Dark
Light
Dark
Light

Tren Frugal Living: Anjuran Hidup Sesuai Kemampuan dalam Islam

Tren Frugal Living: Anjuran Hidup Sesuai Kemampuan dalam Islam

Saat ini, konsep frugal living atau gaya hidup hemat semakin populer di kalangan orang muda. Sejatinya, tren gaya hidup ini berfokus pada konsep pengelolaan keuangan yang cermat dan memanfaatkan sumber daya yang ada secara efisien. Konsep ini juga bukan sekadar menghemat uang, tidak juga berarti hidup pelit atau menahan diri dari hiburan, tetapi merupakan strategi mencapai tujuan finansial jangka panjang.

Luna Z. Rainstorm, dalam buku Frugal Living Mastery (2023: 3), menulis bahwa fenomena frugal living muncul sebagai respons terhadap berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi oleh generasi muda saat ini, seperti biaya pendidikan yang tinggi, ketidakpastian pasar kerja, hingga impian memiliki rumah hunian yang semakin sulit terwujud. 

Menurutnya tak sedikit anak muda yang mulai menyadari pentingnya menabung, berinvestasi, dan mengalokasikan uang untuk hal-hal yang benar-benar bernilai. Misalnya, daripada membeli barang-barang bermerek, orang muda lebih memilih barang berkualitas dengan harga terjangkau. 

Pada intinya, gaya hidup ini mendorong seseorang untuk hidup sesuai kemampuan dan secara sadar mengurangi pengeluaran keuangan yang tidak perlu. Dalam frugal living, kebahagiaan dan kepuasan hidup tidak selalu diukur dari seberapa banyak uang yang dihabiskan, melainkan diukur dari bagaimana kita memanfaatkan yang ada dengan bijak. 

Tujuan utama frugal living adalah mencapai kemandirian finansial sambil memprioritaskan nilai-nilai keberlanjutan dan kesadaran dalam berbelanja. Toh, dengan mengurangi pengeluaran, seseorang dapat menyisihkan dana untuk keadaan darurat, berinvestasi di masa depan, serta mencapai target finansial jangka panjang. (hlm.3)

Mengontrol Pengeluaran Keuangan dalam Islam

Sejatinya, agama Islam telah memberikan panduan tentang keseimbangan dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam pengelolaan keuangan. Dalam Al-Qur’an, Allah telah memberikan pedoman yang jelas agar umat Islam tidak terjerumus ke dalam tindakan pemborosan atau berlebihan dalam membelanjakan harta. 

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-A’raf Ayat 31:

وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَࣖ 

Artinya: "Tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan."

Prof. Quraish Shihab dalam kitab Tafsir Al-Misbah, Jilid 5, halaman 76, menjelaskan bahwa ayat ini memuat perintah agar manusia tidak berlebih-lebihan, dalam segala hal, termasuk dalam makan dan minum. Sikap yang melampaui batas ini perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing individu, karena kadar tertentu yang dinilai cukup bagi seseorang bisa saja dianggap berlebihan atau kurang untuk orang lain. 

Oleh karena itu, ayat ini mengajarkan pentingnya bersikap proporsional dalam memenuhi kebutuhan makan dan minum, agar tidak terjebak dalam kebiasaan berlebihan yang dapat berdampak negatif bagi kesehatan maupun keimanan seseorang.
 
Dalam konteks berlebih-lebihan, ditemukan pesan Nabi Muhammad yang diriwayarkan Imam Tirmidzi, Ahmad, dan Ibnu Majah: 

ما مَلَأ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا من بطن، بِحَسْبِ ابن آدم أُكُلَاتٍ يُقِمْنَ صُلْبَه،ُ فإن كان لا مَحَالةَ، فَثُلُثٌ لطعامه، وثلث لشرابه، وثلث لِنَفَسِهِ

Artinya: “Tidak ada wadah yang dipenuhi manusia lebih buruk daripada perut. Cukuplah bagi putra-putri Adam beberapa suap untuk menegakkan tubuhnya. Jika harus (memenuhi perut), maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk pernafasannya.” (HR. at-Tirmidzi, Ibnu Majah)

Selain itu, Rasulullah SAW juga memperingatkan bahwa termasuk kategori berlebih-lebihan jika seseorang makan sesuatu yang sebenarnya tidak menjadi seleranya. Tafsir ini mengingatkan umat Islam untuk selalu menjaga keseimbangan dalam memenuhi kebutuhan fisik dan tidak mengikuti hawa nafsu secara berlebihan. 

Menurut Abu Al Muzhaffar As-Sam’ani, dalam kitab Tafsir As-Sam’ani, Jilid II, halaman 178, larangan bersikap berlebihan tidak hanya berlaku pada aspek konsumsi barang dan makanan semata, tetapi juga mencakup pengeluaran harta yang melebihi kebutuhan. Penggunaan harta yang tidak memperhatikan prioritas dan melebihi batas wajar, sejatinya masuk dalam sikap berlebihan yang dilarang dalam Islam. 

Lebih jauh lagi, setiap pengeluaran yang tidak berdasarkan kebutuhan, baik digunakan untuk hal-hal yang terlarang maupun yang tidak bermanfaat (sia-sia), dianggap sebagai bentuk pemborosan. Sikap ini mencakup pengeluaran yang berlebihan untuk hal-hal sia-sia, yang akhirnya tidak memberikan manfaat atau maslahat.

Untuk itu, seyogianya pengelolaan keuangan berada dalam batasan yang wajar dan tidak keluar dari prinsip kehati-hatian dalam mengatur harta.

وَلَا تسرفوا: أَي: بتحليل مَا حرم الله، وبتحريم مَا أحل الله، وكل مَال أنْفق

Artinya: “Dan janganlah kalian berlebih-lebihan,” yakni: dengan menghalalkan apa yang Allah haramkan dan mengharamkan apa yang Allah halalkan, serta semua harta yang dibelanjakan." (Abu Al Muzhaffar As-Sam’ani, Tafsir As-Sam’ani, [Riyadh, Darul Wathan, 1997], Jilid II, halaman 178)

Sementara itu, menurut Gus Ulil Abshar Abdalla, dalam ajaran Islam, pengelolaan keuangan bukan hanya soal menghasilkan, tetapi juga tentang bagaimana mengatur pengeluaran dengan bijaksana.  

Dalam kajian Ngaji Ihya’ Ulum al-Din edisi ke-403, Gus Ulil mengatakan bahwa Imam Al-Ghazali telah memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana seharusnya seorang Muslim mengelola pengeluaran. 

Gus Ulil menegaskan bahwa pintu pengeluaran kebutuhan manusia tidak boleh dibiarkan terbuka tanpa kendali, atau dalam istilah beliau disebut “los dol.” Jika pengeluaran tidak diatur dan dibiarkan begitu saja, hal tersebut dapat menyebabkan kehancuran finansial dan kesulitan dalam menjalani kehidupan.

“Kalau sampai pintu pengeluaran kita buka selebar-lebarnya, ya sudah, kita akan hancur itu,” katanya, dalam akun Youtube Ghazalia College, Sabtu, (05/10/2024). 

Sikap mengontrol pengeluaran ini berkaitan erat dengan konsep qana’ah, yang dalam tasawuf didefinisikan sebagai sifat menerima dengan lapang dada atas apa yang dimiliki, tanpa merasa kurang dan tanpa berkeluh kesah. Namun, qana'ah bukanlah sikap fatalistik yang pasif menerima keadaan tanpa upaya. 

Sebaliknya, qana'ah merupakan hasil dari usaha yang sungguh-sungguh untuk mencukupi kebutuhan, diiringi dengan rasa syukur serta kemampuan untuk mengontrol keinginan dan pengeluaran. Dalam kata lain, qana'ah adalah keseimbangan antara usaha manusia dalam mencari rezeki dan kemampuan untuk menahan diri dari mengeluarkan lebih dari apa yang diperlukan.

Gus Ulil menerangkan salah satu bentuk dari qana'ah adalah kemampuan untuk mengontrol pengeluaran. Hal ini mengajarkan umat Islam untuk tidak bersikap boros atau hidup mewah, melainkan hidup secukupnya dan proporsional. Tindakan ini juga mencerminkan pengendalian diri (self-control) seseorang yang tidak mudah terbawa arus keinginan yang sering kali didorong oleh nafsu konsumtif. Pengeluaran yang tak terkendali hanya akan membawa kerugian, baik di dunia maupun di akhirat, karena bisa mengarah pada pemborosan dan kesenjangan.

Mengelola pengeluaran dengan prinsip qana'ah juga berarti mampu memprioritaskan hal-hal yang benar-benar penting dan bermanfaat, baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat. Ini menunjukkan bahwa qana'ah bukan berarti hidup serba kekurangan atau menahan diri secara berlebihan, tetapi mampu menempatkan kebutuhan di atas keinginan dan memastikan bahwa apa yang dikeluarkan sesuai dengan kemampuan serta kebutuhan nyata.

Simak penjelasan Imam Ghazali berikut ini:

الأول - وهو العمل - : الاقتصاد في المعيشة ، والرفق في الإنفاق : فَمَنْ أراد عز القناعة. فينبغي أن يسد عن نفسه أبواب الخرج ما أمكنه ، ويرد نفسه إلى ما لا بد منه ؛ فَمَنْ كثر خرجه، واتسع إنفاقه .. لم تمكنه القناعة ، بل إن كان وحده .. فينبغي أن يقنع بثوب واحد خشن ، ويقنع بأي طعام كان ، ويقلل مِنَ الإدام ما أمكنه ، ويوطن نفسَهُ على ذلكَ ، وَإِنْ كَانَ له عيال .. فيرد كل واحد إلى هذا القدر ، فإنَّ هذا القدر يتيسر بأدنى جهد ، ويمكن معه الإجمال في الطلب . فالاقتصاد في المعيشة هو الأصل في القناعة ، ونعني به : الرفق في الإنفاق ، وترك الخُرق فيه (١) . قال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : إِنَّ اللهَ يحب الرفق في الأمر كله

Artinya: "Yang pertama yaitu tindakan/amal : hidup sederhana dalam memenuhi kebutuhan, serta bersikap lembut dalam pengeluaran: Barang siapa yang menginginkan kemuliaan dalam sifat qana’ah (merasa cukup), maka hendaknya dia menutup pintu-pintu pengeluaran sebanyak mungkin dan mengarahkan dirinya pada hal-hal yang benar-benar diperlukan. 

Barang siapa yang pengeluarannya banyak dan terlalu luas dalam membelanjakan hartanya, maka qana’ah tidak akan dapat dicapai. Bahkan jika ia hidup sendirian, seharusnya ia merasa cukup dengan sehelai pakaian kasar, merasa puas dengan makanan apapun yang ada, dan mengurangi penggunaan lauk-pauk sebisanya, serta membiasakan dirinya dengan hal itu. Dan jika dia memiliki keluarga, hendaknya ia mengarahkan setiap anggota keluarganya untuk mengikuti kadar tersebut, karena kadar ini dapat dicapai dengan usaha yang minimal dan memungkinkan seseorang untuk tetap sederhana dalam mencari nafkah.

Maka, hidup sederhana dalam memenuhi kebutuhan adalah dasar dari sifat qana’ah. Yang dimaksud dengan hidup sederhana di sini adalah bersikap lembut dalam pengeluaran dan menjauhi sikap boros dalam membelanjakan harta. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah mencintai sikap lembut dalam segala urusan.” (HR. Muslim).


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo