Pernahkan Anda mengalami saat shalat HP yang dibawa berdering karena lupa mematikan atau mengatur nadanya? Apa yang Anda lakukan? Apakah membiarkan saja, atau mematikannya seketika?. Apakah gerakan mematikan HP membatalkan ibadah shalat? Berikut penjelasannya.
Shalat adalah salah satu rukun Islam yang merupakan ibadah menghadapkan hati dan diri kepada Allah swt melalui sebuah aktivitas yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Ibadah shalat merupakan ibadah yang sudah ditentukan syarat rukunnya dan telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. Rasulullah dalam haditsnya bersabda:
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّيْ
Artinya: “Shalatlah kalian seperti kalian melihat aku shalat.”
Selain itu, dalam Al-Qur’an juga banyak disebutkan perintah untuk melaksanakan rukun Islam yang kedua ini. Di antaranya dalam Quran Surat Al-Baqarah ayat 43:
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Artinya: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'."
Karena shalat juga disebutkan sebagai Mi’raj (naik bertemunya) orang mukmin dengan Allah swt, maka sebelum shalat perlu sekali disiapkan beberapa hal mulai dari persiapan lahir dan batin. Di antaranya adalah memastikan suci dari hadats besar dan juga kecil. Sebelum shalat juga harus diperhatikan aurat tertutup dan tempat serta pakaian yang digunakan dalam kondisi suci.
Untuk menjaga kekhusyuan ibadah shalat yang dilakukan, penting untuk memastikan kesiapan batin. Di antaranya menghindari hal-hal yang dapat mengganggu proses shalat di antaranya memastikan alat komunikasi atau HP yang dibawa dimatikan terlebih dahulu.
Terlebih di era modern saat ini, alat-alat teknologi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari khususnya penggunaan HP. Mulai dari bangun tidur sampai tidur kembali, manusia modern seperti tidak bisa terlepas dari teknologi ini. Sehingga jika tidak dikelola dengan baik, Handphone bisa mengganggu aktivitas ibadah kita.
Teknologi, termasuk handphone, telah menjadi sumber gangguan dalam menjaga khusyuk dalam shalat. Notifikasi, panggilan, pesan, dan berbagai aplikasi dapat mengganggu konsentrasi selama beribadah. Sehingga di era modern seperti ini, mematikan HP saat akan shalat bisa menjadi prioritas utama sebelum melaksanakan shalat. Setidaknya menonaktifkan fitur-fitur yang memiliki potensi mengganggu selama shalat.
Dalam kasus di mana seseorang sengaja mematikan HP saat shalat karena berdering, sebagian ulama berpendapat bahwa perbuatan tersebut tidak sampai membatalkan shalat. Hal ini didasarkan pada gerakan yang dilakukan saat mematikan HP merupakan gerakan yang sedikit. Selain memang langkah mematikan HP saat berdering diperlukan agar konsentrasi saat shalat dan juga jamaah lainnya tidak terganggu.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Sayyid Bakri Syatha, dalam kitab Ianatut Thalibin, juz I, halaman 248 bahwa gerakan sedikit dalam shalat tidak sampai membatalkan shalat.
ومحل عدم البطلان بالفعل القليل إن لم يقصد به اللعب وإلا أبطل
Artinya, “Ketidakbatalan shalat karena sedikit gerak terletak pada niatnya yang bukan untuk main-main. Tetapi jika dimaksudkan untuk main-main belaka, maka shalatnya menjadi batal.”
Jadi ketika HP berdering sebaiknya segera dimatikan dengan gerakan yang sedikit untuk kepentingan yang mendesak.
Batasan gerak dalam shalat
Para ulama mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa gerakan dianggap banyak ketika berlangsung tiga kali secara beriringan serta tanpa jeda yang cukup lama. Berbeda ketika tiga gerakan dilakukan secara terpisah atau dengan jeda cukup lama. Jika gerakan pertama dianggap sudah terputus dari gerakan kedua, maka gerakan yang pertama sudah tidak dihitung lagi.
Imam an-Nawawi dalam kitabnya, Raudhah at-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin menjelaskan bahwa batasan suatu gerakan dianggap terpisah adalah saat gerakan kedua dianggap terputus dari gerakan pertama.
Hal ini diperinci dalam dalam kitab Fath al-Mu’in: “Menggerakkan tangan dan mengembalikannya secara beriringan dihitung satu hitungan, begitu juga mengangkat tangan dari dada dan meletakkan tangan di tempat menggaruk dihitung satu hitungan jika dilaksanakan secara langsung (ittishal), jika tidak langsung maka setiap jeda dihitung satu kali hitungan. Ketentuan ini berdasarkan penjelasan yang dijelaskan oleh guruku (Imam Ibnu Hajar).” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 251)
Ketentuan ini tidak berlaku bagi gerakan-gerakan kecil, seperti gerakan jari-jari, bibir dan lidah. Sehingga, menggaruk dengan jari-jari pada bagian tubuh yang gatal walaupun dilakukan berulang-ulang dan lebih dari hitungan tiga kali tetap dianggap sebagai hal yang diperbolehkan dan tidak membatalkan shalat, selama telapak tangan tidak ikut bergerak. Hanya saja menggerakkan jari-jari dengan jumlah yang banyak ini dihukumi makruh.
Bagaimana dengan gerakan reflek tanpa disengaja seperti gerakan-gerakan yang terjadi ketika sedang kedinginan atau ketika kaget?. Gerakan-gerakan seperti ini menurut Syekh Zainuddin al-Maliabari tidak membatalkan shalat dan dimaafkan.
Editor: Muhammad Faizin


