Arina.id - Nikah siri adalah pernikahan antara pria dan wanita di luar pencatatan KUA (Kantor Urusan Agama). Secara hukum, pernikahan ini disahkan oleh agama karena sudah memenuhi syarat sah pernikahan secara fiqih Islam. Namun yang bersangkutan tidak mendapatkan buku nikah dari pemerintah.
Akad nikah tanpa mengurus administrasi kenegaraan juga sering dijumpai saat kiai menikahkan santrinya atau karena melangsungkan akad nikah di luar negeri seperti di Yaman dan Arab Saudi. Untuk mendapatkan buku nikah, yang bersangkutan harus mengulang akad sebagaimana ketentuan adminiistatif yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Mengulang akad nikah di KUA hanya sebagai syarat administratif dan menjadi pilihan yang paling simpel daripada harus menjalani proses sidang isbat nikah dengan prosedur yang bisa jadi lebih rumit. Lalu bagaimana fiqih Islam memandang fenomena mengulang akad di kantor KUA hanya karena urusan administratif tersebut?
Menurut literatur fiqih Islam, problematika ini termasuk dalam konsep tajdid nikah yakni mengulang akad nikah tanpa didasarkan perceraian. Sebagaimana catatan berikut:
أَنَّ مُجَرَّدَ مُوَافَقَةِ الزَّوْجِ عَلَى صُورَةِ عَقْدٍ ثَانٍ مَثَلًا لَا يَكُونُ اعْتِرَافًا بِانْقِضَاءِ الْعِصْمَةِ الْأُولَى بَلْ وَلَا كِنَايَةَ فِيهِ وَهُوَ ظَاهِرٌ
Artinya: "Sesungguhnya persetujuan suami dalam praktik akad kedua bukan berarti sebuah pengakuan selesainya tanggung jawab terhadap akad yang pertama (talak), bahkan bukan merupakan kinayah dari talak itu sendiri, dan ini sangat jelas." (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Mesir: Maktabah al-Tijariyah al-Kubra, 1983], juz 7, hal. 391.).
Begitu juga fatwa Syekh Ismail Zain berikut ini:
ﺳﺆﺍﻝ : ﻣَﺎ ﺣُﻜْﻢُ ﺗَﺠْﺪِﻳْﺪِ ﺍﻟﻨِّﻜَﺎﺡِ. ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ : ﺍَﻧَّﻪُ ﺍِﺫَﺍ ﻗَﺼَﺪَ ﺍﻟﺘَّﺄْﻛِﻴْﺪَ ﻓَﻼَ ﺑَﺄْﺱَ ﺑِﻪِ ﻟَﻜِﻦْ ﺍﻷُﻭْﻟَﻰ ﺗَﺮْﻛﻪُ
Artinya: "Apa hukum memperbarui pernikahan? Jika hanya bertujuan memperkuat maka boleh, akan tetapi lebih baik tidak dilakukan." (Isma’il Utsman al-Yamani, Qurratul Ain bi Fatawa Ismail Zain, hal. 148.).
Dalam praktik tajdid nikah, tidak diperlukan adanya mahar sebagaimana pada akad yang pertama menurut catatan berikut:
فَلَوْ عُقِدَ سِرًّا بِأَلْفٍ ثُمَّ أُعِيدَ جَهْرًا بِأَلْفَيْنِ تَجَمُّلًا لَزِمَ أَلْفٌ أَوْ اتَّفَقُوا عَلَى أَلْفٍ سِرًّا ثُمَّ عَقَدُوا جَهْرًا بِأَلْفَيْنِ لَزِمَ أَلْفَانِ اهـ.
Artinya: "Jika akad nikah tertutup dengan mahar seribu, kemudian akad diulang dilakukan terbuka dengan motif tajammul (prestisius) dengan mahar dua ribu, maka yang wajib diberikan adalah seribu. Jika dari awal sudah sepakat untuk melakukan dua kali akad terbuka dan tertutup dengan dua mahar seribu dan dua ribu maka wajib dua ribu." (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Mesir: Maktabah al-Tijariyah al-Kubra, 1983], juz 7, hal. 391.).
Catatan Ibnu Hajar menunjukkan bahwa mahar yang terhitung dalam akad nikah yang sah dan wajib diberikan kepada istri adalah mahar akad yang pertama. Pasalnya, akad pertama menjadi standar keabsahan nikah. Sedangkan akad kedua hanya bertujuan untuk tersyiarkannya kepada orang banyak. Maka mahar di akad kedua tidak dipertimbangkan.
Catatan itu juga diperkuat oleh Syekh Ismail Zain dalam fatwanya berikut:
ﻻَ ﻳَﺠِﺐُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍَﻥْ ﻳُﺠَﺪِّﺩَ ﺻِﺪَﺍﻗﺎً ﻭَﺗَﺠْﺪِﻳْﺪُ ﺻِﻴْﻐَﺔِ ﻋَﻘْﺪِ ﺍﻟﻨِّﻜَﺎﺡِ ﻓَﺎِﻧَّﻤَﺎ ﻫِﻲَ ﻟِﻠﺘَّﺄْﻛِﻴْﺪِ ﻭَﺍﻷﻭَْﻟَﻰ ﺗَﺮﻛْﻬُﺎَ
Artinya: "Tidak wajib memperbarui mahar dan sighat akad nikah karena tajdid nikah hanya sekedar untuk penguat dari akad yang pertama, meskipun lebih baik tidak dilakukan." (Isma’il Utsman al-Yamani, Qurratul Ain bi Fatawa Ismail Zain, hal. 148.).
Praktik mengulang akad di KUA bertujuan untuk memperoleh bukti administrasi yang diakui oleh negara, bukan karena menganggap akad yang pertama adalah tidak sah secara agama atau dengan tujuan merusak akad yang pertama.
Mengulang akad di KUA ini bisa dikatakan sebagai penguat untuk akad pertama yang hanya disahkan oleh agama. Kemudian akad kedua bisa disahkan oleh negara dan hal ini diperbolehkan. Meskipun menurut Syekh Yusuf bin Ibrahim al-Ardabili, konsekuensi dari tajdid nikah adalah rusaknya akad yang pertama sebagaimana catatan beliau berikut ini:
وَلَوْ جَدَّدَ رَجُلٌ نِكَاحَ زَوْجَتِهِ لَزِمَهُ مَهْرٌ آخَرُ ِلأَنَّهُ إِقْرَارٌ بِالْفُرْقَةِ وَيَنْتَقِصُ بِهِ الطَّلاَقُ وَيَحْتَاجُ إِلَى التَّحْلِيْلِ فِى الْمَرَّةِ الثَّالِثَةِ
Artinya: "Jika seorang pria memperbarui pernikahannya maka dia wajib membayar mahar yang lain karena praktik itu merupakan pengakuan terhadap perceraian dari akad yang pertama dan bisa mengurangi jumlah talak dan membutuhkan muhallil jika sudah mencapai talak ketiga." (Yusuf bin Ibrahim al-Ardabili, Al-Anwar li A’mall Abrar, [Kuwait: Daru al-Dhiya’, 2006], juz 2, hal. 441.).
Namun, pandangan ini mendapat banyak kritik dari para ulama seperti Ibnu Hajar yang berawal dari penafsiran hadits tentang orang yang berbai’at dua kali seperti berikut:
وَقَالَ اِبْنُ الْمُنِيْرِ: يُسْتَفَادُ مِنْ هَذَا الحَدِيْثِ أَنَّ إِعَادَةَ لَفْظِ العَقْدِ فيْ النِّكَاحِ وَغَيْرِهِ لَيْسَ فَسْخاً لِلْعَقْدِ الأَوَّلِ خِلَافاً لِمَنْ زَعَمَ ذَلِكَ مِنْ الشَّافِعِيَّةِ. قُلْتُ: الصَّحِيْحُ عِنْدَهُمْ أَنَّهُ لَا يَكُوْنُ فَسْخاً كَمَا قَالَ الجُمْهُوْرُ.
Artinya: "Ibnul Munir berkata hadits ini memberikan pemahaman bahwa mengulang lafadz akad nikah dan yang lainnya bukan merupakan fasakh (merusak) terhadap akad yang pertama berbeda dengan pendapat sebagian ulama dari madzhab Syafi’i. Aku berkata (Ibnu Hajar) pendapat sahih menurut mereka bahwa hal itu bukan merupakan fasakh sebagaimana menurut mayoritas syafi’iyah." (Ibnu Hajar al-Asqallani, Fathul Bari Syarh Sahih Bukhari, [Mesir: Maktabah al-Salafiyah al-Kubra], juz 13, hal. 199.).
Walhasil, hukum mengulang akad di KUA setelah melakukan nikah siri untuk mendapatkan pengakuan administrasi kenegaraan adalah diperbolehkan. Ini atas dasar konsep tajdid nikah dengan motif ihtiyath dan juga ta’kid atas akad yang pertama. Mengulang akad nikah tidak perlu menyertakan mahar di akad yang kedua karena mahar sudah sah dan berhak diberikan kepada istri pada akad pertama. Wallahu a'lam bis shawab.
Editor: Muhammad Faizin


