Dark
Light
Dark
Light

Bolehkah Mencintai Pasangan Orang Lain Hanya dalam Hati?

Bolehkah Mencintai Pasangan Orang Lain Hanya dalam Hati?

Arina.id - Dalam kehidupan yang sarat dengan dinamika perasaan, persoalan cinta kerap menghadirkan pertanyaan-pertanyaan yang tidak sederhana, terutama ketika ia bersinggungan dengan batas-batas syariat dan etika. Salah satu yang sering muncul adalah apakah seseorang diperbolehkan, secara hukum, mencintai pasangan orang lain hanya dalam hati yang ia telah terikat dalam pernikahan dengan orang lain? 

Sebelum menjawab dari sisi hukum, penting terlebih dahulu memahami makna “cinta” itu sendiri. Sebab, cinta adalah sesuatu yang sangat subjektif dan sulit diseragamkan definisinya. Namun, untuk kepentingan analisis, para ulama mencoba memberikan batasan makna yang lebih operasional.

Dalam kitab al-Hubb fi al-Qur’an, Said Ramadhan al-Bouthi mendefinisikan cinta sebagai:

التَّعَلُّقُ بِالشَّيْءِ عَلَى وَجْهِ الإِسْتِئْنَاسِ بِقُرْبِهِ وَالإِسْتِيْحَاشِ مِنْ بُعْدِهِ

Artinya: “Konektivitas terhadap sesuatu tentang sebuah kenyamanan ketika dekat dan kegusaran ketika jauh” (Said Ramadhan al-Bouthi, al-Hubb fi al-Qur’an wa Dauru al-Hub fi Hayatil Insan,[Beirut: Dar el-Fikr, 2009], hal. 18).

Dari definisi ini, cinta dipahami sebagai fenomena batiniah, sebuah rasa yang tumbuh dalam hati, bukan tindakan nyata. Menurut Al-Bouthi, cinta adalah fitrah yang Allah tanamkan dalam diri manusia sebagai bagian dari nikmat rohani, sehingga keberadaannya tidak bisa serta-merta dinilai sebagai sesuatu yang terpuji atau tercela. Nilai baik atau buruk baru muncul ketika cinta tersebut diwujudkan dalam bentuk tindakan yang melanggar syariat.

Dengan demikian, perasaan mencintai pasangan orang lain pada dasarnya tidak bisa langsung dihukumi halal atau haram. Dalam Islam, hukum taklifi berkaitan dengan perbuatan yang tampak, bukan sekadar lintasan hati. Selama perasaan tersebut tidak diwujudkan dalam tindakan nyata yang melanggar aturan, maka ia tidak bisa dikenai penilaian hukum.

Meski demikian, seseorang tetap dituntut untuk mengelola perasaannya. Tidak semua rasa harus diwujudkan. Bahkan, cinta sejati justru seringkali ditunjukkan dengan kemampuan menahan diri, tidak memaksakan kepemilikan, dan tidak melanggar batas-batas yang telah ditetapkan.

Menjaga Diri dari Cinta yang Tidak Tepat

Lalu bagaimana agar perasaan tersebut tidak berkembang menjadi sesuatu yang bermasalah?. Dalam kitab Al-Fiqhul Mar’ah al-Muslimah, Muhammad Mutawalli al-Sya’rawi memberikan penekanan pada aspek etika dalam rumah tangga.

Ia menjelaskan bahwa ketika seseorang, terutama yang sudah menikah, mulai memikirkan atau menyukai pasangan orang lain, maka hal tersebut tidak pantas secara moral dan dapat merusak kehormatan hubungan pernikahan yang sedang dijalani.

 

Al-Sya’rawi menegaskan pentingnya membedakan antara cinta dan penghormatan. Jika seseorang tidak lagi memiliki rasa cinta kepada pasangannya, maka minimal ia tetap harus menjaga komitmen dan menghormati ikatan pernikahan yang telah sah.

Jika kondisi itu tidak mampu dijalani, maka jalan yang lebih jujur adalah menyelesaikan hubungan secara baik, bukan menjalani kehidupan dengan perasaan yang terbagi.

أَنَّكِ إِنْ لَمْ تُحِبِّيْ زَوْجَكِ فَإِنَّ الحُبَّ بَيْنَ النَّاسِ نِسْبِيٌ, وَلَا تَقَنِيْنَ لَهُ, وَلَكِنْ عَلَيْكَ أَنْ تُفَرِّقِيْ بَيْنَ الحُبِّ وَالِإحْتِرَامِ. فَالمَطْلُوْبُ مِنْكِ إِنْ لَمْ يَكُنْ قَلْبُكِ مَعَ زَوْجِكِ عَاطِفِيًّا أَنْ تَحْتَرِمِيْ فِيْ العَقْدِ الَّذِيْ أَحَلَكِ لَهُ, فَإِنْ لَمْ تَقْدِرِيْ عَلَى ذَلِكَ فَمِنْ اليَقِيْنِ الإِيْمَانِيْ أَنْ تَطْلُبِيْ مِنْهُ أَنْ يُسْرِحَكِ بَدَلًا مِنْ أَنْ تَعِيْشِيْ مَعَهُ مَزْدُوْجَةَ العَوَاطِفِ

Artinya: “Jika kamu tidak mencintai suamimu maka ingatlah bahwa cinta antar manusia adalah nisbi (semu) dan kamu tidak akan pernah merasa cukup dengan cinta itu, kamu harus membedakan antara cinta dengan penghormatan. Hal yang harus kamu lakukan adalah jika hatimu tidak bisa mencintai suamimu maka kamu harus menghormati pernikahan yang telah dia lakukan untuk menghalalkanmu, jika kamu masih tidak kuasa, maka atas dasar keyakinan yang kuat kamu harus mengajukan perceraian sebagai balasan dari kamu yang telah menjalani kehidupan dengannya dengan cinta yang ganda,” (Muhammad Mutawalli al-Sya’rawi, al-Fiqhu al-Mar’ah al-Muslimah, [Kairo: Maktabah al-Taufiqiyah, tt], hal. 113).

Dari pandangan ini, dapat dipahami bahwa meskipun perasaan tidak bisa dihukum secara langsung, namun membiarkannya tumbuh tanpa kendali berpotensi melanggar etika dan merusak keharmonisan rumah tangga. Perasaan tersebut bisa memicu konflik, mengikis kepercayaan, bahkan meruntuhkan komitmen dalam pernikahan.

Pada dasarnya, cinta dalam pernikahan bukanlah satu-satunya fondasi. Banyak pakar menyebut bahwa porsi cinta hanya sebagian kecil, sementara yang jauh lebih besar adalah komitmen, tanggung jawab, dan kesetiaan. Terlebih ketika sudah memiliki anak, menjaga stabilitas rumah tangga menjadi tanggung jawab moral yang tidak ringan.

Oleh karena itu, ketika seseorang masih memelihara perasaan terhadap orang lain, meskipun hanya dalam hati, hal tersebut bisa perlahan melemahkan cinta kepada pasangan yang sah. Lebih jauh lagi, jika dibiarkan, dapat menggoyahkan keutuhan rumah tangga.

Pada akhirnya, penting untuk disadari bahwa tidak semua rasa harus diikuti. Keinginan untuk mewujudkan perasaan yang tidak pada tempatnya seringkali lebih dekat kepada dorongan hawa nafsu daripada cinta yang sejati. Sikap bijak adalah mampu mengendalikan diri, menjaga batasan, dan tetap setia pada komitmen yang telah diikrarkan. Wallahu a’lam bish shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo