Dark
Light
Dark
Light

Keren Tapi Bikin Silau, Ini Hukum Pasang Lampu BiLED menurut Fiqih

Keren Tapi Bikin Silau, Ini Hukum Pasang Lampu BiLED menurut Fiqih

Arina.id - Manusia adalah makhluk yang tak pernah puas. Sesuatu yang sebenarnya sudah dirancang sedemikian rupa sesuai standar, fungsi, bahkan keamanannya, masih saja diubah demi memenuhi hasrat gaya atau keinginan tampil beda. Salah satu contohnya bisa kita lihat pada kendaraan, khususnya lampu motor atau mobil. 

Lampu yang semestinya cukup terang untuk menerangi jalan justru dimodifikasi menjadi super silau. Salah satu tren yang kini marak adalah pemasangan lampu BiLED, yang katanya membuat tampilan kendaraan lebih keren dan pencahayaan lebih tajam. Namun, fenomena ini banyak meresahkan pengguna jalan lain bahkan membahayakan karena silau yang ditimbulkannya.

Lantas bolehkah memodifikasi lampu motor atau mobil diganti dengan lampu BiLED super terang?

Hukum pemasangan lampu BiLED pada dasarnya dalam literatur fiqih adalah boleh boleh saja senyampang tidak membahayakan (seperti dipasang menghadap ke bawah, aman bagi orang lain). Hukumnya menjadi haram dan terlarang jika ia (berpotensi) membahayakan:

الثَّالِثَة: الضَّرَر يُزَال. وَأَصْلُهَا قَوْله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Artinya: ”Kaidah ketiga: Bahaya harus dihilangkan. Dasarnya adalah sabda Nabi Saw:”Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

Ada sintesa dari kaidah fiqih ini yakni:

كُلُّ مَا تَجَاوَزَ حَدَّهُ انْعَكَسَ إِلَى ضِدِّهِ

Artinya: ”Segala sesuatu yang berlebihan akan berubah menjadi kebalikannya.”

Kaidah ini menjelaskan bahwa apa pun yang melampaui batas kewajaran akan berubah hukumnya menjadi sebaliknya. Jadi, jika pemasangan lampu tambahan sudah tergolong sangat berlebihan, maka hukumnya menjadi terlarang.

Adapun batasan dari “berlebihan” tersebut adalah ketika pemasangan lampu menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan lain, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Namun, apakah harus benar-benar membahayakan terlebih dahulu agar dilarang? Jangankan sampai membahayakan, berpotensi membahayakan saja sudah termasuk dalam hal yang tidak diperbolehkan.

Larangan ini bahkan ada yang memperluasnya, tidak hanya kepada pengguna, tetapi juga kepada penjual lampu BiLED, berdasarkan kaidah:

مَا حَرُمَ أَخْذُهُ حَرُمَ إِعْطَاؤُهُ

Artinya: “Apa yang haram untuk diambil, maka haram juga untuk diberikan.”

Namun perlu dicatat bahwa pelarangan ini tidak berlaku secara mutlak. Ada kondisi tertentu di mana penggunaan lampu BiLED tetap diperbolehkan. Misalnya, seseorang membelinya untuk keperluan yang dibenarkan secara syar’i dan teknis, seperti pengendara yang memiliki gangguan penglihatan dan memerlukan pencahayaan tambahan. Selama lampu tersebut dipasang mengarah ke bawah dan tidak menyilaukan pengguna jalan lain, maka penggunaannya diperbolehkan.

Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih:

ٱلْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ ٱلْعِلَّةِ وُجُودًا وَعَدَمًا

Artinya: "Hukum itu berlaku mengikuti alasan (sebab) yang ditetapkan, baik ketika sebab itu ada maupun ketika tidak ada."

Kaidah ini menjelaskan bahwa suatu hukum akan terus beriringan dengan sebab ('illat)-nya. Artinya, jika dalam pemasangan lampu BiLED terdapat illat berupa dampak negatif, misalnya mengganggu pengendara lain karena sorotannya terlalu menyilaukan maka hukumnya menjadi terlarang. Namun, jika tidak ada dampak yang membahayakan atau mengganggu, maka hukumnya tetap boleh.

Namun apakah ada orang yang merasa nyaman ketika wajahnya langsung disorot oleh cahaya tajam dari lampu BiLED yang sangat terang?.  Akhirnya, kita akan terhenti dengan 2 kaidah berikut: 

تَصَرُّفُ ٱلْإِمَامِ عَلَى ٱلرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِٱلْمَصْلَحَةِ

Artinya: "Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus bergantung pada kemaslahatan."

حُكْمُ الْحَاكِمِ يَرْفَعُ الْخِلَافَ

Artinya: "Keputusan hakim dapat menghilangkan perbedaan pendapat."

Melalui dua kaidah ini, tidak ada ruang untuk mengelak dengan alasan-alasan yang dibuat-buat. Jika seseorang memasang lampu kendaraan yang tidak sesuai dengan standar pabrik dan terbukti mengganggu kenyamanan atau membahayakan pengguna jalan lain, maka ia layak mendapatkan sanksi. Salah satu bentuk sanksi yang sah adalah penilangan, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun, jika pemasangan lampu tambahan memang sangat dibutuhkan, misalnya karena kondisi penglihatan yang kurang baik atau untuk keperluan tertentu yang mendesak, maka hal tersebut masih bisa dilakukan dengan syarat memperoleh izin resmi dari pihak yang berwenang.

Ketentuan ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo