Arina.id - Beberapa orang yang kehilangan anggota tubuh, seperti gigi akibat kecelakaan atau penyebab lainnya, sering kali ingin mengganti atau melengkapi bagian tubuh tersebut dengan suatu benda. Karena berbagai alasan, ada yang memilih bahan gigi dari emas dan hal ini telah lama dikenal sebagai solusi untuk restorasi gigi yang dianggap efektif dan estetis.
Dalam dunia kedokteran gigi, penggunaan gigi emas tidak hanya berhubungan dengan kekuatan dan daya tahannya saja melainkan juga manfaat estetika dan fungsional yang ditawarkannya. Oleh karenanya, gigi emas menjadi pilihan yang cukup populer untuk berbagai perawatan gigi sebab ketahanannya terhadap kerusakan dan keausan.
Pertanyaannya muncul, apakah gigi emas tersebut harus dicabut terlebih dahulu atau boleh dibiarkan dan dikubur begitu saja bersama jenazah seseorang yang meninggal dunia? Hal ini mengingat laki-laki tidak diperbolehkan menggunakan perhiasan dari emas?
Dalam Islam, jenazah harus diperlakukan dengan hormat layaknya orang yang masih hidup, artinya tidak boleh disakiti, dilukai, atau diambil bagian tubuhnya, apalagi dipatahkan tulangnya. Rasulullah SAW bersabda:
كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا
Artinya: “Mematahkan tulang mayit, statusnya sama dengan mematahkan tulangnya ketika masih hidup.” (H.R. Abu Dawud dan Ibn Majah)
Syekh Syamsuddin Ar-Ramli (wafat 1004 H) dalam kitabnya pernah mengulas perihal penggunaan pakaian sutera yang pada dasarnya diharamkan bagi laki-laki. Ia menyatakan bahwa seorang laki-laki diperbolehkan mengenakan kain sutera jika ada alasan tertentu, seperti untuk menghindari penyakit gatal atau kutu. Akan tetapi, saat meninggal dunia sutera tersebut harus dilepas karena alasan yang membolehkannya sudah tidak berlaku lagi:
وَلِهَذَا لَوْ لَبِسَ الرَّجُلُ حَرِيْرًا لِحِكَّةٍ أَوْ قَمْلٍ مَثَلًا وَاسْتَمَرَّ السَّبَبُ الْمُبِيْحُ لَهُ ذَلِكَ إلَى مَوْتِهِ حُرِّمَ تَكْفِيْنُهُ فِيْهِ عَمَلًا بِعُمُوْمِ الْنَّهْيِ وَلِانْقِضَاءِ السَّبَبِ الَّذِيْ أُبِيْحَ لَهُ مِنْ أَجْلِهِ
Artinya: “Oleh karena itu, jika seorang laki-laki mengenakan kain sutera misalnya untuk menghindari gatal-gatal atau kutu dan alasan yang membolehkannya menggunakan sutera tersebut masih ada hingga menjelang kematiannya, maka haram untuk mengafani jenazahnya dengan kain sutera tersebut. Hal ini berdasarkan larangan umum terhadap penggunaan sutera dan sebab alasan yang membolehkannya memakai sutera sudah tidak wujud lagi.” (Nihayah Al-Muhtaj Ila Syarh Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 456)
Lebih spesifik, merujuk sejumlah literatur fiqih klasik mengenai masalah pencabutan gigi emas dari jasad mayat sebelum menguburnya, lebih mirip dengan kasus jenazah yang menelan permata ke dalam perutnya. Lantas timbul pertanyaan apakah perlu dilakukan pembedahan untuk mengeluarkannya atau tidak.
Pada dasarnya, mengenai hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama dengan perincian sebagai berikut. Pertama, wajib untuk melepasnya, karena gigi emas termasuk dalam kategori harta yang memiliki nilai jual, dibutuhkan, serta bermanfaat. Hal ini dilakukan guna menghindari tindakan menyia-nyiakan harta (tadhyi’ al-mal).
Kedua, tidak boleh dilepas karena dapat merusak kehormatan mayat sebagaimana pendapat Imam Al-Mahamili dan Al-Qadhi Abu At-Thayyib. Rincian hukum ini dijelaskan oleh Imam An-Nawawi (wafat 976 H) dalam kitabnya:
أَمَّا إِذَا بَلَعَ جَوْهَرَةً لِنَفْسِهِ فَوَجْهَانِ مَشْهُوْرَانِ ذَكَرَ الْمُصَنِّفُ دَلِيْلَهُمَا قَلَّ مَنْ بَيَّنَ الْأَصَحَّ مِنْهُمَا مَعَ شُهْرَتِهِمَا فَصَحَّحَ الْجُرْجَانِيْ فِي الشَّافِعِي وَالْعَبْدَرِى فِي الْكِفَايَةِ الشُّقَّ وَقَطَعَ الْمَحَامِلِي فِي الْمُقْنِعِ بِأَنَّهُ لَا يُشَقُّ وَصَحَّحَهُ الْقَاضِيْ أَبُوْ الطَّيِّبِ فِي كِتَابِهِ الْمُجَرَّدِ قَالَ الشَّيْخُ أَبُوْ حَامِدٍ فِي التَّعْلِيْقِ وَقَوْلُ الْأَوَّلِ أَنَّهَا صَارَتْ لِلْوَارِثِ غَلَطٌ لِأَنَّهَا إِنَّمَا تَصِيْرُ لِلْوَارِثِ إِذَا كَانَتْ مَوْجُوْدَةً فَأَمَّا الْمُسْتَهْلِكَةُ فَلَا وَهَذِهِ مُسْتَهْلِكَةٌ وَأَجَابَ الْأَوَّلُ عَنْ هَذَا بِأَنَّهَا لَوْ كَانَتْ مُسْتَهْلِكَةً لَمَا شُقَّ جَوْفُهُ بِجَوْهَرَةِ الْأَجْنَبِيِّ وَحَيْثُ قُلْنَا يُشَقُّ جَوْفُهُ وَتُخْرَجُ فَلَوْ دُفِنَ قَبْلَ الشَّقِّ نُبِشَ لِذَلِكَ وَاللهُ أَعْلَمُ. هَذَا تَفْصِيْلُ مَذْهَبِنَا وَقَالَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ وَسَحْنُوْنُ الْمَالِكِيْ يُشَقُّ مُطْلَقًا وَقَالَ أَحْمَدُ وَابْنُ حَبِيْبٍ الْمَالِكِي لَا يُشَقُّ
Artinya: “Adapun jika seseorang menelan permata ke dalam perutnya, maka terdapat dua pendapat ulama terkemuka yang disebutkan oleh penulis, namun jarang ada yang menjelaskan mana yang lebih tepat di antara keduanya meskipun keduanya terkenal. Imam Al-Jurjani dalam kitab Syafi’i dan Imam Al-Abdari dalam kitab Al-Kifayah menyatakan bahwa hal itu tidak boleh dibedah, sementara Imam Al-Mahamili dalam kitab Al-Muqni’ berpendapat bahwa itu boleh dibedah. Pendapat ini juga diperkuat oleh pernyataan Imam Al-Qadhi Abu Thayyib dalam kitabnya Al-Mujarrad. Syekh Abu Hamid dalam catatannya mengatakan bahwa pendapat pertama yang menyatakan bahwa itu menjadi milik ahli waris adalah salah, karena itu hanya akan menjadi milik ahli waris jika masih ada. Namun, jika sudah habis, maka tidak. Dan ini sudah habis. Pendapat pertama menjawab bahwa jika itu sudah habis, maka tidak perlu membedah perutnya dengan permata orang lain. Oleh karena itu, jika kami mengatakan bahwa perutnya boleh dibedah dan permata itu dikeluarkan, maka bila dia sudah dikubur sebelum dibedah, maka akan digali kembali untuk itu. Dan Allah lebih mengetahui. Ini merupakan perincian dari mazhab kami. Imam Abu Hanifah dan Sahnun dari mazhab Maliki berpendapat bahwa itu boleh dibedah secara mutlak, sedangkan Imam Ahmad dan Ibn Habib dari mazhab Maliki berpendapat bahwa itu tidak boleh dibedah.” (Al-Majmu’ Ala Syarh Al-Muhadzab, [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 5, h. 301)
Dari sini, bisa dipahami bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum gigi emas yang terdapat pada jenazah. Pendapat pertama menyatakan bahwa gigi emas tersebut wajib dicabut karena termasuk harta yang memiliki nilai jual, dibutuhkan, dan bermanfaat, serta untuk menghindari tindakan menyia-nyiakan harta. Sementara itu menurut pendapat kedua, gigi emas tersebut tidak boleh dicabut karena dapat merusak kehormatan jenazah. Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


