Dark
Light
Dark
Light

Digemari K-Popers, Ini Ketentuan Islam Mengoleksi Boneka Labubu

Digemari K-Popers, Ini Ketentuan Islam Mengoleksi Boneka Labubu

Lisa, anggota girl group Blackpink, dikenal memiliki pengaruh yang sangat kuat terhadap tren fashion. Sebagai ikon K-Pop, setiap penampilannya selalu dinantikan dan apa pun yang ia kenakan akan langsung menjadi sorotan. Namun, yang paling mencuri perhatian adalah boneka Labubu yang ia gantung di tasnya. 

Sejak saat itu, boneka mungil ini menjadi idola baru bagi para penggemar Blackpink dan kolektor di seluruh dunia. Permintaan yang sangat tinggi membuat harga boneka Labubu melonjak drastis dalam waktu singkat. Di Indonesia, Labubu juga menarik minat banyak orang, mulai dari anak-anak hingga dewasa, banyak yang rela antre untuk mendapatkan boneka populer ini.

Boneka Labubu yang sedang menjadi perbincangan hangat ternyata adalah salah satu karakter ciptaan ilustrator terkenal asal Hong Kong, Kasing Lung. Labubu dengan ciri khas telinga panjang, gigi tajam, dan senyum yang khas merupakan bagian dari seri The Monsters yang diproduksi oleh Pop Mart. 

Konsep penjualan blind box (kotak misteri atau random) dari Pop Mart membuat kejutan saat membuka kemasan boneka menjadi semakin menarik. Popularitas Labubu kian melejit setelah banyak selebriti dan influencer di Indonesia memamerkan koleksi mereka. Antusiasme penggemar begitu besar sehingga mereka rela melakukan berbagai cara untuk mendapatkan boneka imut ini.

Popularitas boneka Labubu tidak hanya karena desainnya yang unik, tetapi juga karena harganya yang cukup fantastis. Boneka berukuran kecil ini, yang rata-rata hanya sekitar 5-40 cm, bisa dibanderol dengan harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Tingginya minat pembeli membuat stok boneka Labubu semakin menipis. Hal ini dimanfaatkan oleh para reseller yang menjual boneka Labubu dengan harga yang jauh lebih tinggi. Lantas, bolehkah mengoleksi boneka Labubu sebagai mainan atau sekadar pajangan semata dalam tinjauan fiqh Islam?

Merujuk literatur fiqh, khususnya pendapat mayoritas ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, serta pandangan Imam Nawawi dalam kitab Syarh Muslim membuat gambar dan patung secara umum adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam. Akan tetapi, terdapat pengecualian yang diberikan terhadap pembuatan boneka anak-anak. Pendapat ini berdasarkan dalil-dalil yang membenarkan hal tersebut.

Di antara dalil yang mendukung dibolehkannya permainan boneka, adalah hadits riwayat Sayyidah Aisyah yang menceritakan interaksinya dengan Rasulullah SAW saat beliau masih kanak-kanak dan gemar bermain boneka:

كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي؛ فَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ، فَيَلْعَبْنَ مَعِي 

Artinya: “Dahulu aku sering bermain dengan boneka anak perempuan di sisi Nabi SAW, dahulu aku juga memiliki teman-teman yang biasa bermain denganku. Tatkala Rasulullah SAW masuk ke rumah, teman-temanku pun berlari sembunyi. Beliau pun meminta mereka untuk keluar agar bermain lagi, maka mereka pun melanjutkan bermain bersamaku.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Membuat gambar mainan anak perempuan dan menjualbelikannya diperbolehkan lantaran dianggap sebagai pengecualian dari larangan umum membuat gambar makhluk hidup. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa mainan tersebut merupakan kebutuhan anak perempuan kecil dan tidak memiliki tujuan penyembahan atau pemujaan. 

Di samping itu, mainan boneka dapat memberikan manfaat edukasi dan membantu merangsang perkembangan kognitif anak. Hal ini sebagaimana yang di sampaikan oleh Syekh Muhammad Ali bin Husain Al-Maliki (wafat 1367 H) dalam kitabnya: 

وَنَقَلَ الْشَّيْخْ عَبْدُ الْرَّحْمَنِ الْزَّرْقَانِيْ عَنِ الْخَطَّابِ أَنَّهُ يُسْتَثْنَى مِنَ الْتَّصْوِيْرِ الْمُحَرَّمِ تَصْوِيْرُ لَعْبَةٍ عَلَى هَيْئَةِ بَنَتٍ صَغِيْرَةٍ تَلْعَبُ بِهَا الْبَنَاتُ الْصِّغَارُ فَإِنَّهُ جَائِزٌ وَيَجُوْزُ بَيْعُهَا وَشِرَاؤُهَا لِتَدْرِيْبِ الْبَنَاتِ عَلَى تَرْبِيَّةِ الْأَوْلَادِ، وَفِيْ اشْتِرَاطِ كَوْنِ الْلَّعْبَةِ الْجَائِزَةِ لِلْبَنَاتِ الْصِّغَارِ نَاقِصَةً وَمِمَّا لَا يَبْقَى وَعَدَمُ اشْتِرَاطِ ذَلِكَ خِلَافٌ رَجَّحَ بَعْضُهُمْ الْأَوَّلُ. وَالْجَمْعُ بَيْنَ الْأَحَادِيْثِ الْمُتَعَارِضَةِ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ بِحَمْلِ الْحَدِيْثِ الَّذِي لِعَائِشَةَ وَنَحْوِهِ عَلَى كَرَاهَةِ التَّنْزِيْهِ لَا عَلَى التَّحْرِيْمِ

Artinya: "Syekh Abdurrahman Az-Zarqani mengutip dari Al-Khattab bahwa dikecualikan dari gambar yang diharamkan adalah gambar mainan sesuai dengan kondisi anak perempuan kecil yang bisa dibuat mainan anak-anak perempuan kecil maka hukumnya diperbolehkan. Dibolehkan juga untuk menjualbelikannya lantaran dapat meningkatkan edukasi atau daya fikir anak.  Adapun mengenai pensyaratan pada mainan yang dibolehkan tersebut harus mengandung unsur kekurangan (bukan mainan yang berwujud binatang atau manusia yang sempurna) serta tidak tetap, maka hal ini masih terjadi tarik ulur pendapat di kalangan ulama, tetapi pendapat yang unggul menurut sebagian ulama adalah pendapat pertama (disyaratkan). Adapun mengkompromikan antara hadits-hadits yang bertentangan menurut mazhab Maliki dilakukan dengan memahami hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah dan sejenisnya sebagai larangan yang tidak terlalu ketat (makruh) dan bukan sebagai haram.” (Muhammad Ali bin Husain Al-Maliki, Bulugh Al-Amniyah Bi Fatawa An-Nawazil Al-‘Ashriyyah [Surabaya: Al-Haramain], h. 239).

Jika dilakukan dengan tujuan baik seperti media pembelajaran, maka menggunakan boneka diperbolehkan dan tidak berdosa. Oleh karena itu, sebagian ulama mazhab mengecualikan permainan anak kecil, sehingga membuat dan menjualbelikan mainan anak juga diperbolehkan. Syekh Abdurrahman Al-Jaziri (wafat 360 H) menyatakan:

أَمَّا إِذَا كَانَ لِغَرْضٍ صَحِيْحٍ كَتَعَلُّمٍ وتَعْلِيْمٍ فَإِنَّهَا تَكُوْنُ مُبَاحَةً لَا إِثْمَ فِيْهَا وَلِهَذَا اسْتَثْنَى بَعْضُ مَذَاهِبَ لَعْبَ الْبَنَاتِ الْعَرَائِسِ الصَّغِيْرَةِ الدُّمَى فَإِنَّ صُنْعَهَا جَائِزٌ وَكَذَا بَيْعُهَا وَشِرَاءُهَا لِأَنَّ الْغَرْضَ مِنْ ذَلِكَ إِنَّمَا هُوَ تَدْرِيْبُ الْبَنَاتِ الصِّغَارِ عَلَى تَرْبِيَةِ الْأَوْلَادِ وَهَذَا الْغَرْضُ كَانَ فِي إِبَاحَتِهَا

Artinya: “Sedangkan apabila hal itu dilakukan atas dasar tujuan yang baik seperti memberikan edukasi (pembelajaran), maka diperbolehkan dan tidak mengandung dosa. Karenanya, sebagian ulama mazhab mengecualikan permainan anak kecil, maka membuatnya diperbolehkan begitupula transaksi jual-belinya sebab tujuannya ialah untuk mengedukasi sang anak yang diperbolehkan.” (Al-Jaziri, Al-Fiqh Ala Madzahib Al-Arba’ah [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 40).

Sementara itu, Syekh Athiyyah Saqr (wafat 1427 H) dalam kompilasi fatwa ulama Al-Azhar menegaskan pendapat yang serupa:

وَلَوْ كَانَتْ هُنَاكَ مَصْلَحَةٌ فِي اتِّخَاذِ التِّمْثَالِ كَلَعْبِ الْبَنَاتِ أَوْ كَوَسِيْلَةِ إِيْضَاحٍ فِي التَّعْلِيْمِ جَازَ ذَلِكَ لِأَنَّ النَّبِيَّ أَقَرَّ وُجُوْدَ الْعَرَائِسِ عِنْدَ عَائِشَةَ كَمَا فِي الصَّحِيْحَيْنِ. وَعَلَّلَ الْعُلَمَاءُ هَذَا بِأَنَّ فِيْهَا تَمْرِيْنًا لِلْبَنَاتِ عَلَى الْمُسْتَقْبَلِ الَّذِي يَنْتَظِرُهُنَّ وَهُوْ اسْتِثْنَاءٌ مِنْ عُمُوْمِ النَّهْيِ عَنِ الصُّوَرِ

Artinya: “Dan jika terdapat unsur maslahat dalam membuat patung seperti mainan untuk anak perempuan atau sebagai media dalam pembelajaran, maka hal itu diperbolehkan, karena Nabi mengakui adanya boneka di tangan Aisyah, seperti yang termaktub dalam kitab Sahih Bukhori dan Muslim. Para ulama menjelaskan bahwa ini sebagai bentuk latihan bagi anak-anak perempuan untuk menghadapi masa depan mereka, sehingga merupakan pengecualian dari larangan umum tentang gambar.” (Departemen Wakaf dan Urusan Keagamaan Mesir, Fatawa Al-Azhar [CD: Maktabah Asy-Syamilah], vol. 10, h. 96)

Kebolehan bermain boneka ini tidak terbatas pada anak yang belum baligh, melainkan dapat diperluas pada seseorang yang telah dewasa jika memang diperlukan (ada hajat). Selain itu, permainan boneka tidak hanya diperuntukkan bagi anak perempuan, melainkan juga anak laki-laki. Tujuannya adalah untuk memberikan stimulasi pendidikan yang menyenangkan bagi anak-anak, sehingga dapat meningkatkan semangat, perkembangan, dan kemampuan belajar mereka. Keterangan ini seperti yang dijelaskan dalam ensiklopedia fiqh ulama Kuwait:

وَالْمُرَادُ بِصِغَارِ الْبَنَاتِ مَنْ كَانَ غَيْرَ بَالِغٍ مِنْهُنَّ. وَقَال الْخَطَّابِيُّ: وَإِِنَّمَا أَرْخَصَ لِعَائِشَةَ فِيهَا لِأَنَّهَا إِذْ ذَاكَ كَانَتْ غَيْرَ بَالِغٍ. قَال ابْنُ حَجَرٍ: وَفِي الْجَزْمِ بِهِ نَظَرٌ، لَكِنَّهُ مُحْتَمَلٌ، لِأَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا كَانَتْ فِي غَزْوَةِ خَيْبَرَ بِنْتَ أَرْبَعَ عَشْرَةَ، وَأَمَّا فِي غَزْوَةِ تَبُوكٍ فَكَانَتْ قَدْ بَلَغَتْ قَطْعًا  فَهَذَا يَدُلُ عَلَى أَنَّ التَّرْخِيْصَ لَيْسَ قَاصِرًا عَلَى مَنْ دُونَ الْبُلُوغِ مِنْهُنَّ، بَل يَتَعَدَّى إِِلَى مَرْحَلَةِ مَا بَعْدَ الْبُلُوغِ مَا دَامَتِ الْحَاجَةُ قَائِمَةً لِذَلِكَ. وَالْعِلَّةُ فِي هَذَا التَّرْخِيْصِ تَدْرِيْبُهُنَّ عَنْ شَأْنِ تَرْبِيَةِ الْأَوْلاَدِ، وَتَقَدَّمَ النَّقْلُ عَنِ الْحَلِيْمِيِّ: أَنَّ مِنَ الْعِلَّةِ أَيْضًا اسْتِئْنَاسَ الصِّبْيَانِ وَفَرَحَهُمْ. وَأَنَّ ذَلِكَ يَحْصُلُ لَهُمْ بِهِ النَّشَاطُ وَالْقُوَّةُ وَالْفَرَحُ وَحُسْنُ النُّشُوءِ وَمَزِيدُ التَّعَلُّمِ. فَعَلَى هَذَا لاَ يَكُوْنُ الْأَمْرُ قَاصِرًا عَلَى الْإِنَاثِ مِنَ الصِّغَارِ، بَل يَتَعَدَّاهُ إِِلَى الذُّكُوْرِ مِنْهُمْ أَيْضًا. وَمِمَّنْ صَرَّحَ بِهِ أَبُو يُوسُفَ: فَفِي الْقُنْيَةِ عَنْهُ: يَجُوزُ بَيْعُ اللُّعْبَةِ، وَأَنْ يَلْعَبَ بِهَا الصِّبْيَانُ

Artinya: “Yang dimaksud dengan anak perempuan kecil adalah mereka yang belum berusia baligh. Al-Khattabi berkata bahwa Nabi memberi izin kepada Aisyah karena saat itu dia masih kecil. Ibn Hajar menyebutkan bahwa ada perbedaan pendapat mengenai hal ini, tetapi ada kemungkinan, karena Aisyah berusia empat belas tahun saat perang Khaibar, sedangkan pada perang Tabuk ia sudah pasti baligh. Ini menunjukkan bahwa kebolehan tersebut tidak hanya berlaku untuk yang belum baligh, tetapi juga dapat mencakup yang sudah baligh selama ada unsur kebutuhan. Alasan dari kebolehan ini adalah untuk melatih mereka dalam hal mendidik, dan sebelumnya juga disebutkan oleh Al-Halimi bahwa salah satu alasannya adalah agar anak-anak merasa akrab dan senang. Dengan demikian, hal ini memberikan mereka semangat, kekuatan, kebahagiaan, perkembangan yang baik, dan meningkatkan pembelajaran. Oleh karena itu, tidak hanya anak perempuan yang mendapatkan keringanan ini, tetapi juga anak laki-laki. Imam Abu Yusuf juga menegaskan bahwa boleh menjual mainan dan anak-anak boleh memainkannya.” (Lembaga Wakaf dan Urusan Keagamaan Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [CD: Maktabah Asy-Syamilah], vol. 12, h. 121).

Berdasarkan berbagai pendapat ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa hobi bermain dan mengoleksi boneka atau gantungan kunci Labubu yang sedang populer di kalangan penggemar K-pop hukumnya diperbolehkan dalam Islam. Hal ini karena permainan boneka dapat memberikan manfaat stimulasi pendidikan yang menyenangkan bagi anak-anak, sehingga dapat meningkatkan semangat belajar dan perkembangan mereka. Namun, perlu diingat bahwa hobi ini harus dilakukan dengan wajar dan tidak berlebihan, serta tidak disertai dengan keyakinan bahwa boneka itu memiliki jiwa atau arwah. Wallahu a’lam bis shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Kendi Setiawan
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo