَبلَ طَلَاقِهَا او في أثناءِ عِدَّتِهَا وكما يَجِبُ لَهَا النفَقَةُ يجب لها بقِيَّةُ الْمُؤَنِ الا آلةَ التَّنْظِيْفِ (و) يجب (للبَائِنِ السُّكْنَى دُوْنَ النَّفَقَةِ اِلَّا اَنْ يَكُوْنَ حامِلاً) فيجب النفَقَةُ لها بسَبَبِ الحمل على الصحيح وقيل اِنَّ النَّفَقَةَ للحَمْلِ.

Artinya: "Wajib bagi wanita iddah dengan talak raj’i untuk diberikan tempat tinggal yang layak dan nafkah, kecuali dia nusyuz sebelum dijatuhi talak, atau di tengah menjalankan iddah. Begitu juga wajib diberi biaya yang lain kecuali alat bebersih. Wajib juga bagi wanita yang tertalak bain untuk diberi tempat tinggal akan tetapi tidak diberi nafkah, kecuali dia sedang hamil, maka wajib diberi nafkah sebab kehamilannya menurut pendapat sahih, menurut pendapat lain nafkah itu diberikan untuk kehamilannya." (Ibnu Qasim al-Ghazi, Fathul Qarib al-Mujib, Hamys Hasyiyah al-Baijuri, [Jakarta, Darul Kutub Islamiyah, tt], juz 2, hal. 174.).

Mut’ah dengan nafkah seakan disamakan karena dilayangkan dalam tuntutan pasca perceraian dari seorang istri kepada suaminya. Padahal pada dasarnya keduanya adalah dua hal yang berbeda, nafkah adalah harta yang wajib diberikan oleh suami kepada istrinya sebab hubungan pernikahan.

Catatan al-Ghazi mengatakan bahwa talak raj’i (selain talak 3) masih mendapatkan nafkah selama masa iddah sebab masih bisa dimungkinkan untuk kembali rujuk. Jadi nafkah itu wajib diberikan tidak hanya pasca perceraian, akan tetapi sudah wajib diberikan sejak pernikahan. Sedangkan mut’ah tidak diberikan sebelum perceraian terjadi.

Al-Syirbini mendefinisikan mut’ah sebagai berikut:

مَالٌ يَجِبُ عَلَى الزَّوْجِ دَفْعُهُ لِامْرَأَتِهِ الْمُفَارِقَةِ فِي الْحَيَاةِ بِطَلَاقٍ وَمَا فِي مَعْنَاهُ بِشُرُوطٍ تَأْتِي

Artinya: "Harta yang wajib diberikan oleh suami kepada istrinya yang telah dia ceraikan sebab talak atau yang lain (seperti li’an) dengan syarat tertentu." (Muhammad al-Khathib al-Syirbini, Mughnil Muhtaj, [Kairo, Darul Hadits, 2006], juz 4, hal. 394.).

Jadi perbedaan mendasar mut’ah dengan nafkah adalah bahwa mut’ah wajib diberikan pasca pernikahan dan berbeda dengan nafkah. Oleh sebab itu meskipun wanitanya diceraikan dengan talak tiga maka tetap wajib mendapatkan uang mut’ah meskipun tidak wajib mendapatkan uang nafkah. 

Al-Malibari mencatat terkait mut’ah sebagai beirkut:

تَجِبُ عليه لِزَوْجَةٍ مَوْطُوْءَةٍ ولو أمةً مُتْعًةٌ بِفِرَاقٍ بغير سَبَبِهَا وبغير موتِ أَحَدِهِمَا وهي مَا يَتَرَاضَى الزَّوْجَانِ عَلَيْهِ وقِيْلَ أَقَلُّ مَالٍ يَجُوْزُ جَعْلُهُ صِدَاقًا. ويسَنُّ أَنْ لَا يَنْقُصَ عَنْ ثَلَاثِيْنَ دِرْهَماً، فإن تنَازَعَا قَدَّرَهَا القَاضِي بقَدْرِ حَالِهِمَا مِنْ يَسَارِهِ وإِعْسَارِهِ وَنَسَبِهَا وَصِفَتِهَا

Artinya: "Wajib memberi mut’ah bagi suami kepada istrinya yang telah disenggama meskipun budak, sebab perceraian yang tidak disebabkan oleh istrinya, atau kematian salah satunya. Mut’ah adalah harta yang diberikan oleh suami kepada istri yang telah disepakati oleh keduanya, salah satu pendapat mengatakan mut’ah adalah minimal harta yang sah untuk dijadikan mahar. Disunnahkan tidak kurang dari 30 dirham, jika terjadi perselisihan, maka hakim yang menentukan nominalnya sesuai dengan kondisi keduanya dipertimbangkan dari finansial suami dan strata sosial istrinya." (Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in Hamsy I’anatut Thalibin, [Beirut: Darul Faiha, 2020], juz 3, hal. 645.).

Catatan al-Malibari jelas memberikan pengertian bahwa uang mut’ah ini wajib diberikan sebab perceraian yang dilatar belakangi dari selain istri seperti talak pada umumnya. Jika perceraian dilatar belakangi dari istri seperti khulu’ (pengajuan perceraian dari istri ke suami dengan ganti rugi harta), dan juga fasakh sebab aib baik aib istri seperti vaginal septum (buntu) atau suami seperti impotensi, maka tidak ada kewajiban uang mut’ah sama sekali.

Catatan al-Malibari juga menyinggung terkait kadar minimal uang mut’ah yang diserahkan yakni kadar minimal harta yang sah untuk dijadikan mahar nikah, dan disunnahkan untuk tidak kurang dari 30 dirham perak. Satu dirham sama dengan 2,975 gram perak murni jika dikalikan 30 maka sama dengan 89,25 gram. Jika dikonversi ke rupiah per hari ini yakni 89,25x14.639= 1.306.530 rupiah.

Jika saja terjadi perselisihan sebagaimana sengketa kasus perceraian yang sering kali terjadi terutama dalam kehidupan rumah tangga para selebriti, maka dikembalikan kepada keputusan hakim dengan menitik beratkan kepada kondisi keduanya yakni dari segi ekonomi suami dan strata sosial istrinya.

Jika saja Kimberly Ryder hanya menuntut uang mut’ah Rp. 5 ribu saja, maka sekali lagi itu hak pribadinya yang memang harus dipenuhi oleh Edward Akbar dan tentunya itu sah dan bernilai tukar untuk dijadikan sebagai mahar, meskipun tidak sesuai dengan tuntunan kesunnahannya yakni lebih dari satu juta rupiah. Wallahu a’lam bis shawab


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo