Pernikahan dalam Islam adalah ikatan suci (mitsaqan ghalizhan) yang dibangun atas dasar ijab dan qabul (akad) serta memenuhi rukun-rukunnya, yaitu adanya calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi yang adil, dan mahar. Secara fikih, jika rukun-rukun ini terpenuhi, maka pernikahan dianggap sah (sah syar'i).
Namun, dalam konteks negara modern, muncul kebutuhan mendesak untuk adanya pencatatan pernikahan secara resmi oleh lembaga negara. Di Indonesia, dikenal melalui Kantor Urusan Agama/KUA).
Praktik pernikahan tanpa pencatatan negara dikenal sebagai nikah siri. Walaupun sah secara agama, ketiadaan pencatatan menimbulkan kompleksitas hukum yang serius, terutama dalam konteks perlindungan hak perempuan dan anak.
Dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa meskipun Nabi tidak secara tegas memerintahkan untuk mencatatkan pernikahan, namun beliau memberikan perintah untuk mengumumkannya agar diketahui oleh khalayak ramai. Tujuan pencatatan pernikahan dalam hal ini adalah senada dengan maksud hadis tersebut:
أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ
"Umumkanlah pernikahan, adakanlah di masjid, dan pukullah rebana untuk mengumumkannya". (HR. Tirmidzi No. 1009).
1. Urgensi Pencatatan Pernikahan dalam Perspektif Syariat dan Maslahah
Konsep pencatatan (registrasi) pernikahan bukanlah bid'ah atau praktik yang bertentangan dengan syariat. Justru, pencatatan adalah pengejawantahan dari prinsip dasar hukum Islam, yaitu meraih kemaslahatan (maslahah) dan menghindari kerusakan (mafsadah).
Dalam kajian ushul fikih, pencatatan pernikahan termasuk dalam kategori Maslahah Mursalah, yaitu kemaslahatan yang tidak diatur secara eksplisit oleh Al-Qur'an dan Hadis, namun sejalan dengan tujuan umum syariat (maqashid syariah). Pencatatan pernikahan penting dilakukan dengan tujuan utama menghindari kerancuan (iltibas), yakni memastikan tidak adanya perselingkuhan atau fitnah di masyarakat karena adanya bukti otentik.
Selain itu, pencatatan pernikahan juga menjadi penting demi terjaminnya hak istri dan anak. Hal ini mengingat buku nikah yang menjadi perwujudan pencatatan pernikahan selanjutnya akan mengikat kedua belah pihak secara hukum untuk memenuhi hak dan kewajiban masing-masing, terutama saat terjadi perselisihan atau perceraian.
Di Indonesia, aturan hukum yang mewajibkan pencatatan pernikahan telah berlangsung sejak dulu. Sejarahnya dimulai sejak awal kemerdekaan, yakni ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk. Undang-Undang ini kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa “pencatatan” adalah syarat sahnya pernikahan. Detail penjelasan rinci mengenai teknis pelaksanaan pencatatan pernikahan kemudian ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 dan PMA Nomor 30 Tahun 2024.
2. Pencatatan Pernikahan sebagai Penguatan Bukti (Itsbat)
Islam sangat menekankan pentingnya bukti (bayyinah) dalam urusan muamalah, termasuk pernikahan. Ayat-ayat tentang utang-piutang mengajarkan pentingnya penulisan (kitabah) dan persaksian, apalagi pernikahan yang merupakan akad paling agung dan memiliki konsekuensi jangka panjang.
Dokumen resmi dari KUA (Akta Nikah) adalah bentuk penguatan bukti (itsbat) yang paling kuat dan diakui negara. Tanpa Akta Nikah, pembuktian status pernikahan harus melalui proses hukum yang rumit (Isbat Nikah), yang sering kali terlambat dan membebani pihak yang lemah (istri dan anak).
3. Tujuan Syariat: Menjaga Hak Istri dan Keturunan
Pencatatan pernikahan sangat vital karena merupakan sarana utama untuk mewujudkan dua dari lima tujuan pokok syariat (Maqashid Syariah): Menjaga Keturunan (Hifdz an-Nasl) dan Menjaga Harta (Hifdz al-Mal) yang terkait erat dengan hak-hak perempuan.
Dalam kasus nikah siri, anak yang lahir rentan menghadapi masalah status hukum. Meskipun secara syar'i ia adalah anak yang sah, secara hukum negara ia dianggap sebagai anak di luar nikah jika pernikahan orang tuanya tidak dicatatkan. Hal ini berdampak pada kesulitan anak untuk mendapatkan Akta Kelahiran yang mencantumkan nama ayah secara sah.
Selain itu, anak juga terancam kehilangan hak waris secara perdata dari ayahnya, meskipun secara Islam ia berhak. Bahkan, jika anak yang dihasilkan dari pernikahan tanpa pencatatan adalah perempuan, maka kelak ketika menikah akan kesulitan menentukan wali nasabnya.
Pencatatan adalah cara paling efektif untuk menjaga hak-hak sipil anak dan memastikan status nasab mereka diakui sepenuhnya oleh negara, sehingga mencegah potensi diskriminasi dan stigma sosial.
Sementara dari sisi seorang istri, posisinya dalam pernikahan yang tidak dicatatkan berada dalam posisi yang sangat lemah. Jika terjadi perceraian atau penelantaran, ia kesulitan menuntut hak-haknya secara hukum, seperti nafkah Iddah dan mut'ah, karena tidak adanya pengakuan pernikahan di pengadilan.
Istri dari pernikahan yang statusnya tidak dicatatkan juga akan kesulitan mendapatkan harta bersama (gono-gini). Bukti pernikahan yang tidak tercatat menyulitkan pembagian harta yang diperoleh selama perkawinan. Terakhir, suami juga dapat secara sembarangan menceraikan istri siri tanpa proses pengadilan (di luar pengadilan), yang sangat merugikan karena tidak ada dokumen resmi perceraian dan tanpa jaminan hak-hak pasca cerai.
Akta Nikah adalah dokumen hukum yang melindungi dan memperjuangkan hak-hak perempuan di mata hukum. Tanpa itu, istri harus berjuang di meja hijau untuk membuktikan pernikahannya terlebih dahulu.
Bisa kita simpulkan bahwa nikah siri, meskipun sah secara syariat, secara faktual sangat rentan terhadap penyalahgunaan dan kerugian (dharar), terutama bagi istri dan anak. Ketiadaan pencatatan melanggar semangat tujuan syariat (maqashid syari'ah) dalam menjaga keturunan, harta, dan kemaslahatan umum.
Oleh karena itu, bagi umat Islam di Indonesia, pencatatan pernikahan adalah sebuah kewajiban hukum sekaligus moral dan syar'i dalam konteks menjaga hak-hak yang telah dijamin oleh Islam dan memastikan ketertiban sosial. Melaksanakan pernikahan yang sah secara agama dan tercatat secara negara adalah wujud ketaatan sempurna kepada Allah dan kepatuhan terhadap ulil amri (pemimpin) demi kemaslahatan keluarga dan umat.
Imbauan bagi pasangan yang telah terlanjur nikah siri adalah segera menempuh jalur Isbat Nikah (pengesahan nikah) di Pengadilan Agama untuk mendapatkan kepastian hukum, melindungi hak anak, dan melunasi tanggung jawab syar'i dan negara.
Editor: Muhammad Zunus


