Dark
Light
Dark
Light

Siapakah yang Jadi Wali Nikah Perempuan Mualaf?

Siapakah yang Jadi Wali Nikah Perempuan Mualaf?

Arina.id - Dalam Islam, keberadaan wali nikah merupakan salah satu syarat sahnya pernikahan. Wali bertugas menikahkan mempelai perempuan dengan calon suaminya. Namun, bagaimana jika seorang perempuan masuk Islam (mualaf), sementara keluarganya masih non-Muslim? Siapakah yang menjadi walinya?

Pengertian Wali Nikah

Dalam syariat Islam, wali nikah adalah laki-laki yang memiliki hubungan darah dengan calon mempelai perempuan dan bertanggung jawab untuk menikahkannya dengan laki-laki pilihan yang sesuai menurut syariat Islam. Dalam kondisi normal, wali terdiri dari ayah, kakek, saudara laki-laki kandung, dan seterusnya, sesuai urutan kerabat laki-laki dari pihak ayah (nasab).

Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 31, menjelaskan secara runtut siapa saja yang bisa menjadi wali nikah bagi seorang perempuan, yakni sebagai berikut:

 وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات ف…الحاكم 

Artinya: “Wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka…hakim.”

Permasalahan Wali Bagi Mualaf

Secara umum, menurut pendapat paling umum dalam syariat Islam, ketika seorang perempuan masuk Islam dan keluarganya belum memeluk Islam, maka wali-wali nasab (seperti ayah atau saudara laki-laki) yang masih non-Muslim tidak sah menjadi wali nikah menurut hukum Islam. Hal ini didasarkan pada persyaratan bahwa wali dalam pernikahan Islam harus beragama Islam, karena pernikahan adalah bagian dari ibadah dan hukum syar’i.

Sebagaimana disebutkan juga oleh Imam Abu Suja’ pada lanjutan keterangannya di kitab Taqrib, bahwa syarat menjadi wali nikah adalah:

ويفتقر الولي والشاهدان إلى ستة شرائط: الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورة والعدالة 

Artinya: “Wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan: Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.”

Larangan non-Muslim menjadi wali nikah perempuan Muslimah meskipun ia adalah ayah ataupun kakeknya dipertegas oleh Syekh Taqiyuddin al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar, h. 356:

لَا يجوز أَن يكون ولي الْمسلمَة كَافِرًا. قَالَ الله تَعَالَى: وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ. فالكافر لَيْسَ بناصر لَهَا لاخْتِلَاف الدّين فَلَا يكون وليا 

Artinya: "Tidak boleh seorang non-Muslim menjadi wali bagi wanita Muslimah. Allah ta'ala berfirman: "Orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong (wali) bagi sebagian yang lain." (At-Taubah: 71). Karenanya, non-Muslim tidak dapat menjadi penolong bagi seorang Muslimah karena perbedaan agama, sehingga ia tidak bisa menjadi walinya."

Wali Hakim sebagai Solusi

Jika tidak ada wali dari pihak keluarga yang Muslim, maka wali hakim akan bertindak sebagai wali dalam akad nikah. Wali hakim adalah pejabat agama yang ditunjuk oleh negara atau otoritas keagamaan (seperti KUA di Indonesia) untuk menjadi wali bagi perempuan yang tidak memiliki wali nasab yang sah menurut syariat.

Dalam kitab Kanzur Raghibin, Syekh Jalaluddin al-Mahalli menjelaskan:

وَلَا يَلِي الْكَافِرُ الْمُسْلِمَةَ وَلَا الْمُسْلِمُ الْكَافِرَةَ بَلْ يَلِي الْأَبْعَدُ. المُسْلِمُ فِي الْأُولَى وَالْكَافِرُ فِي الثَّانِيَةِ فَإِنْ فُقِدَ فَالْحَاكِمُ يُزَوِّجُ بِالْوِلَايَةِ الْعَامَّةِ

Artinya: “Seorang non-Muslim tidak dapat menjadi wali bagi perempuan Muslimah, begitu pula sebaliknya, seorang Muslim tidak dapat menjadi wali bagi wanita non-Muslim, melainkan dalam kasus pertama (Muslimah), yang bertindak menjadi wali adalah wali ab'ad (wali dalam garis kerabat selain ayah dan kakek) yang Muslim, dan dalam kasus kedua (perempuan non-Muslim), wali non-Muslim yang bertindak sebagai walinya. Jika tidak ditemukan, maka hakim akan menikahkannya dengan otoritas perwalian umum yang dimilikinya."

Di Indonesia, perempuan mualaf yang ingin menikah dapat mengajukan permohonan wali hakim di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akad nikah akan dilangsungkan. Biasanya akan dimintai beberapa dokumen seperti: bukti telah memeluk Islam (sertifikat mualaf atau surat keterangan masuk Islam), surat permohonan penetapan wali hakim dan keterangan tidak memiliki wali Muslim dari keluarga.

Setelah semua berkas lengkap dan diverifikasi, penghulu dari KUA akan menjadi wali hakim dalam pernikahan tersebut.

Pendapat Berbeda

Meskipun secara umum ketentuannya adalah semacam itu, namun terdapat keterangan berbeda sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, bahwasanya menurut pendapat mazhab Hanafi dan Syafi’i, jika seorang pria Muslim menikahi perempuan non-Muslim kategori dzimmi (yang tidak bermusuhan dengan komunitas Muslim), maka wali aslinya baik ayah ataupun kakeknya yang non-Muslim bisa menjadi wali:

إذا تزوج المسلم  ذمية, فوليها الكافر يزوجها إياه . ذكره أبو الخطاب. وهو قول أبي حنيفة,  والشافعي ; لأنه وليها , فصح تزويجه لها , كما لو زوجها كافرا, ولأن هذه  امرأة لها ولي مناسب, فلم يجز أن يليها غيره, كما لو تزوجها ذمي.

Artinya: “Jika seorang pria muslim menikahi perempuan non-Muslim dzimmiyyah, maka yang menjadi wali ialah wali aslinya yang non-Muslim. Hal ini dituturkan oleh Ibnu Khathib yang merupakan pendapat dari Abu Hanifah dan Syafi’i. Alasannya ialah karena ia adalah walinya yang asli sehingga sah menikahkannya sebagaimana sah juga jika ia menikahkannya dengan pria non-Muslim. Juga karena perempuan tersebut memang masih memiliki wali yang layak untuk dirinya, maka ia tidak boleh diwalikan oleh selain wali aslinya sebagaimana jika ia dinikahkan dengan pria non-Muslim”

Akan tetapi, nampaknya pendapat ini hanya berlaku untuk kasus ketika seorang pria Muslim menikah dengan perempuan non-Muslim dzimmiyyah. Notabenenya, untuk di Indonesia ini, pernikahan beda agama tidak memiliki landasan hukum dalam perundang-undangan. Keterangan ini sepertinya tidak berlaku untuk perwalian nikah seorang perempuan mualaf yang nyata-nyata sudah masuk Islam.

Dengan demikian bisa kita ambil kesimpulan bahwa wali nikah bagi perempuan mualaf yang tidak memiliki keluarga Muslim adalah wali hakim. Hal ini sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan juga praktik yang berlaku di Indonesia. Meski berbeda dari kondisi ideal, ini tetap menjaga keabsahan dan keberkahan pernikahan menurut ajaran Islam. Wallahu a'lam bish shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo