Arina.id - Tidak dipungkiri bahwa salah satu faktor penentu kelayakan hidup seseorang adalah jenjang pendidikan yang dia capai. Kesempatan mendapatkan pendidikan layak tidak merata dirasakan seluruh masyarakat ketika era kolonial. Hingga orang-orang yang terdidik kemudian mampu memerdekakan bangsa ini di tengah rakyatnya yang masih banyak buta aksara.
Kesempatan mempunyai pekerjaan yang layak pasca kemerdekaan diraih oleh mereka-mereka yang mampu menamatkan pendidikan sarjana. Posisi seorang sarjana juga mendapat perhatian penuh dari masyarakat sekitar, hingga menjadi salah satu kriteria menantu idaman di era itu.
Namun, di era kekinian gelar sarjana seakan masih tidak memenuhi kualifikasi pekerjaan layak di negeri ini karena banyaknya lulusan sarjana. Di sisi lain sektor pekerjaan yang sesuai dengan jurusan mereka tidak begitu banyak, hingga standar kualifikasi penerimaannya pun diprioriaskan pada yang sudah tamat pendidikan magister.
Entah bagaimana fenomena ini bisa terjadi di tengah angka keterdidikan masyarakat Indonesia masih terbilang rendah. Data infografik goodstats.id (30/03/2025) mencatat hanya 6,82% dari 284,4 juta jiwa yang menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi.
Hal ini seakan menjadi sebuah anomali di mana angka keterdidikan masyarakat masih rendah, sedangkan peluang pekerjaan layak bagi lulusan perguruan tinggi masih sangat minim. Akan tetapi, beginilah fakta yang ada, sehingga lulus strata satu tidak bisa menjamin untuk pekerjaan yang layak. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan pendidikan minimal strata dua.
Untuk melanjutkan pendidikan, seseorang biasanya terkendala dengan masalah seperti tuntutan untuk bekerja bagi laki-laki dan menikah bagi perempuan. Rata-rata usia fresh graduate adalah 22 tahun lebih 6 bulan sebagaimana data lulusan Universitas Gajah Mada. Di usia, ini tidak ada tuntutan untuk menikah bagi seorang pria, sebab masih terbilang terlalu muda. Namun berbeda dengan wanita. Usia 22 ke atas bagi wanita sudah banyak yang dicecar dengan pertanyaan kapan akan menikah.
Perlu diketahui, khususnya bagi seorang pria, hukum menikah bisa fleksibel sesuai dengan kondisi pelakunya. Jika dia masih bisa mengendalikan diri, meskipun sanggup menikah secara materi dan mental, sedangkan dia masih dalam jenjang pendidikan, maka lebih baik menyelesaikan pendidikannya. Pasalnya, hukum menikah baginya masih sebatas mubah.
Hal itu sebagaimana dalam catatan Musthafa al-Khin dkk. berikut:
الأفضل تركه: وذلك إذا كان يجد الأُهبة، ولكنه ليس محتاجاً إلى النكاح، لأن نفسه لا تتوق إليه، وكان منشغلاً بالعبادة، أو منقطعاً لطلب العلم، فإن التفرغ للعبادة وطلب العلم أفضل من النكاح في هذه الحالة، لأن النكاح ربما يشغله عن ذلك
Artinya: "Lebih baik tidak menikah jika dia mempunyai biaya, tetapi dia masih belum membutuhkan untuk menikah, sebab dia masih bisa mengendalikan dirinya, sedangkan dia masih sibuk dengan ibadah atau jenjang pendidikan. Sebab sesungguhnya dedikasi terhadap ibadah dan pendidikan adalah lebih utama dari pada menikah di kondisi ini, dan terkadang pernikahan bisa mengganggu intensitas keduanya." (al-Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imam Syafi’i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992], juz 4, hal. 17.).
Jenjang pendidikan sangat penting untuk diprioritaskan sebelum memutuskan untuk menikah. Pendidikan sangat linier dengan jenjang karier dan karier seseorang menentukan bagaimana dia bisa mendapatkan rezeki penghidupan serta menghindari untuk meminta-minta belas kasih orang lain demi bertahan hidup.
Pada kenyataannya, pendidikan yang dilakukan setelah pernikahan tidak semudah dilakukan sebelumnya. Kompleksitas rintangan untuk menyelesaikan pendidikan di tengah tanggung jawab menghidupi keluarga, diakui sebagai hal yang sangat berat untuk dihadapi, terlebih harus memikirkan antara nafkah keluarga dengan pembayaran UKT (uang kuliah tunggal).
Kondisi itu sebagaimana pesan Imam Abu Hanifah yang tertulis dalam catatan Ibnu Najim. Ia menganjurkan untuk menyelesaikan pendidikan sebelum menikah, berikut catatannya:
وَلَا تَتَزَوَّجْ إلَّا بَعْدَ أَنْ تَعْلَمَ أَنَّك تَقْدِرُ عَلَى الْقِيَامِ بِجَمِيعِ حَوَائِجِهَا وَاطْلُبْ الْعِلْمَ أَوَّلًا ثُمَّ اجْمَعْ الْمَالَ مِنْ الْحَلَالِ. ثُمَّ تَزَوَّجْ؛ اشْتَغِلْ بِالْعِلْمِ فِي عُنْفُوَانِ شَبَابِك وَوَقْتِ فَرَاغِ قَلْبِك وَخَاطِرِك ثُمَّ اشْتَغِلْ بِالْمَالِ لِيَجْتَمِعَ عِنْدَك؛ فَإِنَّ كَثْرَةَ الْوَلَدِ وَالْعِيَالِ يُشَوِّشُ الْبَالَ؛ فَإِذَا جَمَعْت الْمَالَ فَتَزَوَّجْ.
Artinya: "Jangan menikah sebelum kamu mengetahui bahwa kamu mampu untuk melaksanakan segala kebutuhannya. Carilah ilmu pertama kali, lalu kumpulkan uang halal, baru kemudian menikahlah. Sibukkan dirimu dengan pendidikan di waktu remaja, di waktu hati dan pikiranmu belum terganggu, kemudian sibukkan dirimu dengan pekerjaan, agar kamu mempunyai harta, sebab banyak anak dan banyaknya keluarga bisa mengganggu konsentrasi belajar. Ketika kamu sudah mempunyai harta, maka menikahlah." (Al-Asybah wan Nadza’ir ala Madzhabi Abi Hanifah, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1999], hal. 369.).
Kedua catatan ini secara konteks memang diperuntukkan kepada laki-laki. Akan tetapi menurut penulis, keduanya juga relevan untuk kondisi perempuan karena mereka mempunyai hak yang sama dengan laki-laki dalam segi berhak mendapatkan pendidikan yang layak.
Urgensi wanita berpendidikan tinggi sebenarnya kembali kepada keluarga yang akan dibina, terutama keturunannya. Anak-anaknya akan lahir dari rahim wanita yang terdidik, sehingga ibunya bisa mewariskan kesadaran pendidikan kepada anaknya. Ibu adalah sekolah pertama bagi anak-anaknya.
Sebenarnya penghalang wanita untuk berpendidikan tinggi biasanya adalah orang tuanya. Melanjutkan post graduate ataukah menuruti perintah ayahnya untuk menikah menjadi dilematisasi tersendiri jika dalam keluarga tidak mengedepankan asas musyawarah yang demokratis.
Dari sini butuh adanya kesadaran orang tua akan pentingnya pendidikan tinggi bagi anak perempuan. Jika saja anaknya masih dalam level hukum mubah menikah, dan dia bisa menjaga dirinya dengan baik, maka tidak ada salahnya untuk memberikan kesempatan anaknya agar menyelesaikan jenjang magister atau bahkan doktoral sebelum menikahkannya.
Jika saja semua orang tua mempunyai kesadaran tinggi tentang pentingnya pendidikan, maka bukan tidak mungkin negara ini akan menjadi negara maju dan adidaya. Hal ini karena mayoritas masyarakatnya adalah orang-orang dengan pendidikan tinggi dan layak disebut dengan civil society.
Editor: Muhammad Faizin


